Jakarta (PARADE.ID)- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengingatkan kepada siapa pun soal Pancasila agar jangan pernah ada lagi yang berusaha mengubah rumusan finalnya dalam alinea 4 pembukaan UUD 45’.
“Jngn kmbali ke versi usulan pribadi Bung Karno dlm Pidato 1 Juni ataupun versi resmi Piagam Jkt 22 Juni 45,” cuitannya, Jumat (19/6/2020), di akun Twitter-nya.
Kata Jimly hal itu untuk menghindari kita tidak lagi kembali ke perdebatan lama.
“Lebih baik ke depan, brsatu utk maju.”
Soal RUU HIP, Jimly mengatakan bahwa bisa-bisa saja dibahas kembali ketika pro dan kontra sudah mereda. Namun dengan catatan, cukuplah mengatur haluan pembinaannya saja.
“Bukan menjabarkan haluan substansi ideologisnya, apalagi dg merujuk hanya ke pidato Bung Karno yg baru merupakan pendapat pribadi, supaya tdk kembali ke perdebatan lama.”
Sebelumnya, ia juga mengingatkan bahwa Pancasila itu harus dijaga. Jangan lagi kembali ke versinya Bung Karno 1 Juni 1945 ataupun kembali ke versi Piagam Jakarta 22 Juni 1945.
Menurut dia, soal Pancasila itu sudah final. Disahkan pada 18 Agustus 1945.
“Itulah yg konstitusional & resmi berlaku. Jngan lagi mundur ke konflik masa lalu.”
(Robi/PARADE.ID)