Makassar (PARADE.ID)- Penolakan RUU Omnibus Law kembali mencuat. Kali ini datang dari puluhan mahasiswa dan banyak elemen di Makassar.
Mereka menolak di antaranya beralasan bahwa RUU tersebut akan mencabut semua sanksi pidana bagi pengusaha menjadi sanksi adminisratif. Selain itu, mem-PHK-an karyawan dianggap oleh pendemo semakin mudah dengan adanya RUU yang akan menjadi UU ini.
“Waktu kerja semakin fleksibel diatur pengusaha. Menghilangkan peran Serikat Buruh,” demikian kata pendemo, Rabu (8/7/2020).
Pendemo juga menganggap, dengan adanya RUU ini, hak dasar Buruh Perempuan (cuti melahirkan, keguguran dan cuti haid) diatur sesuai keinginan perusahaan. Pun terkait penerimaan tenaga kerja pun, dinilai oleh pendemo akan dipermudah untuk orang asing.
“Aturan untuk TKA semakin Longgar.”
Massa yang melakukan aksi di antaranya dari FMN Makassar, Seruni Makassar, BEM FE UNM, BEM FT UNM, BEM FIS UNM, BEM FBS UNM, HMJ kepelatihan FIK UNM, yang dikomandoi Hery.
Mereka melakukan aksi di kantor DPRD. Jumlah pendemo diperkirakan 50-an orang.
Hingga berita ini dinaikkan, belum ada respon dari DPRD setempat.
(Reza/PARADE.ID)