Kamis, Juni 18, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Eks Ketum Front Pembela Islam (FPI) Sabri Lubis Bebas dari Penjara

redaksi by redaksi
2021-10-06
in Hukum, Nasional
0
Eks Ketum Front Pembela Islam (FPI) Sabri Lubis Bebas dari Penjara
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Eks Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) ustaz Ahmad Sabri Lubis hari bebas dari penjara. Ustaz Sabri tidak sendiri, ada empat ustaz lainnya yang turut bebas pada hari ini.

Mereka adalah Haris Ubaidillah, Habib Ali Alwi Alatas Bin Alwi Alatas, ldrus Alias Habib ldrus Al-Habsyi dan Ustaz Maman Suryadi.

Related posts

PB SEMMI Meminta Presiden Untuk Mencopot Budi Karya Sebagai Menhub

Islam dan Serikat Islam: Pilar Penting Perjuangan Kemerdekaan Indonesia

2026-06-16
Dukung PPKM Darurat, ASPEK Indonesia Minta Ini ke Presiden Jokowi

Konvensi ILO No 193 Lahir, ASPEK Soroti 7 PR

2026-06-15

“Insyaallah pada hari Rabu, tanggal 29 Shaffar 1443 H/ 6 Oktober 2021 akan bebas,” kata Tim Advokasi Ulama Aziz Yanuar melalui keterangannya kepada media, kemarin.

Kebasan eks FPI tersebut karena telah berakhir masa penahanannya, sebagaimana sesuai dengan yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Mengutip video yang viral, mereka semua langsung menuju Parung, Bogor, Jawa Barat. Ke pesantren Annur Pimpinan ustaz Sabri Lubis.

Turut serta dalam penjemputan pembebasan kelimanya, ustaz Slamet Maarif dari Persatuan Alumni 212 dan ustaz Haikal Hassan.

Seperti diketahui, sebelumnya Penyidik Polda Metro menetapkan kelima orang tersebut menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dalam Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw pada pertengahan November 2020 lalu di Petamburan, Jakarta Pusat.

Atas kasus tersebut, mereka divonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Timur. Vonis dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan yang digelar Kamis 27 Mei 2021.

(Sur/PARADE.ID)

Tags: #EksFPI#Hukum#Nasional#SabriLubis
Previous Post

KPRMI Bersama BEM se-Jakarta Dukung Program Pemerintah terkait Perlindungan Sosial

Next Post

Kemhan Ikuti Pertemuan Virtual The 16th Indomalphi JWG on TCA

Next Post
Kemhan Ikuti Pertemuan Virtual The 16th Indomalphi JWG on TCA

Kemhan Ikuti Pertemuan Virtual The 16th Indomalphi JWG on TCA

PB SEMMI Meminta Presiden Untuk Mencopot Budi Karya Sebagai Menhub

Islam dan Serikat Islam: Pilar Penting Perjuangan Kemerdekaan Indonesia

2026-06-16
Dukung PPKM Darurat, ASPEK Indonesia Minta Ini ke Presiden Jokowi

Konvensi ILO No 193 Lahir, ASPEK Soroti 7 PR

2026-06-15
KON Tuntut Revisi Perjanjian Kemitraan Ojek Online yang Adil

KON Tuntut Revisi Perjanjian Kemitraan Ojek Online yang Adil

2026-06-14
FSB GARTEKS KSBSI TransJakarta Dukung Kenaikan Tarif TransJakarta

FSB GARTEKS KSBSI TransJakarta Dukung Kenaikan Tarif TransJakarta

2026-06-13
Mubadala dan Kebangkitan Ekonomi Aceh: Saatnya Rakyat Menjadi Prioritas

Mubadala dan Kebangkitan Ekonomi Aceh: Saatnya Rakyat Menjadi Prioritas

2026-06-12
PMII Makassar: Anggaran Pendidikan Dikorbankan, Serukan Reformasi Jilid 2

PMII Makassar: Anggaran Pendidikan Dikorbankan, Serukan Reformasi Jilid 2

2026-06-11

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • FSB GARTEKS KSBSI TransJakarta Dukung Kenaikan Tarif TransJakarta

    FSB GARTEKS KSBSI TransJakarta Dukung Kenaikan Tarif TransJakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KON Tuntut Revisi Perjanjian Kemitraan Ojek Online yang Adil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PMII Makassar: Anggaran Pendidikan Dikorbankan, Serukan Reformasi Jilid 2

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden KSBSI Sorot CAS 23 Negara Bermasalah di ILC ke-144

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mubadala dan Kebangkitan Ekonomi Aceh: Saatnya Rakyat Menjadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In