Kolaka (PARADE.ID)- Puluhan massa yang terdiri dari mahasiswa, pemuda, dan masyarakat Desa Patikala melaksanakan aksi unjuk rasa di Kantor Pengadilan Negeri Lasusua. Unjuk rasa massa terkait adanya indikasi penggunaan ijazah Palsu Paket B pada saat pendaftaran Pencalonan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2019 oleh Dakirwan, Kepala Desa Patikala.
“Meminta Pengadilan Negeri untuk mengusut tuntas dugaan penggunaan ijazah palsu pada saat mendaftarkan diri sebagai Kades Patikala dan terpilih yang telah dilantik,” demikian kata massa, kemarin.
Massa menuntut agar ada tindakan sesuai aturan apabila benar telah ditemukannya bukti menggunakan ijazah palsu oleh yang bersangkutan.
Tak lama pun kemudian bergeser ke Kejaksaan setempat. Melakukan aksi dan tak lama direspon oleh Teguh Imanto selaku Kajari Kolut dan Toyib selaku Jaksa Penuntut.
“Kami berharap dan meminta perwakilan Kejaksaan untuk menandatangani pernyataan sikap yang dibuat oleh masyarakat,” pinta massa.
“Bahwa pihaknya siap mengawal usaha Kasasi masyarakat di Mahkamah Agung, selain itu Alat Bukti yang ada di Kejaksaan dari seluruh pihak lengkap dan kuat,” sambung massa yang dipimpin oleh Ismu Sa’ad itu.
Menurut Kejaksaan, pihaknya telah melakukan semua proses sesuai prosedur dan terdakwa memiliki seluruh bukti.
“Jaksa penuntut telah menuntut penjara 2 tahun subsider 6 bulan kepada terdakwa. Bahwa upaya selanjutnya akan melakukan upaya banding sebelum putusan,” keterang pihak Kejaksaan.
(Reza/PARADE.ID)