Jakarta (PARADE.ID)- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan status wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada pemda Kabupaten Sarolangun dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019. Status WTP ini diperoleh untuk kesekian kalinya oleh Pemda Sarolangun dibawah Kepemimpinan Bupati Cek Endra.
Namun, meskipun status WTP Sarolangun tidak serta merta bebas dari temuan. Seperti diberitakan beberapa media, BPK mendapati temuan senilai Rp9,8 Miliar di Dinas pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di bawah kendali kepala dinas PUPR Sarolangun saat ini, yaitu Ibnu Ziad.
Melihat kondisi temuan tersebut, Himpunan Mahasiswa Sarolangun Jakarta Raya (Himsar Jaya) menilai ada kejanggalan dalam proses pemberian penghargaan WTP tersebut.
Himsar Jaya pun merasa aneh, sebab di satu sisi Sarolangun berprestasi dengan diberikannya WTP oleh BPK, di sisi lain ada temuan dengan angka yang fantastis yaitu Rp9,8 Miliar dengan dugaan terjadi di 13 proyek di dinas PUPR Kabupaten Sarolangun.
“Angka itu tidak kecil, apalagi kalau diperbandingkan dengan APBD Sarolangun yang cukup minim. Angka itu bisa membangun 100 buah rumah untuk masyarakat tidak mampu” ujar Fazin, selaku Ketua Umum Himsar Jaya, kepada redaksi parade.id, Senin (27/07/2020).
Fazin melanjutkan, pihaknya menaruh kecurigaan tentang proses pemberian predikat WTP tersebut.
“Kalau begini kan kita curiga, jangan-jangan status WTP ini bisa dibisniskan, dulu waktu DKI Jakarta dipimpin Pak Ahok, beliau yang berteriak bahwa ada isu bisnis terkait status WTP, ada dugaan jual beli status WTP. Tentu kita berharap itu tidak terjadi di Sarolangun,” kata Fazin.
Terkait temuan BPK tersebut, Himsar jaya sudah berupaya meminta keterangan lebih jelas dari Dinas PUPR. Namun hal tersebut tidak direspon.
“Kami kan mau tabayun kalau istilah nya sekarang, kok bisa ada temuan sebesar itu, tapi tidak ada respon dari kepala dinas, terakhir komunikasi kami terputus karena lontaran kritik kami, dan kepala dinas seperti menutupi. Kalau sudah begini kan semakin besar kecurigaan kita kalau ada korupsi yang nilai nya fantastis.” Jelas Fazin.
Untuk mengawal kasus ini, Himsar Jaya berencana melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung)Republik Indonesia.
Namun, ia akan diskusikan dulu, dan akan mencari informasi sebanyak mungkin terkait temuan ini, bahkan mungkin nanti akan bersurat ke BPK Provinsi dengan landasan undang-undang keterbukaan informasi publik, kami ingin tahu proyek mana saja.
“Kalau sudah jelas duduk perkaranya, kami akan terus mengawal ke KPK dan Kejagung. Sebenarnya dari BPK sudah pasti ke KPK atau Kejagung, tapi untuk proses nya kami akan mengawal perkara ini. Kemungkinan minggu depan di bulan agustus kami akan turun aksi,” tutup Fazin.
(Lendi/PARADE.ID)