Senin, November 24, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Ekonomi

Ketua OJK Dukung Upaya Penegakan Hukum terkait Kasus Jiwasraya

redaksi by redaksi
2020-06-27
in Ekonomi, Nasional
0
Ketua OJK Dukung Upaya Penegakan Hukum terkait Kasus Jiwasraya
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mendukung upaya penegakan hukum terkait kasus Jiwasraya, yang menyeret salah satu pejabat OJK.

“Berkaitan dengan pengumuman penegakkan hukum kasus jiwasraya oleh pihak Kejaksaan Agung, OJK telah sejak awal turut dalam proses melalui penyediaan data, informasi, dan asistensi, serta tetap akan mendukung proses penegakkan hukum yang dilakukan,” ujar Wimboh di Jakarta, Sabtu.

Related posts

Kritik KASBI soal Kenaikan Upah 2026: Pemerintah Abaikan Hidup Layak Buruh

2025-11-22
Plang Penertiban Satgas PKH Dianggap Teror ke Petani

Plang Penertiban Satgas PKH Dianggap Teror ke Petani

2025-11-22

Ke depan, lanjut Wimboh, OJK senantiasa tetap konsisten untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

Wimboh menuturkan, sejak akhir 2017 OJK melakukan reformasi sektor keuangan yang dituangkan dalam program strategis OJK.

Reformasi tersebut dilakukan untuk meningkatkan integritas pasar dan lembaga keuangan serta ekosistem di sektor jasa keuangan melalui program penyempurnaan aturan prudensial dan perilaku pasar (market conduct) serta melakukan pengawasan terhadap penerapan pengaturan yang konsisten

“OJK akan senantiasa berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk memastikan pelaksanaan reformasi sektor jasa keuangan ini tetap dalam koridor tata kelola yang baik, transparan, dan menjunjung tinggi penegakkan hukum di sektor jasa keuangan,” kata Wimboh

Kejaksaan Agung pekan lalu menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka dan juga seorang tersangka baru dalam rangkaian kasus Jiwasraya.

Adapun 13 korporasi tersangka yang disebut sebagai perusahaan manajer investasi antara lain PT DN/PT PAJ, PT OMI, PT TPI, PT MD, PT PAM, PT MNCA, PT MAM, PT GAPC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TFI, dan PT SAM.

Sedangkan terkait satu tersangka baru, Kejagung menyebutkan tersangka tersebut merupakan pejabat di OJK atas nama FH yang pada saat itu bersangkutan menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal II A periode Januari 2014-2017. Kemudian yang bersangkutan diangkat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II periode 2017-sekarang.
(Antara/PARADE.ID)

Tags: #Ekonomi#Jiwasraya#Nasional#OJK
Previous Post

DPR Desak Pemerintah segera Realisasikan Anggaran Tambahan Pilkada

Next Post

PGN-Krakatau Steel Teken Perjanjian Jual Beli Gas

Next Post

PGN-Krakatau Steel Teken Perjanjian Jual Beli Gas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kritik KASBI soal Kenaikan Upah 2026: Pemerintah Abaikan Hidup Layak Buruh

2025-11-22
Plang Penertiban Satgas PKH Dianggap Teror ke Petani

Plang Penertiban Satgas PKH Dianggap Teror ke Petani

2025-11-22

Serikat Buruh Desak Pengesahan UU PPRT, Ungkit Janji Prabowo

2025-11-22
PMII Makassar Tolak Gelar Pahlawan Soeharto

PMII Makassar Tolak Gelar Pahlawan Soeharto

2025-11-21
Ratusan Ribu Hektare Tanah Dikuasai Tanpa HGU

Ratusan Ribu Hektare Tanah Dikuasai Tanpa HGU

2025-11-21
Skema Nasionalisasi Aset Ancam Tanah Rakyat

Skema Nasionalisasi Aset Ancam Tanah Rakyat

2025-11-20

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • KPA Desak Presiden Prabowo Bentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria

    KPA Desak Presiden Prabowo Bentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ancaman Militerisme dan Ujian Supremasi Sipil di Era Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Roy Suryo Ungkap Temuan Lima Ijazah Asli UGM Angkatan 1985

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi KSPI Tolak Kenaikan Upah 2026 Tanggal 22 Enggak Jadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In