Sabtu, Agustus 29, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

MUI Ingatkan Kita Agar Waspada terhadap Pinjaman Online (Pinjol)

redaksi by redaksi
2021-08-26
in Nasional, Pendidikan
0
MUI Ingatkan Kita Agar Waspada terhadap Pinjaman Online (Pinjol)

Foto: dok. mui.or.id

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkatkan kita agar kita waspada terhadap pinjaman online (pinjol). Anggota Komisi Fatwa MUI, kiai Nurul menjelaskan bahwa ada dalam prinsip Hukum Islam itu yang dikenal dengan ‘’mengupayakan banyak yang maslahah dan meninggalkan yang mudharat’’.

Artinya, berusaha untuk melakukan perbuatan yang memberikan manfaat, ketimbang melakukan yang mendatangkan keburukan atau  kerugian. Dia menyebutkan, dalam berbagai kasus yang terjadi di Pinjol ada nasabah yang meminjam lewat Pinjol sebesar Rp 2 juta.

Related posts

Tidak Berubahnya Kehidupan Kaum Tani di Mata Ketum GSBI karena Ini

GSBI: RUU Ketenagakerjaan Masih Bernuansa Omnibus Law

2026-08-28
Massa di DPR Tuntut Sahkan RUU Perampasan Aset

Massa di DPR Tuntut Sahkan RUU Perampasan Aset

2026-08-27

Tetapi, dalam beberapa bulan dan dikalkulasikan dengan bunganya bisa berlipat-lipat.

“Sehingga, yang tadinya Rp 2 juta, bisa menjadi Rp 20 juta bahkan bisa lebih,” demikian dikutip dari website resminya, baru-baru ini.

Jadi, kata Kiai Nurul, jika pinjaman tersebut berkembang biak banyak seperti itu, pasti akan ada pihak yang dizalimi.

“Padahal, di ujung ayat tentang riba antara lain QS  Al Baqarah 279 disebutkan  لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ: ‘’latazlimuna wala tuzlamun’’ mereka tidak melakukan kezaliman dan mereka tidak dizalimi. Jadi, kalau ada unsur zalim dan menzalimi,” katanya.

Itu, kata dia, berarti ada dharar. Padahal, prinsip anjaran Islam ‘’adh dharar yuzal’’ atau setiap yang membawa mudharat, harus dihilangkan.

Kiai Nurul memprediksi, pinjaman online yang saat ini sedang marak akan hilang karena seleksi alam. Dia juga menambahkan, bahwa saat ini yang sangat penting untuk dilakukan adalah dengan mengedukasi masyarakat agar tidak menggubris atau bila perlu langsung menghapus pesan tawaran pinjaman online.

“Karena pinjaman online, kecenderunganya sudah pasti merugikan dan mendzalimi pihak yang meminjam. Oleh karena itu, berdasarkan prinsip hukum Islam, الضرر يزال adh dhararu yuzal, kemudharatan harus dihapuskan. Sedangkan, جلب النفع ودفع الضرر jalbun naf’i wadafu adh dharar, menarik yang manfaat dan menghindarkan mudharat harus diutamakan,” katanya.

Maka, pinjom itu, menurut pandangan Kiai Nurul harus dihapuskan, karena mudharatnya akan jauh lebih berbahaya. Adapun pinjaman online berbasis syariah, dia menuturkan bahwa itu pun hampir sama praktiknya.

Baginya, pinjamin yang bunganya berkembang biak sangat besar merupakan kezaliman dan tindak kejahatan cyber crime yang pelakunya harus diusut.

“Ini salah satu tindak pidana, pelakunya mesti dihukum tapi pihak berwajib (perlu) untuk melacak satu akun atau person tertentu yang melakukan kejahatan bidang cyber crime,” kata dia.

Belakangan ini, hal tersebut sedang marak dilakukan banyak masyarakat khususnya umat Islam dengan meminjam uang melalui aplikasi atau tawaran-tawaran pinjaman melalui pesan yang masuk ke ponsel kita yang biasa disebut pinjol. Banyak masyarakat yang tergiur dengan hal itu, karena dirasa sangat mudah untuk mendapatkan uang dan dengan cepat bisa mengatasi keperluanya.

Namun, di balik itu, justru kita sering juga mendengar bagaimana negatifnya akibat meminjam uang dari Pinjol ini.

(Sur/PARADE.ID)

Tags: #MUI#Nasional#Pendidikan#Pinjol
Previous Post

Menparekraf Dorong ‘HijUp Growth Fund’ Majukan Fesyen Muslim Indonesia

Next Post

Kemhan Pesan Kapal OPV dan OPV 90 Meter Buatan Dalam Negeri

Next Post
Kemhan Pesan Kapal OPV dan OPV 90 Meter Buatan Dalam Negeri

Kemhan Pesan Kapal OPV dan OPV 90 Meter Buatan Dalam Negeri

Tidak Berubahnya Kehidupan Kaum Tani di Mata Ketum GSBI karena Ini

GSBI: RUU Ketenagakerjaan Masih Bernuansa Omnibus Law

2026-08-28
Massa di DPR Tuntut Sahkan RUU Perampasan Aset

Massa di DPR Tuntut Sahkan RUU Perampasan Aset

2026-08-27
Denny Tantang Gibran Buktikan Ijazah SMA Asli, Sayembara 100 Juta

Putusan MK Nomor 90 “Skandal Konstitusional” Paling Melukai

2026-08-26
Presiden ASPIRASI: Gaji Dipotong Kantong Buruh Kosong

ASPIRASI Desak Pemerintah Evaluasi Total Sistem Desil Bansos

2026-08-25
Kunjungi Dewan Dakwah, Presiden WADAH Malaysia Serukan Penguatan Kader dan Persatuan Serumpun

Kunjungi Dewan Dakwah, Presiden WADAH Malaysia Serukan Penguatan Kader dan Persatuan Serumpun

2026-08-24

Muslim Armas Kembali Terpilih Jadi Ketua Umum PP TIM 2026-2030

2026-08-23

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Muslim Armas Kembali Terpilih Jadi Ketua Umum PP TIM 2026-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bamus Betawi Waspadai Demo Massal Warga Pati 27 Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi GEBRAK di Kemnaker 20 November Bawa Lima Tuntutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menkraf Riefky Buka Mubes TIM 2026, Minta Warga Aceh Jaga Kekompakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASPIRASI Desak Pemerintah Evaluasi Total Sistem Desil Bansos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In