Minggu, Agustus 16, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Kenaikan Status Pelapor Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Prematur

redaksi by redaksi
2025-07-14
in Hukum, Politik
0
Kenaikan Status Pelapor Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Prematur

Foto: dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Polda Metro Jaya mengumumkan peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah atas ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Senin (14/7/2025).

Ahmad Khozinudin, kuasa hukum ketiganya, menyatakan keberatan atas keputusan Polda. Menurutnya, peningkatan status ini prematur karena kasus pemalsuan ijazah Jokowi di Bareskrim belum tuntas.

Related posts

Hadiah Miras Penghafal Quran Disorot Menko Yusril

Hadiah Miras Penghafal Quran Disorot Menko Yusril

2026-08-13

Presiden Prabowo Naikkan Tukin Prajurit TNI

2026-07-30

“Kasus ini tidak bisa dipisahkan dari laporan pemalsuan dokumen di Bareskrim. Gelar perkara khusus pada 9 Juli 2025 belum menghasilkan keputusan final. Seharusnya Polda menunggu hasilnya,” tegas Khozinudin.

Ia juga menuding ada penyelundupan hukum dengan dimasukkannya pasal UU ITE, yang berpotensi memicu penahanan. “Ini modus kriminalisasi klien kami,” tambahnya.

Roy Suryo, disebut-sebut salah satu terlapor, menegaskan bahwa Polda hanya mengandalkan fotokopi ijazah Jokowi sebagai alat bukti. “Fotokopi bukan alat bukti sah dalam hukum. Janggal jika status dinaikkan hanya dengan itu,” ujarnya.

Roy mengklaim telah mendapatkan lima ijazah asli lulusan UGM angkatan 1985 sebagai pembanding. “Ijazah asli memiliki watermark, embos, dan benang pengaman yang tidak ada di dokumen Jokowi,” paparnya sembari menunjukkan analisis digital forensik.

Ia juga menyebut ada keterlibatan pihak tertentu dalam pembuatan ijazah palsu di Pasar Pramuka. “Ini bukan hanya soal ijazah, tapi upaya sistematis melindungi kebohongan,” tegasnya.

Samsir Jalil dari Tim Advokasi Antikriminalisasi menambahkan, “Tanpa putusan pengadilan yang menyatakan ijazah Jokowi asli, tidak ada dasar hukum untuk menuduh pencemaran nama baik.”

Rizal Fadilah, anggota tim hukum, menyoroti ketidakjelasan proses gelar perkara di Bareskrim. “Hasil gelar perkara 22 Mei 2025 dipertanyakan karena tidak melibatkan kami. Sekarang Polda mengulangi pola yang sama,” ucapnya.

Ia juga mengungkapkan temuan baru yang menguatkan indikasi pemalsuan, termasuk perbedaan tanda tangan pembimbing skripsi Jokowi dengan dokumen resmi UGM.

Said Didu, mantan pejabat Kementerian BUMN, menyebut Jokowi sebagai “Raja Bohong” yang harus dihadapi. “Lima kebohongan besar Jokowi harus dibongkar: identitas, kepalsuan putranya, kecurangan pemilu, korupsi triliunan, dan manipulasi survei,” tegasnya.

Sementara mantan Jenderal (purn) Soenarko, mendesak aparat hukum bersikap adil. “Jika polisi tidak jujur, rakyat akan bergerak. Jangan biarkan negara dikuasai dinasti pembohong,” serunya.

Kurnia, kuasa hukum lainnya, menuntut Polda mematuhi Pasal 10 UU Perlindungan Saksi dan Korban, yang melarang kriminalisasi pelapor sebelum kasus intal (pemalsuan ijazah) selesai.

“Ini akrobat politik, bukan penegakan hukum. Kami siap lawan hingga ke pengadilan,” tegasnya.

Tim kuasa hukum berencana mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Bareskrim dan menggugat proses Polda yang dianggap tidak transparan. Sementara itu, publik menunggu respons resmi dari Polda Metro Jaya dan Istana terkait eskalasi kasus.

Sebagai informasi Jokowi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro Jaya setelah dirinya dituding memiliki ijazah S1 palsu.

Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat (1) UU ITE.***

Tags: Ijazah palsuJokowi Roy Suryo
Previous Post

Melawan Racun Radikalisme di Media Sosial: Strategi Kontranarasi BNPT di Era Digital

Next Post

Kejanggalan Kenaikan Status dari Penyelidikan ke Penyidikan Laporan Jokowi

Next Post

Kejanggalan Kenaikan Status dari Penyelidikan ke Penyidikan Laporan Jokowi

Peringatan Hari Damai Aceh Ricuh, Bendera Bulan Bintang Berkibar di Masjid Raya

Peringatan Hari Damai Aceh Ricuh, Bendera Bulan Bintang Berkibar di Masjid Raya

2026-08-16
Solidaritas Aceh Desak DPR Sahkan Revisi UUPA Agustus 2026

Solidaritas Aceh Desak DPR Sahkan Revisi UUPA Agustus 2026

2026-08-16
Hari Damai Aceh 2026: Rafsanjani Ajak Kibarkan Alam Peudeung

Hari Damai Aceh 2026: Rafsanjani Ajak Kibarkan Alam Peudeung

2026-08-14
Hadiah Miras Penghafal Quran Disorot Menko Yusril

Hadiah Miras Penghafal Quran Disorot Menko Yusril

2026-08-13
Kericuhan di Ilaga, Kantor Pemda Puncak Dibakar Massa

Kericuhan di Ilaga, Kantor Pemda Puncak Dibakar Massa

2026-08-12
Pertumbuhan Ekonomi Kuat di Angka, Rapuh di Fondasi

Pertumbuhan Ekonomi Kuat di Angka, Rapuh di Fondasi

2026-08-12

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • TIM Jakarta Utara Solid Dukung TIM Pusat Perjuangkan Blok Andaman

    TIM Jakarta Utara Solid Dukung TIM Pusat Perjuangkan Blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Buruh SBNI Sumut Tuntut Hapus Outsourcing di Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Jabar KDM Menindas Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denny Tantang Gibran Buktikan Ijazah SMA Asli, Sayembara 100 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri ESDM ke Kepala BPMA: Tingkatkan Lifting Migas di Blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In