Jumat, April 3, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Irjen Ferdy Sambo Dijadikan Tersangka di Kasus Brigadir Yosua

redaksi by redaksi
2022-08-09
in Hukum, Nasional
0
Irjen Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob, Ada Apa?

Foto: Irjen Ferdy Sambo, dok. cnnindonesia.com

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Penetapan status tersangka ini diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka” kata Sigit di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022), dikutip kumparan.com.

Related posts

Bisa Bangkrut BUMN Jika Komisarisnya Mengurusi Pengajian

ASPIRASI: Efisiensi Energi Tidak Boleh Mengorbankan Kesejahteraan Pekerja

2026-04-03
Pengamat Politik Ikut Senang dan Ucapkan Selamat atas Capaian Ekonomi Nasional

Pengamat Dorong Megawati Maju Capres: Selamatkam Soliditas Kader

2026-04-03

Sebelumnya, Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mendatangi Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok pada Senin (8/8/2022). Kedatangan itu dalam rangka pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo yang ditempatkan di sana lantaran diduga melanggar kode etik.

“Ya (pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo), timsus fokus untuk mendalami,” ujar Kadiv Humas Polri, saat dikonfirmasi, Senin (8/8).

Dalam kesempatan terpisah, Dedi menjelaskan, kedatangan Timsus kali ini dipimpin langsung oleh Wakapolri, Komjen Pol Gatot Eddy Pramono dengan didampingi Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto.

“Timsus semuanya, langsung dipimpin oleh Pak Wakapolri, kemudian Pak Irwasum, kemudian semuanya dalam proses pendalaman, termasuk di Bareskrim semuanya sama,” terang Dedi. “Pemeriksaan saksi dan juga menganalisa kembali hasil dari laboratorium forensik,” sambung dia.

Timsus memang khusus dibentuk untuk mendalami pelanggaran pidana dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua. Sedangkan, Irsus, khusus untuk menangani pelanggaran kode etik anggota Polri yang diduga terlibat dalam penanganan kasus ini.

Sebelumnya, Polri sudah menetapkan 2 tersangka dalam kasus ini, yakni Bharada Richard Eliezer dan Brigadir Ricky Rizal. Keduanya sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Tags: #Hukum#Polri#Sambo
Previous Post

Ekonomi Indonesia Triwulan II 2022 Posisi On The Track, Kata Bahlil

Next Post

Sekjen KSBSI Jemput Massa Buruh Bandung yang Akan Aksi Besok di DPR

Next Post
Sekjen KSBSI Jemput Massa Buruh Bandung yang Akan Aksi Besok di DPR

Sekjen KSBSI Jemput Massa Buruh Bandung yang Akan Aksi Besok di DPR

Bisa Bangkrut BUMN Jika Komisarisnya Mengurusi Pengajian

ASPIRASI: Efisiensi Energi Tidak Boleh Mengorbankan Kesejahteraan Pekerja

2026-04-03
Pengamat Politik Ikut Senang dan Ucapkan Selamat atas Capaian Ekonomi Nasional

Pengamat Dorong Megawati Maju Capres: Selamatkam Soliditas Kader

2026-04-03
Masa Depan IKN Masih Misteri: Antara Janji Pembangunan dan Tantangan Realitas

Indonesia Wajib Mandiri Energi, Pangan, dan Air

2026-04-02
Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

2026-03-30
MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

2026-03-30

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 26 Serikat Buruh Protes PHK di Lingkungan Kilang Pertamina Cilacap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In