Jakarta (parade.id)- Irjen Ferdy Sambo dikabarkan telah dibawa ke Mako Brimob, Sabtu (6/8/2022) malam. Sambo dibawa ke sana bukan lantaran karena statusnya (tersangka), melainkan hanya diamankan karena diduga melanggar prosedur penanganan olah TKP meninggalnya Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Ia ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob. Ia menjalani pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh Timsus dan Irsus.
“Belum tersangka,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu (6/8/2022) malam.
Saat ini, Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob dalam rangka pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) oleh Inspektorat Khusus (Irsus).
Sebelumnya, Mabes Polri memutuskan menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus yakni ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penembakan di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Polri menduga Ferdy Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam kasus tersebut. Namun Polri belum menetapkan Sambo sebagai tersangka.
Hal lain, Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Andi Rian menyatakan dua orang yang merupakan ajudan dan sopir istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi (PC) sudah ditangkap dan ditahan per hari ini, Ahad (7/8).
Pernyataan Andi sekaligus meluruskan pemberitaan sejumlah media yang menyebutkan timsus menangkap ajudan dan Asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo.
“Tidak benar itu [ART Ferdy ditangkap], yang benar Bharada RE dan Brigadir RR. Sopir dan ajudan Ibu PC,” kata Andi, Ahad.
Penangkapan ini merupakan pengembangan penanganan kasus kematian Brigadir J. Sebelumnya, Sambo sudah diperiksa empat kali sebagai saksi dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Jenderal bintang dua itu menyebut telah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.
(dbs/parade.id)