Rabu, Juli 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

GERMAUN Tuntut Negara Bertanggung Jawab atas Meninggalnya Ratusan Orang di Kanjuruhan

redaksi by redaksi
2022-10-06
in Hukum, Nasional, Politik
0
GERMAUN Tuntut Negara Bertanggung Jawab atas Meninggalnya Ratusan Orang di Kanjuruhan

Foto: bentuk solidaritas Gerakan Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (GERMAUN) atas meninggalnya ratusan orang supporter Arema di stadion Kanjuruhan, Malang, dok. GERMAUN

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Gerakan Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (GERMAUN) menuntut negara bertanggung jawab atas meninggalnya ratusan orang supporter Arema di stadion Kanjuruhan, Malang. Hal itu disampaikan Koordinator Umum GERMAUN, Salman Kelrey.

“Gerakan Mahasiswa Unusia (GERMAUN) mengecan tindakan brutalitas kepolisian dan menuntut agar negara bertanggung jawab untuk mengusut tuntas tragedi Kanjuruhan,” demikian siaran pers yang diterima media, kemarin.

Related posts

Mendukung MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana Perilaku Penyimpangan Orientasi Seksual

2026-07-01
Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

“Dalam video yag beredar, GERMAUN mengaku melihat adanya tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Tindakan brutalitas aparat kepolisian dengan memukul dan menendang kepada suporter aremania, memperlihatkan watak arogansinya,” ungkapnya.

Selain itu, GERMAUN juga mengaku melihat bahwa penggunaan gas air mata dalam pengendalian masa yang tidak sesuai prosedur sehingga menjadi penyebab korban jiwa yang berjatuhan.

“Penggunaan Gas Air mata yang tidak sesuai dengan Prosedur mengakibatkan suporter di tribun berebut dan berdesak-desakan untuk mencari pintu keluar, sehingga menyebabkan sesak nafas, dan pingsan sehingga terinjak-injak oleh yang lainnya,” tambahnya.

Padahal, kata Kelrey, jelas penggunaan gas air mata tersebut dilarang oleh FIFA. Dimana dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.

“Tragedi Kemanusiaan kini terjadi kembali. Pertandingan Sepakbola antara Arema VS Persebaya, berakhir dengan naas, di mana ratusan nyawa manusia menghilang akibat tembakan gas air mata yang dilontarkan ke arah tribun supporter Arema,” kenangnya.

Kerusuhan disebut GERMAUN bermula ketika supporter Arema memasuki lapangan sepak bola. Kemudian, aparat kepolisian mengamankan supporter.

“Namun, pengamanan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan TNI, begitu sangat represif,” kata dia.

GERMAUN ikut belasungkawa sebesar-besarnya atas tragedi yang menimpa ratusan orang itu.

(Verry/parade.id)

Tags: #Aremania#GERMAUN#Sosial
Previous Post

DPD dan DPC Perwatusi Jawa Timur Resmi Dilantik

Next Post

Muhammadiyah Tidak Terlibat dalam Dukung Mendukung Calon Presiden

Next Post
Muhammadiyah Tidak Pernah Ajukan Permintaan Fatwa ke MUI

Muhammadiyah Tidak Terlibat dalam Dukung Mendukung Calon Presiden

Mendukung MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana Perilaku Penyimpangan Orientasi Seksual

2026-07-01
Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

2026-06-30
Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

2026-06-29
Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

2026-06-28

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reuni Akbar STEKPI-Trilogi Dihadiri Rektor dan Pimpinan Yayasan YPPIJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In