Jumat, Juli 3, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Kecelakaan Kerja Fatal di Lingkar Tambang Harita, AP3LT Ungkap Dugaan Kelalaian

redaksi by redaksi
2025-12-22
in Hukum
0

Foto: dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Kematian Aprikel Fisian Colling, pekerja Kru Electric Furnace-Produksi PT Karunia Permai Sentosa (KPS), membuka kembali persoalan laten keselamatan kerja di kawasan industri pertambangan nikel yang terafiliasi dengan Grup Harita. Insiden yang terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, di area material panas jalur konveyor, kini berbuntut somasi hukum dari Aliansi Pemuda Peduli Pekerja Lingkar Tambang (AP3LT) Indonesia.

Dalam dokumen somasi bernomor 001/AP3LT/SOM/K3/2025, AP3LT mengungkap adanya indikasi kuat kelalaian sistemik, mulai dari dugaan pelanggaran prosedur K3, ketidaksesuaian penggunaan tenaga kerja asing (TKA), hingga inkonsistensi informasi resmi yang disampaikan ke publik.

Related posts

LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

2026-06-25
Yayasan KAMAIRA Dampingi Hukum Korban Bully MWP

Yayasan KAMAIRA Dampingi Hukum Korban Bully MWP

2026-06-20

Identitas Korban dan Titik Masalah Tanggung Jawab

Hasil penelusuran AP3LT menunjukkan korban terdaftar secara resmi sebagai pekerja PT KPS, berdasarkan kartu identitas perusahaan. Namun, pernyataan publik yang dikeluarkan pihak Harita Nickel menyebutkan insiden terjadi di wilayah operasional mereka, tanpa penjelasan rinci mengenai hubungan kerja dan rantai tanggung jawab antara entitas dalam grup perusahaan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: siapa pihak yang bertanggung jawab langsung atas keselamatan korban saat kejadian?

“Ketidakjelasan ini berpotensi mengaburkan tanggung jawab hukum dan memperlambat keadilan bagi keluarga korban,” demikian keterangan tertulis Ketua AP3LT, Vikri kepada media, Senin (22/12/2025).

Kronologi yang Tidak Sinkron

Investigasi awal AP3LT menemukan adanya perbedaan waktu kejadian yang signifikan. Informasi lapangan menyebut insiden terjadi sekitar pukul 11.00 WIT, sementara pernyataan resmi Harita Nickel menyebut pukul 14.30 WIT. Lebih jauh, keluarga korban baru menerima pemberitahuan sekitar pukul 16.00 WIT.

Perbedaan kronologi ini menimbulkan dugaan adanya keterlambatan pelaporan kecelakaan kerja, yang secara hukum dapat melanggar ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025.

Dugaan Pengoperasian Alat Bor oleh TKA

Salah satu temuan krusial dalam somasi AP3LT adalah dugaan pengoperasian alat bor oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang tidak sesuai prosedur keselamatan. Dugaan ini diperkuat oleh laporan sumber internal dan pemberitaan media daring, yang menyebut adanya aktivitas pengeboran sebelum insiden terjadi.

Jika terbukti, hal ini tidak hanya menyangkut aspek K3, tetapi juga kepatuhan terhadap regulasi penempatan dan pengawasan TKA, termasuk keberadaan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) serta kewajiban alih teknologi dan pengawasan ketat.

Minim APD dan Zona Bahaya

Dokumentasi foto yang diklaim AP3LT memperlihatkan korban berada di zona material panas tanpa perlengkapan APD yang memadai. Area tersebut dikategorikan sebagai zona risiko tinggi, yang seharusnya menerapkan standar pengamanan berlapis.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa sistem pengawasan K3 tidak berjalan efektif, baik oleh perusahaan utama maupun subkontraktor yang terlibat.

Potensi Pelanggaran Berlapis

AP3LT mencatat dugaan pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, antara lain:

  • UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • PP Nomor 82 Tahun 2019 tentang K3
  • PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang TKA

Jika kelalaian terbukti menyebabkan kematian, pihak-pihak terkait berpotensi dijerat Pasal 359 KUHP.

Desakan Audit Independen dan Penghentian Operasional

Dalam somasinya, AP3LT mendesak penghentian sementara aktivitas kerja di area kejadian hingga proses investigasi menyeluruh dilakukan. Mereka juga menuntut keterlibatan tim independen, yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja setempat, serikat pekerja, serta ahli K3 independen.

Selain itu, perusahaan diminta membuka dokumen penting, termasuk kontrak kerja sama, bukti pelatihan K3, RPTKA, serta laporan investigasi internal.

“Kami menunggu klarifikasi resmi dari PT Karunia Permai Sentosa dan Harita Nickel terkait dugaan kelalaian, perbedaan kronologi, serta status hukum para pihak yang terlibat,” tandas Vikri.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa keselamatan kerja di sektor pertambangan bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum dan moral. Tanpa transparansi dan akuntabilitas, tragedi serupa berpotensi terus berulang.

Hingga berita ditayangkan, belum ada tanggapan dari PT Karunia Permai Sentosa dan Harita Nickel terkait dugaan yang dimaksud AP3LT. Keterbatasan redaksi juga membuat belum terklarifikasinya dugaan yang dimaksud AP3LT.***

Tags: AP3LTtambang nikel
Previous Post

Blogger Terpopuler 2025 Diraih Fathurroji NK

Next Post

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono: Jangan Sampai Kemlu Jadi “Island of Mediocrity”

Next Post
Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono: Jangan Sampai Kemlu Jadi “Island of Mediocrity”

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono: Jangan Sampai Kemlu Jadi "Island of Mediocrity"

Dukung PPKM Darurat, ASPEK Indonesia Minta Ini ke Presiden Jokowi

RUU Ketenagakerjaan Harus Menjadi Antitesis UU Cipta Kerja

2026-07-03
Prabowo: Tak Ada Kemakmuran tanpa Stabilitas Keamanan

Prabowo: Tak Ada Kemakmuran tanpa Stabilitas Keamanan

2026-07-02

Mendukung MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana Perilaku Penyimpangan Orientasi Seksual

2026-07-01
Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

2026-06-30

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reuni Akbar STEKPI-Trilogi Dihadiri Rektor dan Pimpinan Yayasan YPPIJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serial Bahasa Indonesia: Apa Itu “Nyali”?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In