Sabtu, Juli 18, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Kasus Novel, HMI: Seakan Tidak Berjalan Sesuai Prinsip Keadilan

redaksi by redaksi
2020-06-18
in Hukum, Nasional
0
Kasus Novel, HMI: Seakan Tidak Berjalan Sesuai Prinsip Keadilan
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Beberapa kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Universitas Bung Karno (UBK) melakukan konferensi pers menolak jaksa penuntut atas terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Mereka menyesali atas jaksa penuntut yang mengenai terdakwa hanya satu tahun bui.

“Kondisi saat ini seakan tidak berjalan sesuai prinsip keadilan. Malah ada yang aneh. Kami kader HMI muak dengan lemahnya hukum di bawa rezim Joko Widodo,” demikian siaran pers yang diterima redaksi parade.id, Kamis (18/6/2020).

Related posts

Mantan Sekdes Ungkap Dugaan Tekanan di Balik Izin Tambang Beutong Ateuh

Mantan Sekdes Ungkap Dugaan Tekanan di Balik Izin Tambang Beutong Ateuh

2026-07-18
Rawa Tripa Terbakar Lagi, Habitat Orangutan Kian Terancam

Rawa Tripa Terbakar Lagi, Habitat Orangutan Kian Terancam

2026-07-17

Mereka juga melihat hukum sepertinya saat ini hanya berlaku pada kepentingan elit yang borjuis.

“Ini jelas tersangka dua oknum kepolisian, yang aneh pengadilan terkesan membela oknum kepolisian dengan cara meringankan hukuman kami protes dan akan menggelar aksi dan menuntut,” kata Rivaldi, salah satu kader HMI.

Ada tiga tuntutan mereka. Pertama, mereka meminta agar segera membentuk Tim Pencari Fakta khusus demi mencari keadilan dan menemukan aktor intelektual di balik kasus penyiraman Novel Baswedan. Kedua, mereka meminta kepada Tito Karnavian terbuka dalam menjawab kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel, mengingat pada saat ini Tito menjabat sebagai Kapolri.

Ketiga, mereka meminta JPU R. Fedrick Adhar bertanggung jawab di mata hukum terkait tuntutan 1 tahun penjara terhadap dua oknum kepolisian yang sengaja melakukan tindakan kriminal.

“PRESIDEN GAGAL DALAM MENJALANKAN TUJUAN REFORMASI HUKUM YAKNI UNTUK MEMULIHKAN KEPERCAYAAN PUBLIK, MEMBERIKAN KEADILAN PADA RAKYAT.”

Mereka juga berniat akan membuat petisi dukungan penolakan putusan dan petisi.

“Akan kami laksanakan pada hari Minggu, 21 Juni 2020 di Bundaran HI,” demikian kata Rivaldi.

(Robi/PARADE.ID)

Tags: #HMI#Hukum#KPK#Nasional
Previous Post

AS: Trump Minta Bantuan Xi Jinping Agar Menang Pilpres

Next Post

Tolak 500 TKA, Ketua DPRD Pimpin Demonstran, AP2 Sultra Memfasilitasi

Next Post
Tolak 500 TKA, Ketua DPRD Pimpin Demonstran, AP2 Sultra Memfasilitasi

Tolak 500 TKA, Ketua DPRD Pimpin Demonstran, AP2 Sultra Memfasilitasi

Mantan Sekdes Ungkap Dugaan Tekanan di Balik Izin Tambang Beutong Ateuh

Mantan Sekdes Ungkap Dugaan Tekanan di Balik Izin Tambang Beutong Ateuh

2026-07-18
Rawa Tripa Terbakar Lagi, Habitat Orangutan Kian Terancam

Rawa Tripa Terbakar Lagi, Habitat Orangutan Kian Terancam

2026-07-17
Keluarga Abu Tgk Bataqiah Laporkan Staf Bupati ke Polisi

Keluarga Abu Tgk Bataqiah Laporkan Staf Bupati ke Polisi

2026-07-17
Limbah PLTU Batubara Rugikan Warga Sumatra

Limbah PLTU Batubara Rugikan Warga Sumatra

2026-07-17
GMKI Desak Investigasi Independen Penembakan Warga Sipil Intan Jaya

GMKI Desak Investigasi Independen Penembakan Warga Sipil Intan Jaya

2026-07-15
Kegiatan Menteri Bahlil di Amerika Serikat dengan Pejabat Lainnya

Menteri ESDM: Pengolahan Gas Blok Andaman di KEK Arun Masih Dikaji

2026-07-14

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Ketum DEPENAS SBNI Periode 2022-2026 Resmi Dilantik

    Ketum DEPENAS SBNI Periode 2022-2026 Resmi Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi: Kronologi Kasus Febrie Adriansyah hingga Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri ESDM: Pengolahan Gas Blok Andaman di KEK Arun Masih Dikaji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rawa Tripa Terbakar Lagi, Habitat Orangutan Kian Terancam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TANGKAP Kecam Vonis Ringan Terdakwa TPPO KM Awindo 2A

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In