Sabtu, Agustus 29, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

redaksi by redaksi
2026-03-30
in Nasional, Politik
0
MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

Foto: Adi Prayitno/tangkapan layar

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa ketentuan hak pensiun seumur hidup bagi pejabat tinggi negara bersifat inkonstitusional bersyarat. Putusan yang dijatuhkan pada Maret 2026 ini memerintahkan DPR dan pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 dalam waktu dua tahun.

Hal itu disampaikan pengamat politik Adi Prayitno melalui kanal YouTube-nya, yang tayang Sabtu (28/3/2026).

Related posts

Tidak Berubahnya Kehidupan Kaum Tani di Mata Ketum GSBI karena Ini

GSBI: RUU Ketenagakerjaan Masih Bernuansa Omnibus Law

2026-08-28
Massa di DPR Tuntut Sahkan RUU Perampasan Aset

Massa di DPR Tuntut Sahkan RUU Perampasan Aset

2026-08-27

“Jika tidak ada revisi dalam kurun waktu dua tahun, maka ketentuan hak pensiun seumur hidup bagi mantan pejabat tinggi negara dianggap sudah tidak memiliki basis legalitas,” ujar Adi.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 selama ini mengatur pemberian hak pensiun seumur hidup kepada anggota dan pimpinan DPR, MPR, BPK, Mahkamah Konstitusi, serta Mahkamah Agung. Hak tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan kesehatan, dan tunjangan pangan.

MK menyebut tiga alasan utama putusan ini. Pertama, hak pensiun seumur hidup dinilai tidak memenuhi asas keadilan karena tidak sebanding dengan masa jabatan. Anggota DPR, misalnya, hanya menjabat selama lima tahun, namun berhak atas pensiun hingga akhir hayat. Kedua, besaran pensiun dianggap tidak seimbang dengan kontribusi dan dedikasi yang diberikan selama menjabat. Ketiga, skema pensiun tersebut membebani fiskal negara atau APBN.

Adi mendorong agar putusan MK ini diperluas dampaknya, tidak hanya menyasar pejabat tinggi lembaga negara tetapi juga berlaku bagi menteri, wakil menteri, gubernur, bupati, dan wali kota.

“Mereka yang jabatan publiknya hanya lima hingga sepuluh tahun tidak perlu mendapatkan hak pensiun seumur hidup, apalagi mereka yang secara ekonomi sudah berkecukupan,” katanya.

Meski demikian, Adi tidak menolak pensiun secara keseluruhan. Ia menekankan perlunya skema yang terklasifikasi berdasarkan prestasi, dedikasi, beban kerja, dan kontribusi selama menjabat sehingga tidak membebani keuangan negara.

Publik kini menunggu langkah DPR dan pemerintah dalam merancang skema pensiun baru yang lebih adil dan proporsional sesuai amanat putusan MK tersebut.

Tags: Adi PrayitnoPensiun pejabat
Previous Post

UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

Next Post

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

Next Post

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

Tidak Berubahnya Kehidupan Kaum Tani di Mata Ketum GSBI karena Ini

GSBI: RUU Ketenagakerjaan Masih Bernuansa Omnibus Law

2026-08-28
Massa di DPR Tuntut Sahkan RUU Perampasan Aset

Massa di DPR Tuntut Sahkan RUU Perampasan Aset

2026-08-27
Denny Tantang Gibran Buktikan Ijazah SMA Asli, Sayembara 100 Juta

Putusan MK Nomor 90 “Skandal Konstitusional” Paling Melukai

2026-08-26
Presiden ASPIRASI: Gaji Dipotong Kantong Buruh Kosong

ASPIRASI Desak Pemerintah Evaluasi Total Sistem Desil Bansos

2026-08-25
Kunjungi Dewan Dakwah, Presiden WADAH Malaysia Serukan Penguatan Kader dan Persatuan Serumpun

Kunjungi Dewan Dakwah, Presiden WADAH Malaysia Serukan Penguatan Kader dan Persatuan Serumpun

2026-08-24

Muslim Armas Kembali Terpilih Jadi Ketua Umum PP TIM 2026-2030

2026-08-23

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Muslim Armas Kembali Terpilih Jadi Ketua Umum PP TIM 2026-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bamus Betawi Waspadai Demo Massal Warga Pati 27 Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi GEBRAK di Kemnaker 20 November Bawa Lima Tuntutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menkraf Riefky Buka Mubes TIM 2026, Minta Warga Aceh Jaga Kekompakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASPIRASI Desak Pemerintah Evaluasi Total Sistem Desil Bansos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In