Senin, Juni 23, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Forum Purnawirawan TNI Surati DPR, Minta Gibran Dimakzulkan

redaksi by redaksi
2025-06-03
in Hukum, Politik
0

Dok: pemilihindonesia.or.id

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Forum Purnawirawiran Prajurit TNI (FPPTNI) secara resmi mengajukan usulan pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) periode 2024-2029.  Surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025, tertanggal 26 Mei 2025, telah diserahkan pada 2 Juni 2025.

Dalam suratnya, FPPTNI menyatakan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo Subianto.  Namun, sebagai bagian dari masyarakat sipil yang menjunjung tinggi konstitusi, etika kenegaraan, dan prinsip demokrasi, mereka menyampaikan pandangan hukum dan mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Related posts

PADHI Minta KPK Bergerak dan Usut Beberapa Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Berau

2025-06-20
Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

2025-06-20

FPPTNI mendasarkan usulan pemakzulan ini pada empat alasan utama:

1. Pelanggaran Prinsip Hukum, Etika Publik, dan Konflik Kepentingan

FPPTNI menyoroti pencalonan Gibran yang diperoleh melalui perubahan batas usia calon presiden-calon wakil presiden dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.  Proses tersebut dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan dinyatakan tidak sah atau cacat hukum.

Hal ini karena Ketua Hakim MK yang memutuskan perkara, Anwar Usman, adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka dan telah melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim.

FPPTNI menegaskan bahwa putusan tersebut menunjukkan ketidakmandirian karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung (paman-keponakan). “Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, memperkuat argumentasi ini,” demikian bunyi bagian surat itu.

“Pasal 17 ayat (5) dan (6) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 menyatakan bahwa hakim yang memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara wajib mengundurkan diri, dan jika melanggar, putusan dapat dinyatakan tidak sah.”

2. Kepatutan dan Kepantasan

FPPTNI menilai Gibran Rakabuming Raka memiliki kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya menjabat Wali Kota Solo selama dua tahun.  Selain itu, pendidikan dan ijazahnya yang “amat patut diduga tidak jelas” menjadikan ia tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia.

Mereka membandingkan Gibran dengan wakil presiden sebelumnya yang dinilai jauh lebih unggul dalam kapasitas, integritas, dan intelektualitas.

FPPTNI juga khawatir apabila presiden berhalangan tetap, maka wakil presiden yang dianggap tidak memiliki kapasitas akan menggantikan posisi Presiden.

Selama enam bulan menjabat wakil presiden, FPPTNI mengklaim tidak terlihat kemampuan Gibran dalam membantu tugas Presiden, bahkan menjadi beban bagi Presiden Prabowo Subianto.

3. Ditinjau dari Moral dan Etika

Kasus akun “fufufafa” menjadi sorotan publik karena dugaan kuat keterkaitannya dengan Gibran Rakabuming Raka. Akun Kaskus tersebut aktif antara 2013-2019, sering membuat komentar yang menghina tokoh politik dan selebriti, serta komentar seksual dan rasis.

Investigasi peretas Anonymous Indonesia mengklaim data pribadi terkait akun tersebut mengarah pada Gibran. FPPTNI menilai kasus ini mengindikasikan moral dan etika Gibran sangat tidak pantas untuk menjadi Wakil Presiden.

4. Dugaan Korupsi Joko Widodo dan Keluarga

FPPTNI juga menyoroti dugaan korupsi yang melibatkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep yang dilaporkan oleh Ubedilah Badrun ke KPK sejak tahun 2022, ketika Gibran sudah menjadi Wali Kota Solo.

Laporan tersebut menyebut relasi bisnis Gibran dan Kaesang berpotensi kuat terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang diduga berkaitan dengan suntikan dana dari perusahaan ventura ke perusahaan rintisan kuliner anak Joko Widodo.

FPPTNI mengusulkan agar DPR melalui aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan korupsi ini.

Berdasarkan uraian tersebut, FPPTNI mendesak DPR RI untuk segera memproses pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Surat ini ditandatangani oleh sejumlah purnawirawan jenderal, di antaranya Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Surat ini ditembuskan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Wakil Presiden RI ke-6 hingga ke-13, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua DPD RI, Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan, Legiun Veteran RI, Dewan Harian Nasional 1945, PEPABRI, PPAD, PPAL, PPAU, serta berbagai Ketua Umum Partai Politik, Organisasi Masyarakat, dan Organisasi Keagamaan, hingga seluruh civil society.***

Tags: Forum Purnawirawan TNIMakzulkan Gibran
Previous Post

Ribuan Anak Muda Indonesia “Lari Sejauh Gaza”, Tunjukkan Solidaritas untuk Palestina

Next Post

Kebijakan Efisiensi Pemerintah Penyebab Karyawan Hotel [Banyak] Di-PHK

Next Post
Kebijakan Efisiensi Pemerintah Penyebab Karyawan Hotel [Banyak] Di-PHK

Kebijakan Efisiensi Pemerintah Penyebab Karyawan Hotel [Banyak] Di-PHK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PADHI Minta KPK Bergerak dan Usut Beberapa Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Berau

2025-06-20
Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

2025-06-20
Aliansi 98 Tolak Penghapusan Sejarah dan Tuntut Pemecatan Fadli Zon

Aliansi 98 Tolak Penghapusan Sejarah dan Tuntut Pemecatan Fadli Zon

2025-06-19
Multiplier Efek dan Swasembada Pangan Program MBG Perlu Dukungan Semua Pihak

Tanggapan CBA soal Dugaan Bareskrim Mulai Sidik PT Artajasa: Jangan Sampai Lolos

2025-06-18
Kuota Hangus karena Penggunaan Tanggal Pemakaian Habis Merugikan Konsumen?

Kuota Hangus karena Penggunaan Tanggal Pemakaian Habis Merugikan Konsumen?

2025-06-18

KontraS Kritik Pernyataan Menbud Fadli Zon, Tegaskan Negara Pernah Akui Kasus Mei 1998

2025-06-16

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPSLB GoTo 18 Juni 2025: Pembahasan Strategis, Pergantian Direksi, dan Rencana Buyback

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanggapan CBA soal Dugaan Bareskrim Mulai Sidik PT Artajasa: Jangan Sampai Lolos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Aturan dan Hukum dalam Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In