Jakarta (parade.id)- Forum Purnawirawiran Prajurit TNI (FPPTNI) secara resmi mengajukan usulan pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) periode 2024-2029. Surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025, tertanggal 26 Mei 2025, telah diserahkan pada 2 Juni 2025.
Dalam suratnya, FPPTNI menyatakan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo Subianto. Namun, sebagai bagian dari masyarakat sipil yang menjunjung tinggi konstitusi, etika kenegaraan, dan prinsip demokrasi, mereka menyampaikan pandangan hukum dan mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
FPPTNI mendasarkan usulan pemakzulan ini pada empat alasan utama:
1. Pelanggaran Prinsip Hukum, Etika Publik, dan Konflik Kepentingan
FPPTNI menyoroti pencalonan Gibran yang diperoleh melalui perubahan batas usia calon presiden-calon wakil presiden dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. Proses tersebut dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan dinyatakan tidak sah atau cacat hukum.
Hal ini karena Ketua Hakim MK yang memutuskan perkara, Anwar Usman, adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka dan telah melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim.
FPPTNI menegaskan bahwa putusan tersebut menunjukkan ketidakmandirian karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung (paman-keponakan). “Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, memperkuat argumentasi ini,” demikian bunyi bagian surat itu.
“Pasal 17 ayat (5) dan (6) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 menyatakan bahwa hakim yang memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara wajib mengundurkan diri, dan jika melanggar, putusan dapat dinyatakan tidak sah.”
2. Kepatutan dan Kepantasan
FPPTNI menilai Gibran Rakabuming Raka memiliki kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya menjabat Wali Kota Solo selama dua tahun. Selain itu, pendidikan dan ijazahnya yang “amat patut diduga tidak jelas” menjadikan ia tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia.
Mereka membandingkan Gibran dengan wakil presiden sebelumnya yang dinilai jauh lebih unggul dalam kapasitas, integritas, dan intelektualitas.
FPPTNI juga khawatir apabila presiden berhalangan tetap, maka wakil presiden yang dianggap tidak memiliki kapasitas akan menggantikan posisi Presiden.
Selama enam bulan menjabat wakil presiden, FPPTNI mengklaim tidak terlihat kemampuan Gibran dalam membantu tugas Presiden, bahkan menjadi beban bagi Presiden Prabowo Subianto.
3. Ditinjau dari Moral dan Etika
Kasus akun “fufufafa” menjadi sorotan publik karena dugaan kuat keterkaitannya dengan Gibran Rakabuming Raka. Akun Kaskus tersebut aktif antara 2013-2019, sering membuat komentar yang menghina tokoh politik dan selebriti, serta komentar seksual dan rasis.
Investigasi peretas Anonymous Indonesia mengklaim data pribadi terkait akun tersebut mengarah pada Gibran. FPPTNI menilai kasus ini mengindikasikan moral dan etika Gibran sangat tidak pantas untuk menjadi Wakil Presiden.
4. Dugaan Korupsi Joko Widodo dan Keluarga
FPPTNI juga menyoroti dugaan korupsi yang melibatkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep yang dilaporkan oleh Ubedilah Badrun ke KPK sejak tahun 2022, ketika Gibran sudah menjadi Wali Kota Solo.
Laporan tersebut menyebut relasi bisnis Gibran dan Kaesang berpotensi kuat terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang diduga berkaitan dengan suntikan dana dari perusahaan ventura ke perusahaan rintisan kuliner anak Joko Widodo.
FPPTNI mengusulkan agar DPR melalui aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan korupsi ini.
Berdasarkan uraian tersebut, FPPTNI mendesak DPR RI untuk segera memproses pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Surat ini ditandatangani oleh sejumlah purnawirawan jenderal, di antaranya Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Surat ini ditembuskan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Wakil Presiden RI ke-6 hingga ke-13, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua DPD RI, Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan, Legiun Veteran RI, Dewan Harian Nasional 1945, PEPABRI, PPAD, PPAL, PPAU, serta berbagai Ketua Umum Partai Politik, Organisasi Masyarakat, dan Organisasi Keagamaan, hingga seluruh civil society.***