Jumat, Oktober 3, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Febri Diansyah Kritik Dewas KPK terkait Sidang Etik Lili Pintauli Siregar

redaksi by redaksi
2022-07-13
in Hukum, Nasional
0

Foto: mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, dok: Twitter @febridiansyah

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengkritisi Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait sidang etik Lili Pintauli Siregar, yang disebutnya keliru.

“Seharusnya sidang etik untuk Pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar yg diduga menerima gratifikasi terkait moto-gp tetap dijalankan. Kenapa? 1. UU KPK menugaskan Dewas KPK menyelenggarakan sidang kode etik utk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik,” kata dia, kemarin.

Related posts

YLBHI-LBH Surabaya: Aktivis Dikambinghitamkan Ancaman Demokrasi

2025-10-03
MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

2025-09-30

Sidang kode etik itu tentu menurut Febri untuk membuktikan pelanggaran yang dilakukan saat berstatus Pimpinan/Pegawai KPK. Sehingga, alasan Dewas KPK yang menyebutkan sidang etik gugur karena Lili mundur sebelum sidang jelas keliru, karena saat dugaan pelanggaran terjadi, ia masih Pimpinan KPK.

“Jadi, Dewas keliru memahami konteks waktu dan status Insan KPK saat pelanggaran terjadi. Jika logika Dewas ini digunakan maka setiap pelaku pelanggaran dg mudah menghindar dg cara mundur saat akan disidang kode etik,” tertulis demikian di akun Twitter-nya.

Alasan efisiensi Dewas KPK juga keliru, katanya. Dewas KPK menggunakan alasan efisiensi karena ancaman hukuman terberat bagi Pimpinan KPK yang melanggar kode etik adalah diminta mengundurkan diri.

“Argumentasi fatal dan dicari2 menurut Saya. Kenapa? Satu, Dewas sendiri yg hrsnya tgjwb jk ancaman sanksi utk Pimpinan sgt ringan. Dua, Dewas KPK lupa, tujuan penegakan etik di KPK bukan sekedar menghukum, tp lebih dari itu, MENJAGA MARWAH KPK.”

Sejak dahulu, lanjut Febri, penegakan etik yang kuat menjaga wibawa KPK sekaligus agar dapat jadi pembelajaran bagi Pimp/Pegawai KPK lain. Dewas KPK pun disebutnya gagal memahami esensi penegakan etik tersebut.

Sebab, menurut dia, tidak satu pun kata/frase di UU KPK ataupun Peraturan Dewas KPK No. 3 & 4 tahun 2021 tentang persidangan yang gugur atau penghentian sidang. Justru yang diatur: sidang tetap dijalankan, sekalipun terperiksa tidak hadir.

“Kenapa tafsir Dewas KPK cenderung memilih yg menguntungkan pelaku?”

Definisi Sidang Etik di aturan yang dibuat Dewas menurutnya bahkan tidak menyebut status yang disidang harus insan KPK pada saat sidang dilakukan.

“Sidang Etik adalah utk memeriksa & memutus terbukti/tidaknya dugaan Pelanggaran. (Pasal 1 angka 4, Perdewas 4 th 2021) Barulah saat membahas Pelanggaran, kita bisa bicara ttg Apakah saat pelanggaran dilakukan status pelaku masih Pegawai/Pimpinan KPK.”

Ia malah merasa anneh jika Dewas KPK tidak memahami hal sederhana tentang konteks tempus delicti, yaitu waktu perbuatan terjadi. Bukan waktu kapan sidang dilakukan.

“Bab VI Pemeriksaan Sidang Etik di Perdewas 4/2021 mengatur jelas tahap2 yg hrs dilakukan mulai penunjukan majelis, tata cara sidang, pembuktian, hingga putusan. Tidak ada mekanisme penghentian/gugur. Bukankah ini berarti Dewas KPK telah langgar aturan yg dbuatnya sendiri?”

“Jk ditarik ke belakang, kita ingat para pendukung revisi UU KPK selalu bilang keberadaan Dewan Pengawas KPK adalah utk memperkuat KPK.”

Bukti demi bukti justru menurut dia sebaliknya, Dewas tidak mampu menyelematkan kredibilitas KPK yang runtuh dan bahkan sekarang jadi penegak hukum paling tidak dipercaya.

“Ada pesan lama di kampung Saya, jk jd pemimpin, janganlah jadi ‘tungkek pambaok rabah’. bagi org yg susah berjalan, tongkat (tungkek) adalah tempat bertumpu. membantu untuk berdiri tegak dan berjalan. tp dlm konteks ini, justru tongkat yg membuat jatuh (rabah).”

(Rob/PARADE.ID)

Tags: #Febri#Hukum#KPK#Lili
Previous Post

Novel Baswedan Menyoroti Pengunduran Diri Pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar

Next Post

Terkait Pemekaran Daerah, Politisi PKS Ingatkan Ini

Next Post

Terkait Pemekaran Daerah, Politisi PKS Ingatkan Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

YLBHI-LBH Surabaya: Aktivis Dikambinghitamkan Ancaman Demokrasi

2025-10-03
MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

2025-09-30
Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

2025-09-28
GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi”

GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi”

2025-09-28

Presidium Fraksi Rakyat Usul Pembentukan Fraksi Non-Partai di DPR

2025-09-27
Eks Waketum NasDem Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

Eks Waketum NasDem Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

2025-09-26

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

    MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pidato Lengkap Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum ke-80 PBB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Waketum NasDem Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In