Jakarta (PARADE.ID)- Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera menyatakan bahwa kesalahan Jiwasraya tidak bisa hanya ditimpakan pada personal.
“Kasu seperti Jiwasraya merupakan bukti nyata bahwa ketika demokrasi diperdagangkan, rakyat lagi yang mengalami kerugian. Harus ada perbaikan struktural dan fundamental,” kata dia, Jumat (30/10/2020), di akun Twitter-nya.
Hal ini, kata dia, justru jelas pencederaan bagi seluruh rakyat. Aset-aset Jiwasraya yang masih bisa diselamatkan, diprioritaskan untuk menyelesaikan kewajiban kepada nasabah “tradisional” jiwasraya yang merupakan kumpulan orang dan para pensiunan, bukan untuk nasabah saving plan.
“Pihak2 yg terlibat harus bertanggung jawab menyelesaikan kewajibannya kpd nasabah. Pemberian PMN sebesar Rp 20 Trilliun yg bersumber dr APBN merupakan pengalihan tanggung jawab pihak2 yg terlibat kpd rakyat Indonesia. Apalagi ditengah keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19.”
Menurut dia, pemberian izin operasi perusahaan asuransi, mengawasi perusahaan asuransi dan membuat peraturan di industri perasuransian merupakan sederet tupoksi yang dimiliki. Seperti pemberian PMN sebesar Rp 20 Trilliun kepada PT BPUI (Persero), untuk penyelesaian kasus PT Jiwasraya (Persero) yang dilakukan melalui APBN 2021.
LTidak sepantasnya negara bertanggungjawab menggunakan uang rakyat untuk menyehatkan BUMN tersebut.”
Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengawasan industri keuangan oleh Mardani dipertanyakan. Sebagai regulator, OJK sudah diberi kewenangan yang luas dalam UU No 21 Tahun 2011 tentang OJK.
“Padahal permasalahan dalam kasus Jiwasraya diakibatkan adanya indikasi korupsi, fraud, dan missmanagement. Skandal korupsi yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis.”
Mencuatnya permasalahan di beberapa perusahaan BUMN turut menjadi sorotan publik. Kasus Jiwasraya-lah yang menjadi salah satu dan membuka ‘borok’ buruknya tata kelola BUMN. Terlebih, kata dia, cara penyelesaian kasus ini amat disayangkan.
(Robi/PARADE.ID)