Jakarta (parade.id)- Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) mendesam agar Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkaiy ojek online (ojol). Hal tersebut disampaikan langsung Ketua Umum (Ketum) GARDA, Raden Igun Wicaksono, Senin (20/10/2025), di depan lapangan parkir IRTI, Monas, Jakarta Pusat.
“Poin paling krusial adalah permintaan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum perlindungan driver ojol. GARDA endukung Presiden Prabowo untuk menerbitkan Perpres sebagai landasan hukum perlindungan bagi pengemudi ojek online,” kata dia di poin pertama tuntutan.
Poin kedua yang disampaikan GARDA adalah usulan skema bagi hasil baru antara driver dan perusahaan aplikator. GARDA mendesak agar driver mendapat porsi 90 persen, sementara perusahaan aplikator hanya 10 persen.
Selain itu, GARDA juga mendorong pemerintah membuat regulasi tarif yang membedakan antara pengiriman barang dan makanan.
Igun mengapresiasi program layanan gratis satu tahun yang digulirkan Presiden Prabowo yang dinilai pro-rakyat dan pro-ojek online. GARDA juga mendukung rencana pemerintah melakukan audit investigatif terhadap perusahaan-perusahaan aplikasi transportasi online.
“GARDA mendukung Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan audit investigatif terhadap perusahaan-perusahaan aplikasi transportasi online,” ujar Igun.
Dalam kesempatan yang sama, GARDA menyatakan siap menjadi kelompok masyarakat pengemudi ojol yang akan menjaga supremasi sipil dalam tatanan demokrasi di Indonesia.
Pernyataan itu juga sekaligus menjadi ucapan selamat ulang tahun kepada Presiden Prabowo Subianto yang jatuh pada hari yang sama.
GARDA berharap langkah nyata dan program-program kerja Presiden Prabowo yang pro-rakyat, khususnya untuk driver ojek online, dapat segera direalisasikan.*