Jakarta (parade.id)- Ketum FSP LEM SPSI, Arif Minardi memberikan sambutan dalam acara ‘May Day Bersama PKS dan Anies Rasyid Baswedan’, Sabtu (6/5/2023), di DPP PKS, Jakarta Selatan.
Dalam sambutannya di acara itu, Arif memuji PKS, karena dinilai sebagai partai yang sedari awal menolak Omnibus Law Cipta Kerja. Arif mengucapkan terima kasih.
“Hidup PKS! Itu dicatat, yang sampai hari ini menolak UU Cipta Kerja bersama teman-temannya secara konsisten dan beradab. Mohon diingat, bahwa PKS-lah yang menolak (Cipta Kerja) sampai sekarang. Kita dukung,” kata Arif.
Selain memuji PKS, Arif juga memuji mantan Gubernur DKI Jakarta sekaligus bakal calon presiden (Bacapres) 2024, Anies Rasyid Baswedan, yang turut hadir pada acara itu. Arif memuji Anies karena dinilai peduli buruh dan pekerja.
“Saya juga terima kasih kepada Pak Anies, ketika Gubernur lain itu menaikkan gaji itu 0,8 persen, Pak Anies menaikkan 5,01 persen. Jadi layak menjadi presiden, ya. Insyaallah. Saya, ketika jadi gubernur itu, beliau ini serius memperhatikan kesejahteraan buruh, sampai dengan ingin menaikkan upah minimum, beliau menelepon salah satu ketua buruh—dan ditelpon tidak nyambung, sampai ke rumahnya,” ungkapnya.
Saking pedulinya Anies terhadap upah (nasib) buruh dan pekerja, Arif menegaskan Bacapres yang didukung tiga partai itu sampai benar-benar mendatangi salah satu ketua buruh, untuk berbicara soal upah. “Itu kan luar biasa, tanpa media, tanpa apa-apa. Makanya saya beri tahu sekarang,” kenangnya.
Arif mengkritik keras Presiden Jokowi soal Omnibus Law Cipta Kerja dalam sambutannya. Ia menyebut Jokowi sebagai Direktur Utama PT Republik Indonesia, dengan alasan sekarang ini seolah-olah milik dia.
“Makanya saya perintahkan kepada Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid untuk segera melantik Bapak Anies Baswedan sebagai Pjs (pajabat sementara),” kata Arif.
Jokowi juga disebutnya sebagai pimpinan yang sudah meniadakan akhlak, adab, dan etika. Padahal, kata dia, ketiganya di atas hukum.
“Apa buktinya? Buktinya, UU Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional (bersyarat) oleh Mahkamah Konstitusi, kemudian dikeluarkan Perppu—gila, gak? Itu hanya ada di Indonesia. Makanya, daripada menjadi presiden, saya angkat saja menjadi Direktur Utama PT Republik Indonesia. Bukannya melaksanakan komunikasi dua tahun ke buruh, malah dia merekayasa hukum yang baru melanggar UUD,” kata dia.
Menurut dia, soal Omnibus Law Cipta Kerja ini, semua pakar hukum mengatakan bahwa itu melanggar UUD. Bahkan kata dia, Mantan Ketuua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Jimly Asshiddiqie mengatakan itu (Jokowi) layak di-impeach.
“Maka kita perintahkan kepada Pak Hidayat Nur Wahid sebagai Wakil Ketua MPR, untuk segera meng-impeach presiden,” katanya.
(Rob/parade.id)