Rabu, Maret 4, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Johnny Plate Tersangka Kasus Korupsi tanpa Tendensi Politik, Kata Presidium RMID

"Upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam memberantas tindak pidana korupsi itu sudah sangat profesional, terukur," kata dia

redaksi by redaksi
2023-05-18
in Hukum, Nasional, Sosial dan Budaya
0
Menkominfo Ajak G20 Wujudkan Kesetaraan Digital
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Menkominfo Johnny G Plate tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS triliunan rupiah dinilai Presidium Relawan muda Indonesia untuk demokrasi (RMID) Muhammad Jufri tepat sasaran, tanpa ada tendensi politik dari pihak mana pun.

“Upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam memberantas tindak pidana korupsi itu sudah sangat profesional, terukur,” kata dia, Rabu (17/5/2023), dalam keterangannya kepada media.

“Kejaksaan Agung sudah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali dan hasilnya kejaksaan menetapkan Jhonny G Plate sebagai tersangka, ini membuktikan kejaksaan agung telah melalui mekanisme pemeriksaan yang ada, dan pastinya kejaksaan agung telah memiliki bukti otentik pada kasus mega korupsi tersebut”, sambung Jufri.

Related posts

MBG Masih Bermasalah, Pengamat: Jangan Alihkan Isu dengan Konflik Timteng

MBG Masih Bermasalah, Pengamat: Jangan Alihkan Isu dengan Konflik Timteng

2026-03-03

Amnesty Internasional Indonesia Serukan Gerakan Reformasi Jilid II

2026-03-02

Jufri meminta kepada pihak-pihak yang berkepentingan agar jangan menggiring opini liar terhadap kasus mega korupsi ini.

“Beliau ini adalah tersangka. Jadi pihak-pihak yang berkepentingan kami minta jangan menggiring opini liar bahwa Jhonny G Plate adalah korban politik”, pintanya

Sebelum penetapan tersangka Jhonny G Plate oleh Kejaksaan Agung, sudah ada lima orang yang ditangkap dan tersangka pada Januari 2023 lalu.

Menurut Jufri, hal itu membuktikan bahwa Kejaksaan Agung sudah melakukan penyelidikan secara komprehensif dan sistematis.

“Jad, menurut kami ini jelas pidana murni. Jangan dipolitisasi seakan akan Jhonny G Plate ini adalah korban Politik”, tegasnya.

Aktivis yang berasal dari melanesia itu mendorong Kejaksaan Agung yang dipimpin oleh Burhanuddin dalam menuntaskan kasus mega korupsi ini sampai ke akar-akarnya.

“Saya meyakini bahwa kasus mega korupsi ini masih ada tersangka lain dan kami akan terus bersama Kejaksaan Agung untuk mengawal kasus mega korupsi ini hingga tuntas sampai ke akar-akarnya,” pungkasnya.

(Verry/parade.id)

Tags: #Hukum#Johnny#RMID
Previous Post

Warga Kompleks MPR 1 Jatibening Baru Tolak Alih Fungsi RTH

Next Post

Polres Metro Bekasi Ungkap Sindikat Pencurian dan Penadah Sepeda Motor

Next Post

Polres Metro Bekasi Ungkap Sindikat Pencurian dan Penadah Sepeda Motor

MBG Masih Bermasalah, Pengamat: Jangan Alihkan Isu dengan Konflik Timteng

MBG Masih Bermasalah, Pengamat: Jangan Alihkan Isu dengan Konflik Timteng

2026-03-03

Amnesty Internasional Indonesia Serukan Gerakan Reformasi Jilid II

2026-03-02
Pemerintah Perkuat Kesejahteraan Guru: Insentif Naik dan Tunjangan Diperbesar

Pemerintah Perkuat Kesejahteraan Guru: Insentif Naik dan Tunjangan Diperbesar

2026-02-28
YLBHI: Draf Raperpres TNI Urus Terorisme Cacat Hukum dan Ancam Demokrasi

YLBHI: Draf Raperpres TNI Urus Terorisme Cacat Hukum dan Ancam Demokrasi

2026-02-27

Mahfud MD: Nasionalisme Luntur Bukan tanpa Sebab, Pemerintah Harus Berbenah

2026-02-26
Proses Pemilihan Adies Kadir Hakim MK Sarat Pelanggaran

Proses Pemilihan Adies Kadir Hakim MK Sarat Pelanggaran

2026-02-26

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • YLBHI: Draf Raperpres TNI Urus Terorisme Cacat Hukum dan Ancam Demokrasi

    YLBHI: Draf Raperpres TNI Urus Terorisme Cacat Hukum dan Ancam Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PP 28/2024 Menghapus Praktik Sunat Perempuan, MUI: Bertentangan dengan Syariat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proses Pemilihan Adies Kadir Hakim MK Sarat Pelanggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjanjian Dagang RI-AS Bermasalah, Didu: Kualitas Intelijen dan Diplomasi Kita Sangat Anjlok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Barisan Oposisi Indonesia (BOI) Tolak Undangan Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In