Minggu, Mei 17, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Polres Metro Bekasi Ungkap Sindikat Pencurian dan Penadah Sepeda Motor

Kapolres Bekasi Komisaris Besar Polisi Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan penangkapan dilakukan di tiga tempat pada 16 April 2023 dan 30 April 2023.

redaksi by redaksi
2023-05-18
in Hukum, Nasional
0

Foto: Kapolres Bekasi Komisaris Besar Polisi Twedi Aditya Bennyahdi saat memberi keterangan pers terkait sindikat pencurian motor, dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Bekasi (parade.id)- Polres Metro Bekasi mengungkap pelaku sindikat pencurian dan penadah sepeda motor, kemarin, Rabu (17/5/2023). Kapolres Bekasi Komisaris Besar Polisi Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan penangkapan dilakukan di tiga tempat pada 16 April 2023 dan 30 April 2023.

“Komplotan pencuri dan penadah ini ditangkap di Gang Darussalam Kampung Utan RT 002 RW 23, Cibitung, Bekasi, Toko Sinar Gemilang Jalan Raya Bosih, Cibitung, Bekasi dan Kampung Alas Malang, Srimahi, Tambun Utara, Bekasi. Para pelaku mempunyai perannya masing-masing,” kata Twedi dalam Konferensi pers.

Ia menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari pengaduan korban bersama dengan saksi-saksi ke Polsek Cikarang Barat, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat Polrestro Bekasi melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara pencurian sepeda motor tersebut.

Related posts

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

2026-05-16
Izin Masuk Ditangguhkan Arab Saudi Bisa Berdampak ke Kuota Haji

Perhatian Serius terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji Ditekankan Anggota Dewan

2026-05-13

“Dapat ditangkap: 5 orang pemetik, 1 orang pengepul, 2 orang pendana, 3 orang sopir dan 11 orang penadah, serta barang bukti berupa 17 unit sepeda motor diduga hasil pencurian,” terangnya.

Twedi mengungkap modusnya, di mana para pelaku berkeliling dengan menggunakan sepeda motor—kemudian saat melihat ada sepeda motor yang terparkir di depan rumah, pelaku langsung merusak sepeda motor dengan kunci T atau memotong kabel kotak.

“Pelaku memotong kabel menggunakan tang kecil. Kemudian, baru membawa kabur untuk dijual ke penyalur yang sudah terjalin di wilayah Subang,” ungkapnya lagi.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Sementara penadah dijerat Pasal 480 tentang Penadahan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

(Rob/parade.id)

Tags: #Bekasi#Hukum#Polres
Previous Post

Johnny Plate Tersangka Kasus Korupsi tanpa Tendensi Politik, Kata Presidium RMID

Next Post

Harta yang Dilaporkan ke LHKPN Seluruh Harta Penyelenggara Negara

Next Post
Mantan Penyidik KPK Ingatkan Keselamatan Informan dalam Penangkapan Lukas Enembe

Harta yang Dilaporkan ke LHKPN Seluruh Harta Penyelenggara Negara

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

2026-05-16
Izin Masuk Ditangguhkan Arab Saudi Bisa Berdampak ke Kuota Haji

Perhatian Serius terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji Ditekankan Anggota Dewan

2026-05-13
Bank Plat Merah  Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

Bank Plat Merah Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

2026-05-13
30 Kapal GSF Dibajak Israel tapi Tetap Berlayar

30 Kapal GSF Dibajak Israel tapi Tetap Berlayar

2026-05-10
JKA Aceh Tersandera Politik Anggaran

JKA Aceh Tersandera Politik Anggaran

2026-05-11
UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

Dahulukan Kurban atau Akikah?

2026-05-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Bank Plat Merah  Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

    Bank Plat Merah Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Pahlawan Bukan Akhir Kasus Pembunuhan Marsinah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah 6 Destinasi Wisata Alam di Simalungun Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta: Revisi UUPA Jangan Kikis Jati Diri Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Lindungi Akun Gmail dari Peretas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In