Jakarta (parade.id)- Pengurus Pusat Federasi Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) Indonesia, afiliasi Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mengajukan permohonan diskresi pada jabatan fungsional penyuluh KB PPPK yang telah memenuhi syarat nilai ambang batas/lulus ujian CAT sejumlah 610 PLKB non PNS kepada Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Republik Indonesia.
“Mereka tidak diluluskan karena perengkingan. Padahal masih banyak formasi yang tidak terisi, sejumlah 1828 pada rekruitmen PPPK Jabatan fungsional Penyuluh KB Tahun Anggaran 2021 dan jangan ada lagi formasi yang tidak terisi,” demikian rilis yang diterima parade.id, Senin (19/9/2022).
Oleh karena itu sebagai bagian dari warga negara, jelas bahwa PLKB memiliki Hak Konstitusional yang telah diatur didalam Konstitusi UUD 1945,” demikian lanjutannya.
Di antaranya, hak untuk bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak bagi kemanusian; hak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja dan hak untuk memperoleh kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama dihadapan hukum.
“PLKB sebagai warga negara sekaligus tenaga kerja fungsional yang melekat pada instansi BKKBN sesuai amanah Undang-undang Nomor 23 Tahun2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
pada lampiran N angka 2 huruf b berbunyi bahwa Pengelolaan tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB(PKB/PLKB) menjadi urusan pemerintah pusat.”
Hal itu tentunya sangat berharap bahwa hak-haknya juga dapat dipenuhi secara nyata sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap masa pengabdiannya, yaitu harapan untuk menjadi Penyuluh KB ASN di Lingkungan BKKBN Republik Indonesia. Apalagi dengan beban tugas PLKB yang semakin kompleks salah satunya adalah Program Stunting dan mewujudkan SDM yang handal dan berkualitas.
“Seiring dengan itu, maka kami FPLKBI yang berafiliasi pada Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), dengan ini menyampaikan tuntutan. Pertama, luluskan 610 PLKB Yang sudah lulus nilai ambang batas pada tahun 2021, diluluskan secara prioritas tahun 2022 dan ditetapkan secara tertulis, bukan hanya diucapkan secara lisan.”
Kedua, menuntut agar diselesaikan perubahan Permenpan untuk JF PLKB sesuai kesepakatan FPLKBI dengan BKKBN RI dan jangan ditunda tunda. Ketiga, angkat seluruh PLKB Non PNS menjadi ASN di Lingkungan BKKBN Republik Indonesia tanpa terkecuali.
Keempat, menuntut perbaikan sistem rekruitmen PPPK Tahun 2022. Dan kelima, yang hanya bisa ikut test PLKB non ASN—yang masuk data basis pada Kepka BKKBN Nomor 126 Tahun 2021.
Menurut PLKB-KASBI, pemenuhan hak dan keadilan bagi PLKB upaya untuk memperjuangan nasib dan keadilan sesuai dengan Sila Kedua, yakni Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dan Sila Kelima yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Maka terus dilakukan oleh FPLKB Indonesia dengan mengingatkan komitmen kementerian/lembaga agar menindaklanjuti pengaduan FPLKBI dan mengingtegrasikan berbagai tuntutan yang berkelanjutan dari PLKB non ASN di seluruh Indonesia hingga terpenuhi hak dan rasa keadilan atas insentif atau gaji dan pengangkatan secara resmi melalui jalur ASN.
“Terdapat sejumlah isu penting yang dihadapi oleh PLKB non ASN yang seringkali luput dari perhatian pemerintah pusat dan daerah untuk ditindak lanjuti. Pertama, terdapat 610 PLKB non ASN yang sudah lulus nilai ambang batas pada seleksi CAT Tahun 2021 namun 610 PLKB tersebut tidak diluluskan karena sistem rekrutmen dan Permenpan No.29 tahun 2021.”
Apabila terbentur dengan regulasi maka FPLKBI meminta pemerintah untuk memberikan Diskresi (seperti tertulis di atas) kepada 610 PLKB yang sudah lulus nilai ambang batas pada tahun 2021 agar pada tahun 2022 diluluskan secara preoritas menimbang dari PP Nomor 49 tahun 2018 pasal 99 ayat 2 berbunyi Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Menurut PLKB-KASBI sudah menjadi keharusan bahwa setiap orang harus memperlakukan sesamanya sesuai hak asasi manusia yang dimiliki. Pasal 27 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga menyebutkan bahwa “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
“Ayat ini memuat pengakuan dan jaminan bagi semua orang untuk mendapatkan pekerjaan dan mencapai tingkat kehidupan yangnlayak bagi kemanusiaan. Dalam pasal 23 ayat (3) Deklarasi Universal HAM Persatuan Bangsa-Bangsa, bahwa setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik, yang menjamin kehidupannya bersama dengan keluarga, sepadan dengan martabat manusia, dan jika memungkinkan ditambah dengan bantuan-bantuan sosial lainnya.”
(Rob/parade.id)