Rabu, Maret 4, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Kemhan Pesan Kapal OPV dan OPV 90 Meter Buatan Dalam Negeri

redaksi by redaksi
2021-08-26
in Nasional, Pertahanan
0
Kemhan Pesan Kapal OPV dan OPV 90 Meter Buatan Dalam Negeri

Foto: dok. Twitter @Kemhan_RI

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Kementarian Pertahanan (Kemhan) memesan kapal Offshore Patrol Vessel (OPV) dan OPV 90 meter buatan dalam negeri, yakni perusahaan Indhan Dalam Negeri  PT Daya Radar Utama. Masing-masing sebanyak satu unit.

Pemesanan tersebut untuk menambah dan memperkuat kekuatan Alutsista di jajaran TNI Angkatan Laut.

Related posts

MBG Masih Bermasalah, Pengamat: Jangan Alihkan Isu dengan Konflik Timteng

MBG Masih Bermasalah, Pengamat: Jangan Alihkan Isu dengan Konflik Timteng

2026-03-03

Amnesty Internasional Indonesia Serukan Gerakan Reformasi Jilid II

2026-03-02

Dimulainya pembangunan kedua kapal perang tersebut, ditandai dengan pemencetan tombol oleh Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kabaranahan Kemhan) Marsekal Muda TNI Yusuf Jauhari, M.Eng. Didampingi Asisten Logistik (Aslog) Kasal Laksamana Muda TNI Puguh Santoso, SE., MM., dan Komisaris PT Daya Radar Utama Steven Angga Prana pada Upacara First Steel Cutting atau Pemotongan Plat Baja Pertama, di Lampung, Kamis (26/8).

Kabaranahan Kemhan dalam sambutannya mengatakan, Upacara First Steel Cutting adalah momen penting sebagai tanda dimulainya proses pembangunan fisik kapal dan diharapkan menjadi awal yang baik untuk kelanjutan pembangunan kapal. Pembangunan OPV dan OPV 90 meter di PT Daya Radar Utama ini, Kabaranahan Kemhan menjelaskan, merupakan salah1 bentuk pembinaan indhan dlm negeri, untuk meningkatkan kemampuan dan keahlian dalam membangun kapal perang di masa mendatang, serta mendorong pemulihan ekomoni nasional.

“Hal ini seiring dengan program pemerintah untuk mewujudkan industri pertahanan dalam negeri yang unggul, tumbuh dan tangguh serta dapat bersaing di kancah industri perkapalan internasional. Dan pengadaan kapal ini, merupakan investasi pemerintah dalam mengelola kekayaan laut sebagai potensi ekonomi yang memberikan kontribusi bagi pemulihan dan peningkatan perekonomian nasional”, kata Kabaranahan Kemhan, dikutip akun Twitter resmi milik Kemhan.

Mengakhiri  sambutannya, Kabaranahan Kemhan berharap kepada jajaran PT Daya Radar Utama dan juga Satgas Yekda OPV dan OPV 90 meter beserta jajarannya untuk dapat bekerja sama dengan baik dalam melaksanakan pembangunan kedua kapal perang OPV dan OPV 90m, sehingga kapal ini nantinya diterima sesuai dengan tepat mutu dan tepat waktu.

“Pelaksanaan kegiatan First Steel Cutting Kapal Offshore Patrol Vessel (OPV) dan OPV 90 meter dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.”

(Sur/PARADE.ID)

Tags: #Kemhan#Nasional#Pertahanan
Previous Post

MUI Ingatkan Kita Agar Waspada terhadap Pinjaman Online (Pinjol)

Next Post

Menurut Saksi Ahli, Pemberhentian Dua Wakil Rektor UIN Harus Dibatalkan

Next Post
Menurut Saksi Ahli, Pemberhentian Dua Wakil Rektor UIN Harus Dibatalkan

Menurut Saksi Ahli, Pemberhentian Dua Wakil Rektor UIN Harus Dibatalkan

MBG Masih Bermasalah, Pengamat: Jangan Alihkan Isu dengan Konflik Timteng

MBG Masih Bermasalah, Pengamat: Jangan Alihkan Isu dengan Konflik Timteng

2026-03-03

Amnesty Internasional Indonesia Serukan Gerakan Reformasi Jilid II

2026-03-02
Pemerintah Perkuat Kesejahteraan Guru: Insentif Naik dan Tunjangan Diperbesar

Pemerintah Perkuat Kesejahteraan Guru: Insentif Naik dan Tunjangan Diperbesar

2026-02-28
YLBHI: Draf Raperpres TNI Urus Terorisme Cacat Hukum dan Ancam Demokrasi

YLBHI: Draf Raperpres TNI Urus Terorisme Cacat Hukum dan Ancam Demokrasi

2026-02-27

Mahfud MD: Nasionalisme Luntur Bukan tanpa Sebab, Pemerintah Harus Berbenah

2026-02-26
Proses Pemilihan Adies Kadir Hakim MK Sarat Pelanggaran

Proses Pemilihan Adies Kadir Hakim MK Sarat Pelanggaran

2026-02-26

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • YLBHI: Draf Raperpres TNI Urus Terorisme Cacat Hukum dan Ancam Demokrasi

    YLBHI: Draf Raperpres TNI Urus Terorisme Cacat Hukum dan Ancam Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PP 28/2024 Menghapus Praktik Sunat Perempuan, MUI: Bertentangan dengan Syariat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proses Pemilihan Adies Kadir Hakim MK Sarat Pelanggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjanjian Dagang RI-AS Bermasalah, Didu: Kualitas Intelijen dan Diplomasi Kita Sangat Anjlok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Barisan Oposisi Indonesia (BOI) Tolak Undangan Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In