Jakarta (parade.id)- Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menyetujui penyesuaian kenaikan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi seluruh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 untuk lingkungan Kemhan.
Melalui kebijakan baru ini, indeks pembayaran tunjangan kinerja dinaikkan dari sebelumnya 70% menjadi 90% dari nilai tunjangan kinerja nasional sesuai kelas jabatan. Penyesuaian tersebut secara otomatis meningkatkan nominal tukin yang diterima prajurit di setiap tingkatan jabatan, mulai dari prajurit pangkat terendah hingga pejabat bintang empat.
Kementerian Pertahanan menyambut baik terbitnya kebijakan ini. Kepala Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Setjen Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, membenarkan penerbitan beleid tersebut.
“Benar, Presiden [Prabowo Subianto] telah menerbitkan peraturan presiden mengenai penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan. Kemhan juga telah menerima salinan Peraturan Presiden tersebut dan saat ini sedang menindaklanjuti pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait saat memberikan keterangan resmi, Rabu (29/7/2026).
Rico menjelaskan bahwa penyesuaian ini merupakan bentuk apresiasi konkret pemerintah atas peningkatan kinerja dan capaian Reformasi Birokrasi (RB) di lingkungan Kemhan dan TNI. Kenaikan ini juga sekaligus memperbarui aturan lama (Perpres Nomor 102 dan 104 Tahun 2018) setelah hampir delapan tahun indeks tukin TNI tidak mengalami penyesuaian.
Rincian Penyesuaian Tukin TNI
Besaran tunjangan kinerja disesuaikan menurut kelas jabatan:
| Kelas Jabatan / Pangkat | Besaran Tukin Baru (per Bulan) |
| Jabatan Bintang Empat (Kepala Staf Angkatan) | Rp48,61 Juta |
| Jabatan Bintang Tiga (Kasum TNI & Wakil Kepala Staf) | Rp44,87 Juta |
| Kelas Jabatan 2 | Rp2,90 Juta |
| Kelas Jabatan 1 (Prajurit Pangkat Terendah) | Rp2,50 Juta |
Saat ini, pihak Kemhan dan Mabes TNI tengah merumuskan peraturan turunan teknis (Peraturan Menteri Pertahanan dan Peraturan Panglima TNI) guna melandasi mekanisme pencairan langsung ke rekening setiap personel.*

![[Siaran Pers] WALHI Aceh: Jangan Berhenti di Maklumat, Saatnya Negara Bertindak Membongkar Jaringan PETI hingga ke Pemodal](https://parade.id/wp-content/uploads/2026/07/a007117e-2066-444a-83de-d315c5a287dc-120x86.jpeg)






