Sabtu, Mei 16, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Kasus Novel, HMI: Seakan Tidak Berjalan Sesuai Prinsip Keadilan

redaksi by redaksi
2020-06-18
in Hukum, Nasional
0
Kasus Novel, HMI: Seakan Tidak Berjalan Sesuai Prinsip Keadilan
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Beberapa kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Universitas Bung Karno (UBK) melakukan konferensi pers menolak jaksa penuntut atas terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Mereka menyesali atas jaksa penuntut yang mengenai terdakwa hanya satu tahun bui.

“Kondisi saat ini seakan tidak berjalan sesuai prinsip keadilan. Malah ada yang aneh. Kami kader HMI muak dengan lemahnya hukum di bawa rezim Joko Widodo,” demikian siaran pers yang diterima redaksi parade.id, Kamis (18/6/2020).

Related posts

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

2026-05-16
Izin Masuk Ditangguhkan Arab Saudi Bisa Berdampak ke Kuota Haji

Perhatian Serius terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji Ditekankan Anggota Dewan

2026-05-13

Mereka juga melihat hukum sepertinya saat ini hanya berlaku pada kepentingan elit yang borjuis.

“Ini jelas tersangka dua oknum kepolisian, yang aneh pengadilan terkesan membela oknum kepolisian dengan cara meringankan hukuman kami protes dan akan menggelar aksi dan menuntut,” kata Rivaldi, salah satu kader HMI.

Ada tiga tuntutan mereka. Pertama, mereka meminta agar segera membentuk Tim Pencari Fakta khusus demi mencari keadilan dan menemukan aktor intelektual di balik kasus penyiraman Novel Baswedan. Kedua, mereka meminta kepada Tito Karnavian terbuka dalam menjawab kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel, mengingat pada saat ini Tito menjabat sebagai Kapolri.

Ketiga, mereka meminta JPU R. Fedrick Adhar bertanggung jawab di mata hukum terkait tuntutan 1 tahun penjara terhadap dua oknum kepolisian yang sengaja melakukan tindakan kriminal.

“PRESIDEN GAGAL DALAM MENJALANKAN TUJUAN REFORMASI HUKUM YAKNI UNTUK MEMULIHKAN KEPERCAYAAN PUBLIK, MEMBERIKAN KEADILAN PADA RAKYAT.”

Mereka juga berniat akan membuat petisi dukungan penolakan putusan dan petisi.

“Akan kami laksanakan pada hari Minggu, 21 Juni 2020 di Bundaran HI,” demikian kata Rivaldi.

(Robi/PARADE.ID)

Tags: #HMI#Hukum#KPK#Nasional
Previous Post

AS: Trump Minta Bantuan Xi Jinping Agar Menang Pilpres

Next Post

Tolak 500 TKA, Ketua DPRD Pimpin Demonstran, AP2 Sultra Memfasilitasi

Next Post
Tolak 500 TKA, Ketua DPRD Pimpin Demonstran, AP2 Sultra Memfasilitasi

Tolak 500 TKA, Ketua DPRD Pimpin Demonstran, AP2 Sultra Memfasilitasi

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

2026-05-16
Izin Masuk Ditangguhkan Arab Saudi Bisa Berdampak ke Kuota Haji

Perhatian Serius terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji Ditekankan Anggota Dewan

2026-05-13
Bank Plat Merah  Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

Bank Plat Merah Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

2026-05-13
30 Kapal GSF Dibajak Israel tapi Tetap Berlayar

30 Kapal GSF Dibajak Israel tapi Tetap Berlayar

2026-05-10
JKA Aceh Tersandera Politik Anggaran

JKA Aceh Tersandera Politik Anggaran

2026-05-11
UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

Dahulukan Kurban atau Akikah?

2026-05-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Gelar Pahlawan Bukan Akhir Kasus Pembunuhan Marsinah

    Gelar Pahlawan Bukan Akhir Kasus Pembunuhan Marsinah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta: Revisi UUPA Jangan Kikis Jati Diri Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Plat Merah Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Lindungi Akun Gmail dari Peretas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah 6 Destinasi Wisata Alam di Simalungun Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In