Kamis, Juni 11, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Forum SATHU Menyoalkan Omnibus Law di Bidang Keagamaan

redaksi by redaksi
2020-10-23
in Hukum, Nasional
0

Konferensi pers Forum SATHU terkait Omnibus Law

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Forum Silaturahim Asosiasi Travel Haji Umrah (SATHU) menyoalkan UU Omnibus Law yang baru saja disahkan oleh DPR RI, khususnya dalam bidang Keagamaan. Ada beberapa catatan yang menurut SATHU yang perlu diperhatikan, salah satunya secara khusus menyoroti penambahan pada pasal 94 ayat 1 butir K dan ayat 2, yang sebelumnya menurut SATHU tidak termuat dalam RUU atau yang menjadi pembahasan.

SATHU pun menduga adanya penyusupan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu, misalkan saja (akan) adanya potensi penampungan dana umrah (di kemudian hari).

Related posts

PMII Makassar: Anggaran Pendidikan Dikorbankan, Serukan Reformasi Jilid 2

PMII Makassar: Anggaran Pendidikan Dikorbankan, Serukan Reformasi Jilid 2

2026-06-11

Presiden KSBSI Sorot CAS 23 Negara Bermasalah di ILC ke-144

2026-06-09

“Pengertian pasal ini pernah juga termuat dalam SK Dirjen No. 323 Tahun 2019, yang kami tolak lewat gugatan ke PTUN dan gugatan kami sudah diterima dan sudah inkrah setelah banding Kementerian Agama ditolak oleh Pengadilan Tinggi TUN,” demikian kata Sekjen SATHUArtha Hanif, Jumat (23/10/2020), di Cipinang, Jakarta Timur, DKI Jakarta.

“Di samping itu banyak pula pertimbangan kami yang tidak terakomodir,” sambungnya.

Dalam pengamatannya, SATHU mengaku, melihat adanya keanehan dan tendensius terhadap Omnibus Law di bidang Keagamaan ini. SATHU mengkritisinya.

“Kami menilai ada perlakuan yang tidak adil terhadap usaha di bidang Keagamaan, khususnya usaha bidang Penyelenggaraan Umrah dan Haji Khusus,” katanya.

Omnibus Law pun menurut SATHU ternyata tidak mendukung perkembangan dunia usaha, khususnya untuk usaha bidang Keagamaan.

SATHU meminta Presiden Jokowi agar memperhatikan hal ini demi terwujudnya rasa  keadilan positif. Sebab kini hanya Presiden yang memungkinkan memberikan itu.

Hal itu sebagaimana yang tercantum di Omnibus Law (RUU) kewenangan yang oleh UU No. 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrah yang menjadi kewenangan Menteri Agama ditarik menjadi kewenangan pemerintah Pusat.

“Sekiranya masih diperbaiki, Alhamdulillah. Kalau sebagai pertimbangan prosedural tidak bisa diubah karena sudah disahkan, kiranya Bapak Presiden berkenan menerbitkan Perppu senagai perbaikan atas pasal-pasal tersebut,” harapnya.

Menurut SATHU, usaha haji dan umrah adalah usaha yang sangat terkait dengan kegiatan ibadah. Usaha umrah dan haji satu-satunya sektor usaha yang dimiliki kaum muslimin. Oleh karena itu SATHU berharap ada solusi untuk hal di atas.

(Robi/PARADE.ID)

Previous Post

Pemerintah Diimbau Jangan Terburu-buru Melakukan Vaksin Covid-19

Next Post

Menlu Belgia Masuk ICU karena Covid-19

Next Post
Menlu Belgia Masuk ICU karena Covid-19

Menlu Belgia Masuk ICU karena Covid-19

PMII Makassar: Anggaran Pendidikan Dikorbankan, Serukan Reformasi Jilid 2

PMII Makassar: Anggaran Pendidikan Dikorbankan, Serukan Reformasi Jilid 2

2026-06-11

Presiden KSBSI Sorot CAS 23 Negara Bermasalah di ILC ke-144

2026-06-09
Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh

Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh

2026-06-08
Mahasiswa Soroti Ancaman Hutan Adat Beutong Ateuh

Mahasiswa Soroti Ancaman Hutan Adat Beutong Ateuh

2026-06-07
Startup Asal Aceh Ini Capai Omzet Rp20 Miliar tanpa Riba

Startup Asal Aceh Ini Capai Omzet Rp20 Miliar tanpa Riba

2026-06-06
Tips Mencari Sekolah Kejuruan di Surabaya yang Sesuai dengan Minat

Tips Mencari Sekolah Kejuruan di Surabaya yang Sesuai dengan Minat

2026-06-06

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Startup Asal Aceh Ini Capai Omzet Rp20 Miliar tanpa Riba

    Startup Asal Aceh Ini Capai Omzet Rp20 Miliar tanpa Riba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Buruh Kepung Kemnaker, Tuntut Hentikan PHK Massal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GAKESLAB Gelar Baksos Kesehatan untuk Masyarakat Baduy

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSBPI Kawal Mediasi PHI Pekerja dengan Amos Indah Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In