Jakarta (PARADE.ID)- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil akhirnya memutuskan menaikkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Kenaikan yang diputuakan ini berkisar 3,27-5 persen.
“Upahnya bersifat skalatis & sesuai persetujuan masing2 perusahaan. Dgn menghitung inflasi & pertumbuhan ekonomi,” demikian keputusannya, kemarin.
“Utk buruh dgn masa kerja di atas 1 thn, tdk diatur rumusnya oleh PP36. Jumlah buruh 95% dari total 10 juta buruh Jabar,” sambungnya, seperti tertulis di akun Twitter-nya.
Namun begitu Kamil menjelaskan, bahwa UMK untuk 2022 tetap mengikuti PP-36 2021, yang mengatur upah bagi buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
“Jumlah buruh di zona ini HANYALAH 5% dari total 10 juta buruh di Jawa Barat. PP36 mengatur Kenaikannya berkisar 0% – 1,72%.”
Keputusan Kamil ini setidaknya setelah menerima perwakilan buruh yang ke-3 kali. Kamil menyebut bahwa Jabar (telah) memberikan solusi tanpa harus pemimpin daerah melanggar konstitusi dan melanggar PP 36 Tahun 2021.
Semoga dengan ini, kata dia, menjadi kemaslahatan bagi buruh dan pengusaha serta kondusifitas kebangkitan ekonomi 2022.
“Hatur Nuhun,” tutup Kamil.
(Sur/PARADE.ID)