Minggu, Juni 22, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Olahraga

Fungsi Berbeda, KOI dan KONI Dinilai Tak Bisa Digabungkan

redaksi by redaksi
2020-12-04
in Olahraga
0
ISSI Upayakan Gelar Balapan Pendukung MotoGP Mandalika 2020
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Ferry Kono mengatakan bahwa lembaganya tak bisa digabungkan dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) karena keduanya mempunyai peran yang sangat berbeda.

Hal itu disampaikan Ferry menanggapi usulan yang mencuat terkait penggabungan kedua lembaga tersebut dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara KOI, KONI, dan Komisi X DPR RI membahas revisi UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, Selasa (1/12).

Related posts

PSSI Pecat Shin Tae-yong, Singgung Alasan Komunikasi

PSSI Pecat Shin Tae-yong, Singgung Alasan Komunikasi

2025-01-06
PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Alasannya

Garuda Muda Raih Emas, Presiden dan Ketum PSSI Singgung Penantian 32 Tahun

2023-05-17

Menurut Ferry, kedudukan KOI tak bisa disamakan dengan KONI, sebab KOI merupakan lembaga resmi perpanjangan Komite Olimpiade Internasional (IOC). Fungsi dan peran setiap National Olympic Committee pun sudah ditetapkan dalam Olympic Charter.

“Tidak mungkin KOI disatukan dengan lembaga lain karena KOI merupakan lembaga perpanjangan tangan IOC. Jadi memang (pengiriman kontingen Indonesia) ke multievent di bawah IOC dan asosiasinya seperti SEA Games hanya bisa dilakukan melalui KOI,” kata Ferry di Kantor KOI, Jakarta, Jumat.

Lagipula peran dan fungsi itu juga sudah diatur dalam Pasal 44 dan Pasal 50 UU SKN. Pasal tersebut disebutkan bahwa keikutsertaan Indonesia dilaksanakan oleh Komite Olimpiade Indonesia atau National Olympic Committee sebagaimana telah diakui oleh International Olympic Committee.

KOI, lanjut dia, juga tak begitu mengerti dengan desakan publik yang meminta KOI dan KONI untuk digabungkan kembali karena alasan tumpang tindih wewenang serta efisiensi. Pasalnya, tidak semua bisa masuk anggota KOI. Keanggotannya sudah jelas ditetapkan dalam Olympic Charter, yaitu cabang olahraga Olimpiade, yang punya suara mayoritas, serta beberapa cabang non-olimpiade.

“Nanti kalau cabang non-olimpiadenya lebih banyak ya kita menyalahi aturan dari Olympic Charter,” ucapnya.

Apabila digabungkan, menurut Ferry, ada kemungkinan jika KOI dibekukan oleh IOC karena sudah menyalahi aturan yang ditetapkan dalam Olympic Charter. Jika demikian, maka Indonesia tidak dapat berpartisipasi dalam ajang Olimpiade maupun multievent lainnya.

“Jadi sangat mungkin penggabungan ini melanggar beberapa aturan. Potensi untuk dibekukan atau disanksi sangat ada,”

“Ketika sudah disanksi artinya kontingen Indonesia tidak bisa berpartisipasi di Olimpiade, Asian Games, dan SEA Games,” pungkas dia.

*Sumber: antaranews.com

Previous Post

Panglima TNI Sematkan Bintang Dharma kepada 10 Perwira Tinggi

Next Post

Sebelum Instal Aplikasi, Penting Cek Data Apa yang Dikumpulkan Pengembang

Next Post
Sebelum Instal Aplikasi, Penting Cek Data Apa yang Dikumpulkan Pengembang

Sebelum Instal Aplikasi, Penting Cek Data Apa yang Dikumpulkan Pengembang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PADHI Minta KPK Bergerak dan Usut Beberapa Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Berau

2025-06-20
Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

2025-06-20
Aliansi 98 Tolak Penghapusan Sejarah dan Tuntut Pemecatan Fadli Zon

Aliansi 98 Tolak Penghapusan Sejarah dan Tuntut Pemecatan Fadli Zon

2025-06-19
Multiplier Efek dan Swasembada Pangan Program MBG Perlu Dukungan Semua Pihak

Tanggapan CBA soal Dugaan Bareskrim Mulai Sidik PT Artajasa: Jangan Sampai Lolos

2025-06-18
Kuota Hangus karena Penggunaan Tanggal Pemakaian Habis Merugikan Konsumen?

Kuota Hangus karena Penggunaan Tanggal Pemakaian Habis Merugikan Konsumen?

2025-06-18

KontraS Kritik Pernyataan Menbud Fadli Zon, Tegaskan Negara Pernah Akui Kasus Mei 1998

2025-06-16

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPSLB GoTo 18 Juni 2025: Pembahasan Strategis, Pergantian Direksi, dan Rencana Buyback

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanggapan CBA soal Dugaan Bareskrim Mulai Sidik PT Artajasa: Jangan Sampai Lolos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Aturan dan Hukum dalam Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In