Jumat, Oktober 3, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Ekonomi

Enam Tuntuan FSPMI-Partai Buruh di Aksi 6 Februari, Riden Ingatkan Ini ke DPR

Adapun enam tuntutan itu adalah, pertama, menolak menolak isi dari perppu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.

redaksi by redaksi
2023-02-06
in Ekonomi, Hukum, Kesehatan, Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
Enam Tuntuan FSPMI-Partai Buruh di Aksi 6 Februari, Riden Ingatkan Ini ke DPR

Foto: Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz saat memberikan keterangan soal aksi 6 Februari 2023 di depan Gedung DPR RI/tangkapan layar

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz menegaskan bahwa enam tuntutan yang dibawa pada hari ini di depan Gedung DPR RI mesti diakomodir. Adapun enam tuntutan itu adalah, pertama, menolak menolak isi dari Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Maka dalam kesempatan ini, aksi kami di 6 Februari di depan DPR RI ini menyatakan enam tuntutan itu. Wahai anggota DPR, kalau benar kalian wakil rakyat, maka hari inilah mestinya kalian berpihak pada kami, pekerja. Masyarakat di Indonesia. Tapi bila tidak mendengar juga apa yang kami tuntut hari ini, tentu kami akan meninggalkan dirimu di 2024,” tegas Riden.

Adapun tuntutan kedua, FSPMI beserta Partai Buruh, menolak dengan keras RUU Omnibus Law Kesehatan. Alasannya, karena draftnya akan mereduksi UU BPJS Ketenagakerjan dan juga akan mereduksi UU BPJS Kesehatan.

Related posts

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

2025-09-30
Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

2025-09-28

“Tentu ini sangat membahayakan bagi pekerja dan buruh,” kata Riden.

Ketiga, meminta pada Menaker khususnya, pengawasan tentang K3. Ia mengulas kasus di Morowali.

“Kasus morowali yang kemarin terjadi kerusuhan, itu sebetulnya diawali bahwa banyak terjadi kecelakaan bahkan telah meninggal 2 orang jatuh dari crane ke tungku. Terbakar. Juga ada hak-hak karyawan yang tidak dipenuhi. Intinya K3 kami minta betul-betul harus diawasi  ketat dan diimplementasikan dengan benar,” pintanya tegas.

Keempat, menuntut perlindungan terhadapa pekerja outsourcingdi perusahaan-perusahaan BUMN—lagi-lagi Riden menilai negara memberi contoh yang buruk kepada masyrakat, kepada rakyat. Dimana para pekerja BUMN, outsourcing-nya hari ini, bukannya lebih baik justru lebih buruk.

“Contoh, upah mereka malahh turun. Perlindungan mereka malah turun. Kemudian khusus di sektor PLN, ini yang sangat tragis, di mana ada pelanggan PLN, dalam waktu yang seharusnya mereka membayar kemudian tidak membayar maka akan jatuhnya utang. Tapi kebijakan manager area PLN, tidak mau ada pelanggannya dinyatakan berutang. Maka konsekuensinya si karyawan, si pekerja PLN itu yang harus menggantikannya,” ungkapnya.

“Membayarkannya, dengan istilah talangan. Ini sangat ironi. Sudah upahnya dikecilin, sudah kesejahteraannya tidak diperhatikan, maka ia harus menalangi juga pembayaran ketika ada pelanggan yang tidak mampu bayar pada saat itu,” ia melanjutkan.

Kelima, menolak penerapan wacana ataupun  rencana pemerintah, dalam hal ini Pemerintah DKI Jakarta soal jalan berbayar.

“Kondisi pelayanan transportasi publik belum memadai. Kalau nanti jalan ini berbayar, maka akan menimbulkan biaya hidup yang main tinggi. Tentu ini tidak akan berlaku untuk karyawan pekerja saja, juga kepada seluruh masyarakat. Maka sikap kami dengan tegas menolak rencana pemerintah DKI untuk menerapkan ERP ini,” tegasnya.

Terakhir,FSPMI beserta Partai Buruh meminta perlidnugan terhadap pekerja perkebunan, terhadap pekerja lokal, yang tidak boleh didiskriminasi. Lagi-lagi Riden memberikan contoh kasus di Morowali.

“Morowali sekali lagi saya katakan, di pabrik nikel, terjadi diskriminasi yang luar biasa terhadap pekerja lokal. Jenis pekerjaan yang sama tetapi upahnya sangat berbeda dengan pekerja TKA-TKA China. Di perkebunan pun demikian. Ironi. Ini negeri adalah penghasil minyak terbsesar di dunia. Tapi para pekerja, para karyawannya, justru sangat-sangat miris kehidupannya,” pungkasnya.

Kata Riden, aksi massa hari ini tidak kurang adri 5 ribu orang, yang datang dari Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.

(Rob/parade.id)

Tags: #FSPMI#PartaiBuruh#Perppupolitik
Previous Post

Ketum KNPI ke Maskapai Garuda soal Pelarangan Jilbab: Mestinya Harus Mengohormati Agama

Next Post

Resmi! PP Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1444 pada 23 Maret 2023

Next Post
Resmi! PP Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1444 pada 23 Maret 2023

Resmi! PP Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1444 pada 23 Maret 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

2025-09-30
Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

2025-09-28
GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi”

GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi”

2025-09-28

Presidium Fraksi Rakyat Usul Pembentukan Fraksi Non-Partai di DPR

2025-09-27
Eks Waketum NasDem Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

Eks Waketum NasDem Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

2025-09-26
Pidato Lengkap Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum ke-80 PBB

Pidato Lengkap Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum ke-80 PBB

2025-09-26

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

    MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Waketum NasDem Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pidato Lengkap Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum ke-80 PBB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In