Rabu, September 24, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Kemendikbud dan Wajah Baru Pendidikan Indonesia: Pro/Kontra Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021

redaksi by redaksi
2021-12-28
in Nasional, Pendidikan, Politik, Sosial dan Budaya
0
Kemendikbud dan Wajah Baru Pendidikan Indonesia: Pro/Kontra Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar (PARADE.ID)- Gerakan Muda Peduli Nusantara Sulawesi Selatan (GMPN Sulsel) bersama Gerakan Pemuda Mahasiswa Makassar (GEPMAR) mengadakan diskusi secara virtual dengan tema “Kemendikbud dan Wajah Baru Pendidikan Indonesia: Pro/Kontra Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021” by virtual.

Acara dilaksanakan pada hari ini, Senin, 27 Desember 2021.

Related posts

Komentar Tokoh Tanjung Priok soal Dugaan Pemecatan Sepihak Pegawai JIC

Komentar Tokoh Tanjung Priok soal Dugaan Pemecatan Sepihak Pegawai JIC

2025-09-24
Sakit Gigi, Kepala JIC Urung Jawab Isu Pemecatan Pegawai

Sakit Gigi, Kepala JIC Urung Jawab Isu Pemecatan Pegawai

2025-09-22

Adapun pemateri atau pembicara dalam acara diskus nanti yakni Anggota DPRD Kota Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy, Dr. Rosnaini (Direktur Pasca Sarjana IBK Nitro), dan Ketua GMPN Sulsel Abdul Rizal S.

Ketua GMPN setempat, Rizal, mengatakan bahwa acara diskusi yang ia sebut sebagai webinar nasional diadakan karena belakangan ini masih marak tindak pidana pelecehan seksual di lembaga pendidikan, sekolah dan perguruan tinggi.

“Sehingga kita semua menaruh harapan kepada Mendikbud untuk menangani atau melakukan upaya pencegahan,” katanya.

Menurut dia, apa yang dilakukan oleh Kemendikbud secara teori keputusan sangat kontekstual dan objektif untuk mendorong percepatan pengembangan pendidikan di Indonesia.

“Sangat disayangkan apabila kita mempermasalahkan keputusan dari Kemendikbud,” sesalnya.

Sebab menurut dia, pihak-pihak tersebut menganggu konsentrasi Kemendikbud untuk memperbaiki pendidikan dan kebudyaan di Indonesia seperti beberapa organisasi-organisai fundamental yang hanya melihat dari sudut pandangan subjektif.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy mengatakan bahwa UU tersebut adalah bentuk dari perhatian pemerintah terhadap mahasiswa, karena proses pembuatan UU tersebut dari orang-orang yang sudah mengerti atas hal itu (UU) yang ada di Indonesia. Ia pun mengajak kita agar menyikapinya dengan baik.

“Jangan terlalu dini kita menilai sesuatu. Permen ini bentuk perhatian pemerintah pusat terhadap banyaknya aduan terkait kekerasan seksual,” kata dia.

Pembicara lainnya, yakni Dr. Rosnaini (Direktur Pasca Sarjana IBK Nitro) tampak silang pendapat. Ia mengatakan bahwa UU tersebut, misal di pasal 35 itu multitafsir.

“Ada ayat yang mengatakan tanpa persetujuan korban. Berarti kalau ada persetujuan korban itu sah-sah saja. Dan itu butuh perbaikan dalam redaksi bahasanya. Sebab pelecahan bukan hanya secara fisik, tapi juga secara verbal,” sampainya.

Dan pada prinsipnya, kata dia, langkah Kemendikbud yang kita yakini bersama itu jangan terlalu kaku dalam menyimpulkan keputusan itu, kendati hal demikian berdasarkan kajian dalam serta melibatkan banyak orang.

Sementara itu, Dewan Komando GEPMAR, Abdul Faisal, mengatakan bahwa webinar ini sangat penting, mengingat telah ditetapkannya Permendikbud No. 30 tahun 2021 dan sampai sekarang masih terjadk pro-kontra. Tapi ia menganggap hal itu wajar, karena yang namanya kebijakan tentu selalu menghadirkan pro-kontra.

“Namun kami berharap di webinar nanti persoalan pelecehan seksual di dunia pendidikan dalam membedah aturan tersebut bisa menuai solusi agar UU tersebut bisa dipahami oleh semua lapisan masyarakat terkhusus para pelajar dan mahasiswa,” terangnya.

Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 ini adalah peraturan mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Lahirnya Permendikbud tersebut dikarenakan pada tahun 2020 melihat dari data yang dilaporkan terdapat 962 kasus tentang kekerasan seksual.

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (11/11/2021), Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 ini dinilai sangat progresif dalam hal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang berperspektif korban, salah satunya karena mengatur soal consent atau persetujuan. Dan ada poin-poin penting dalam Permen tersebut.

Berikut poin-poinnya yang dirangkum dari laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi:

Dalam pasal 4 Permendikbud Ristek No.30 Tahun 2021, misalnya disebutkan bahwa jika mahasiswa Perguruan Tinggi X mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh  mahasiswa Perguruan Tinggi Y, maka Satgas kedua kampus merujuk ke Permen PPKS untuk penangannnya.

Selain itu, Permendikbud Ristek No.

30 Tahun 2021 merinci bentuk tindakan dengan konsekuensi sanksi administratif, mengakui kemungkinan bentuk kekerasan seksual tersebut berkembang, dan mengatur langkah-langkah pencegahan guna mengurangi kerugian akibat kasus kekerasan seksual.

Merujuk pasal 5 Permendikbud Ristek No.30 Tahun 2021, yang termasuk tindak kekerasan seksual adalah verbal, nonfisik, fisik, dan melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjelaskan, “Permendikbudristek PPKS ini juga berupaya menghilangkan area “abu-abu” yang ada selama ini. Apa yang dimaksud dengan area abu-abu? Area abu-abu adalah aktivitas-aktivitas yang dipahami secara tidak hitam dan putih, apakah itu merupakan kekerasan seksual atau bukan,” katanya.

(Verry/PARADE.ID)

Tags: #GMPN#Makassar#Nasional#Permendikbud30
Previous Post

Firli Bahuri Klaim KPK Bertambah Kuat

Next Post

ASPEK Indonesia Kecam Sikap Arogansi Gubernur Banten Wahidin Halim kepada Buruh

Next Post

ASPEK Indonesia Kecam Sikap Arogansi Gubernur Banten Wahidin Halim kepada Buruh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar Tokoh Tanjung Priok soal Dugaan Pemecatan Sepihak Pegawai JIC

Komentar Tokoh Tanjung Priok soal Dugaan Pemecatan Sepihak Pegawai JIC

2025-09-24
Sakit Gigi, Kepala JIC Urung Jawab Isu Pemecatan Pegawai

Sakit Gigi, Kepala JIC Urung Jawab Isu Pemecatan Pegawai

2025-09-22

12 Ribu Petani Siap Kepung DPR 24 September

2025-09-21
Sinergisitas Gerakan Mahasiswa Menuju Indonesia Emas

Sinergisitas Gerakan Mahasiswa Menuju Indonesia Emas

2025-09-20
Said Ingatkan Erick: BUMN Bukan Badan Usaha Milik Nenek Moyang

Penyebab Kelangkaan Stok SPBU Non-Pertamina

2025-09-19
Aksi Unjuk Rasa Partai Buruh Tolak Harga Kenaikan BBM di DPR

Wamenaker Baru Diharapkan Dapat Memperkuat Kebijakan Ketenagakerjaan di Indonesia

2025-09-18

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • GARDA Menang: Bagi Hasil Ojol 10 Persen, Perpres Transportasi Online Segera Terbit

    GARDA Menang: Bagi Hasil Ojol 10 Persen, Perpres Transportasi Online Segera Terbit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 12 Ribu Petani Siap Kepung DPR 24 September

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Cresyn Indonesia akan Tutup, FSPASI Ingatkan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GARDA Akan Melakukan Aksi Besar-besaran pada 17 September di DPR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In