Senin, Oktober 12, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Kematian Enam Laskar FPI Merupakan Pelanggaran HAM Berat?

redaksi by redaksi
2020-12-18
in Hukum, Nasional
0
Hindari Perkara Kematian Enam Laskar FPI Dibawa ke Mahkamah Internasional

Dok: okezone.com

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Kematian enam laskar Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu masih menjadi perdebatan yang menarik perhatian publik. Kasus yang berujung kematian ini, menurut politisi PKS, Mardani Ali Sera merupakan peristiwa pelanggaran HAM berat dan harus segera diselesaikan.

“Rekonstruksi kejadian penembakan antara anggota Kepolisian dengan FPI yang dilakukan kepolisian bisa dianggap sebagai titik awal. Namun banyaknya perbedaan data dan informasi antara kedua belah pihak dikhawatirkan memecah-belah opini di masyarakat,” demikian katanya, Kamis (17/12/2020), di akun Twitter-nya.

Related posts

Cerita Mahfud MD yang Tidak Dikenal Sebagai Seorang Menteri oleh Cucunya

Mahfud: Kasus Gibran Merusak Peradaban Bernegara

2026-10-12
Kecerdasan Buatan Harus Tetap di Bawah Hukum dan Konstitusi Indonesia

Kecerdasan Buatan Harus Tetap di Bawah Hukum dan Konstitusi Indonesia

2026-10-12

Mardani melihat, sampai saat ini publik masih menunggu terbukanya fakta dan data yang benar-benar jelas dan terbuka dari hasil investigasi yang sejauh ini dilakukan kepolisian secara mandiri. Terlebih karena pihak kepolisian ikut terlibat dalam kasus penembakan tersebut.

“Untuk itu, sebaiknya pemerintah segera turun tangan agar masalah ini tidak semakin menimbulkan persepsi yang salah di masyarakat. Pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) penting untuk segera ditindaklanjuti.”

Keseriusan dan komitmen pemerintah terhadap penegakan HAM dapat tercermin dari penanganan kasus ini. Sejumlah dugaan pelanggaran HAM dalam kasus tersebut perlu ditelisik lebih jauh untuk menghadirkan asas keadilan.

Kenetralan TGPF yang terdiri dari pihak pemerintah dan melibatkan pihak eksternal menurutnya akan memperkaya sumber data dan fakta dalam investigasi yang akan dilakukan. Mengingat publik ingin melihat proses yang transparan dan akuntabel.

“Terakhir, dimasa krisis pandemi seperti sekarang, masyarakat semakin jeli dalam melihat sikap pemerintah menyikapi persoalan yang terjadi. Transparasi dalam proses penyelidikan dan penegakan hukum kasus ini menjadi contoh sejauh mana demokrasi di Indonesia dijalankan.”

Sebagai informasi, enam laskar Front Pembela Islam (FPI) diduga tewas di tangan aparat kepolisian. Diduga kematian mereka karena melawan ketika hendak ditindak.

Dua diantaranya meninggal saat terlibat baku tembak, sementara empat lainnya ditembak dalam mobil karena melawan dan mencoba merebut senjata petugas.

Namun, kejadian itu berbeda versi yang dimiliki oleh FPI. FPI membantah bahwa laskar membawa senjata dan atau memilikinya, serta menyerang petugas.

(Robi/PARADE.ID)

Previous Post

Menag Silaturahmi dengan Tokoh Agama, Masyarakat, dan Ormas NTB

Next Post

Alhamdulillah Vaksin Diberikan Gratis

Next Post
WHO: Penggunaan Vaksin Pertama Covid-19 Belum Bisa di Awal 2021

Alhamdulillah Vaksin Diberikan Gratis

Cerita Mahfud MD yang Tidak Dikenal Sebagai Seorang Menteri oleh Cucunya

Mahfud: Kasus Gibran Merusak Peradaban Bernegara

2026-10-12
Kecerdasan Buatan Harus Tetap di Bawah Hukum dan Konstitusi Indonesia

Kecerdasan Buatan Harus Tetap di Bawah Hukum dan Konstitusi Indonesia

2026-10-12
Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

2026-10-12
Fadli Zon Dorong Pencak Silat Tembus Olimpiade dari Belanda

Fadli Zon Dorong Pencak Silat Tembus Olimpiade dari Belanda

2026-10-11
Visi Misi dan Program Kerja Cawapres Gibran pada Debat Keempat Pemilu 2024

Putusan MK Ijazah Gibran Bukan Pengesahan, Jalur Hukum Masih Terbuka

2026-10-11
FORMAD Jangkau 806 Siswa Kepulauan Aceh lewat Youth Education Roadshow

FORMAD Jangkau 806 Siswa Kepulauan Aceh lewat Youth Education Roadshow

2026-10-11

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makasar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makasar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Respons Buruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Drama Sidang MK dan Shadow Politics Jokowi: Ancam Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yusril Tegaskan Pemerintah Tolak Konser Israel Houghton di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In