Sabtu, Agustus 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Ijazah Palsu Serempet Pejabat Desa Patikala

redaksi by redaksi
2020-08-11
in Hukum, Nasional, Sosial dan Budaya
0

Aksi massa Patikala

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Kolaka (PARADE.ID)- Puluhan massa yang terdiri dari mahasiswa, pemuda, dan masyarakat Desa Patikala melaksanakan aksi unjuk rasa di Kantor Pengadilan Negeri Lasusua. Unjuk rasa massa terkait adanya indikasi penggunaan ijazah Palsu Paket B pada saat pendaftaran Pencalonan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2019 oleh Dakirwan, Kepala Desa Patikala.

“Meminta Pengadilan Negeri untuk mengusut tuntas dugaan penggunaan ijazah palsu pada saat mendaftarkan diri sebagai Kades Patikala dan terpilih yang telah dilantik,” demikian kata massa, kemarin.

Related posts

[Siaran Pers] Delapan Bulan Bencana Ekologis Sumatera, Pemulihan Korban Masih Terbengkalai

[Siaran Pers] Delapan Bulan Bencana Ekologis Sumatera, Pemulihan Korban Masih Terbengkalai

2026-08-01
Sambut HUT RI ke-81, Pemerintah Siapkan Rangkaian Acara Sebulan Penuh

Sambut HUT RI ke-81, Pemerintah Siapkan Rangkaian Acara Sebulan Penuh

2026-07-31

Massa menuntut agar ada tindakan sesuai aturan apabila benar telah ditemukannya bukti menggunakan ijazah palsu oleh yang bersangkutan.

Tak lama pun kemudian bergeser ke Kejaksaan setempat. Melakukan aksi dan tak lama direspon oleh Teguh Imanto selaku Kajari Kolut dan Toyib selaku Jaksa Penuntut.

“Kami berharap dan meminta perwakilan Kejaksaan untuk menandatangani pernyataan sikap yang dibuat oleh masyarakat,” pinta massa.

“Bahwa pihaknya siap mengawal usaha Kasasi masyarakat di Mahkamah Agung, selain itu Alat Bukti yang ada di Kejaksaan dari seluruh pihak lengkap dan kuat,” sambung massa yang dipimpin oleh Ismu Sa’ad itu.

Menurut Kejaksaan, pihaknya telah melakukan semua proses sesuai prosedur dan terdakwa memiliki seluruh bukti.

“Jaksa penuntut telah menuntut penjara 2 tahun subsider 6 bulan kepada terdakwa. Bahwa upaya selanjutnya akan melakukan upaya banding sebelum putusan,” keterang pihak Kejaksaan.

(Reza/PARADE.ID)

Tags: #Kolaka#Nasional#Patikala#Sosbud
Previous Post

Aa Gym Soroti Spanduk Resmi 17 Agustus Sekilas Ada Salib

Next Post

Pembiaran Bongkar Muat Diduga Dibekingi Oknum Aparat

Next Post

Pembiaran Bongkar Muat Diduga Dibekingi Oknum Aparat

[Siaran Pers] Delapan Bulan Bencana Ekologis Sumatera, Pemulihan Korban Masih Terbengkalai

[Siaran Pers] Delapan Bulan Bencana Ekologis Sumatera, Pemulihan Korban Masih Terbengkalai

2026-08-01
Sambut HUT RI ke-81, Pemerintah Siapkan Rangkaian Acara Sebulan Penuh

Sambut HUT RI ke-81, Pemerintah Siapkan Rangkaian Acara Sebulan Penuh

2026-07-31

Presiden Prabowo Naikkan Tukin Prajurit TNI

2026-07-30
IMPW Desak Pemprov Papua Pegunungan Bentuk Pansus Wouma

IMPW Desak Pemprov Papua Pegunungan Bentuk Pansus Wouma

2026-07-29
[Siaran Pers] WALHI Aceh: Jangan Berhenti di Maklumat, Saatnya Negara Bertindak Membongkar Jaringan PETI hingga ke Pemodal

[Siaran Pers] WALHI Aceh: Jangan Berhenti di Maklumat, Saatnya Negara Bertindak Membongkar Jaringan PETI hingga ke Pemodal

2026-07-29
Firli Bahuri Klaim KPK Bertambah Kuat

Mengapa Firli Bahuri Belum Ditangkap?

2026-07-27

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • KON Tunda Aksi 277

    KON Tunda Aksi 277

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Mula Berdirinya Kesultanan Utsmani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ojol Tolak Potongan 8 Persen, KON Minta Presiden Revisi Perpres

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • [Siaran Pers] Peralihan Kepemimpinan IMAPA Jakarta: Rafa Aydin Zulkarnaen Resmi Dilantik Sebagai Ketua Umum Periode 2026–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In