Minggu, April 12, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

redaksi by redaksi
2026-03-30
in Nasional, Politik
0
MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

Foto: Adi Prayitno/tangkapan layar

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa ketentuan hak pensiun seumur hidup bagi pejabat tinggi negara bersifat inkonstitusional bersyarat. Putusan yang dijatuhkan pada Maret 2026 ini memerintahkan DPR dan pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 dalam waktu dua tahun.

Hal itu disampaikan pengamat politik Adi Prayitno melalui kanal YouTube-nya, yang tayang Sabtu (28/3/2026).

Related posts

KSPI-Partai Buruh Akan Kerahkan Ratusan Ribu Massa di Mayday 2026

2026-04-12
Mandeknya RUU PRT di Momentum May Day Disorot Jala PRT

Mandeknya RUU PRT di Momentum May Day Disorot Jala PRT

2026-04-10

“Jika tidak ada revisi dalam kurun waktu dua tahun, maka ketentuan hak pensiun seumur hidup bagi mantan pejabat tinggi negara dianggap sudah tidak memiliki basis legalitas,” ujar Adi.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 selama ini mengatur pemberian hak pensiun seumur hidup kepada anggota dan pimpinan DPR, MPR, BPK, Mahkamah Konstitusi, serta Mahkamah Agung. Hak tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan kesehatan, dan tunjangan pangan.

MK menyebut tiga alasan utama putusan ini. Pertama, hak pensiun seumur hidup dinilai tidak memenuhi asas keadilan karena tidak sebanding dengan masa jabatan. Anggota DPR, misalnya, hanya menjabat selama lima tahun, namun berhak atas pensiun hingga akhir hayat. Kedua, besaran pensiun dianggap tidak seimbang dengan kontribusi dan dedikasi yang diberikan selama menjabat. Ketiga, skema pensiun tersebut membebani fiskal negara atau APBN.

Adi mendorong agar putusan MK ini diperluas dampaknya, tidak hanya menyasar pejabat tinggi lembaga negara tetapi juga berlaku bagi menteri, wakil menteri, gubernur, bupati, dan wali kota.

“Mereka yang jabatan publiknya hanya lima hingga sepuluh tahun tidak perlu mendapatkan hak pensiun seumur hidup, apalagi mereka yang secara ekonomi sudah berkecukupan,” katanya.

Meski demikian, Adi tidak menolak pensiun secara keseluruhan. Ia menekankan perlunya skema yang terklasifikasi berdasarkan prestasi, dedikasi, beban kerja, dan kontribusi selama menjabat sehingga tidak membebani keuangan negara.

Publik kini menunggu langkah DPR dan pemerintah dalam merancang skema pensiun baru yang lebih adil dan proporsional sesuai amanat putusan MK tersebut.

Tags: Adi PrayitnoPensiun pejabat
Previous Post

UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

Next Post

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

Next Post

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

Please login to join discussion

KSPI-Partai Buruh Akan Kerahkan Ratusan Ribu Massa di Mayday 2026

2026-04-12
Mandeknya RUU PRT di Momentum May Day Disorot Jala PRT

Mandeknya RUU PRT di Momentum May Day Disorot Jala PRT

2026-04-10
Kepala BGN soal Motor Berlogo BGN: Belum Dibagikan

Kepala BGN soal Motor Berlogo BGN: Belum Dibagikan

2026-04-09
Multiplier Efek dan Swasembada Pangan Program MBG Perlu Dukungan Semua Pihak

CBA Desak Aparat Periksa Pengadaan Motor BGN Rp3,2 Triliun

2026-04-08
Ubedilah Badrun: Prabowo-Gibran Beban Bangsa Indonesia

Ubedilah Badrun: Prabowo-Gibran Beban Bangsa Indonesia

2026-04-07

Didu Seru KAMI Naikkan Kadar Perjuangan: Prabowo Jauh dari Nilai Patriotik

2026-04-07

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Ubedilah Badrun: Prabowo-Gibran Beban Bangsa Indonesia

    Ubedilah Badrun: Prabowo-Gibran Beban Bangsa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Didu Seru KAMI Naikkan Kadar Perjuangan: Prabowo Jauh dari Nilai Patriotik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Kerja Fatal di Lingkar Tambang Harita, AP3LT Ungkap Dugaan Kelalaian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegak Lurus Buta Suburkan Premanisme Politik Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In