Jakarta (parade.id)- Dalam mendukung akselerasi transformasi digital di indonesia, PDN menjadi program unggulan yang terintegrasi dengan berbagai macam aplikasi dan layanan publik.
Dengan anggaran yang sangat besar, cukup membuat PDN meyakinkan masyarakat terhadap pemerintah agar percepatan transformasi digital berjalan secara efektif dan efisien, agar data digital masyarakat dapat terjaga dengan aman.
Akan tetapi, Pada Kamis, 20 Juni 2024 Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) mengalami serangan siber dalam bentuk ransomware. Setidaknya ada 282 instansi pemerintah yang terkena serangan siber tersebut.
Dengan anggaran yang sangat besar dan lemahnya proyek PDNS sudah bisa membuktikan bahwa komitmen pemerintah dalam membangun infrastruktur vital yang diklaim aman dan terpercaya tidak tersealisasi dengan semestinya. Sehingga menimbulkan kecurigaan dan dugaan korupsi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Akibat dari serangan siber tersebut berdampak pada 800.000 data penerima KIPK, mundurnya pendaftaran beasiswa BPI, kendala PPDB online, termasuk imigrasi dan layanan bandara tidak berfungsi dan hanya bisa menunggu.
Oleh karena itu, Sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan data dan informasi, termasuk keamanannya, sudah seharusnya Kominfo, BSSN, dan pihak-pihak terkait wajib bertanggung jawab terhadap serangan ransomware yang melanda PDNS saat ini.
Berkenaan dengan hal tersebut, kami menuntut pemerintah untuk :
1. Memberikan pernyataan secara terbuka dan komprehensif terkait insiden keamanan siber yang terjadi di PDNS, serta menyatakan pertanggung jawaban dengan mundurnya Budi Arie sebagai Menteri Kominfo dan Hinsa Siburian sebagai Kepala BSSN.
2. Mengkaji ulang proses tender dan pembangunan PDN, baik PDN sementara maupun PDN permanen yang akan dibangun dengan Langkah-langkah prosedural dan menerapkan disiplin skenario mitigasi insiden, serta kontinuitas bisnis yang berprinsip pada transparan dan akuntabel.
3. Mengusut tuntas dugaan korupsi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, terutama PT Telkom selaku pengelola PDN.
4. Menjamin tidak terjadinya kesalahan berulang atas semua insiden yang terjadi, baik saat ini, maupun yang akan mendatang.
*Badan Eksekutif Mahasiswa se-Indonesia (BEM SI) Kerakyatan Wilayah se-Jabodetabek dan Banten (BSJB)