Jumat, November 14, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

KIP Aceh Mulai Susun Tahapan Pilkada 2022

redaksi by redaksi
2020-07-23
in Nasional, Politik
0
KIP Aceh Mulai Susun Tahapan Pilkada 2022
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Banda Aceh (PARADE.ID)- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mulai menyusun tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) di provinsi ujung barat Indonesia tersebut yang dilaksanakan pada 2022.

“Kami sedang menyusun rancangan tahapan Pilkada 2022. Kami berharap rancangan tahapan bisa selesai secepatnya,” kata Ketua KIP Aceh Samsul Bahri di Banda Aceh, Kamis.

Related posts

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Dialog Bipartit Langkah Tepat, PHK Harus Jadi Opsi Terakhir

2025-11-13
Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

2025-11-13

Samsul Bahri mengatakan setelah rancangan tahapan selesai, KIP Aceh mengajukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk ditelaah sebelum ditetapkan menjadi sebuah keputusan.

Samsul Bahri menyebutkan tahapan meliputi pendataan pemilih, sosialisasi, pengadaan logistik, kampanye, pemungutan suara, penetapan jumlah suara, dan pelantikan kepala daerah.

Jika mengacu masa tugas Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2017-2022 yang berakhir pada awal Juli 2022, maka tahapan Pilkada Aceh dimulai antara Februari atau Maret 2021.

Menyangkut kapan pemungutan suara, Samsul Bahri mengatakan pihaknya akan duduk bersama dengan KIP kabupaten dan kota yang juga akan melaksanakan untuk menyepakati tanggal pencoblosan.

“Kami juga berkoordinasi dengan KPU RI untuk menyesuaikan tanggal pencoblosan jika ada daerah atau provinsi lain juga melaksanakan Pilkada pada 2022,” kata Samsul Bahri.

Pilkada di Provinsi Aceh dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2006. Pasal 65 menyebutkan gubernur, bupati, wali kota, dan wakil dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap lima tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis.

Pilkada di Aceh terakhir dilaksanakan pada 2017. Pilkada tersebut digelar serentak antara pemilihan gubernur dan wakil gubernur dengan bupati, wali kota, dan wakil di 20 dari 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh.

(Antara/PARADE.ID)

Tags: #BandaAceh#KIP#Nasionalpolitik
Previous Post

Pecandu Maju Pilkada, Ketua PBNU Minta KPU Patuhi Putusan MK

Next Post

Djoko Tjandra: Pembeli Kekuasaan dengan Predikat “Best Buyer”

Next Post
Ayo Kita Tes Trisila-Ekasila Itu Makar atau Bukan

Djoko Tjandra: Pembeli Kekuasaan dengan Predikat “Best Buyer”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Dialog Bipartit Langkah Tepat, PHK Harus Jadi Opsi Terakhir

2025-11-13
Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

2025-11-13
Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi Kecam Aparat Menangani Massa Aksi Agustus

Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi Kecam Aparat Menangani Massa Aksi Agustus

2025-11-12
Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

2025-11-11
Sejarah Dijadikan “Permainan” Survei [KedaiKOPI] dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Sejarah Dijadikan “Permainan” Survei [KedaiKOPI] dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

2025-11-11

YLBHI Kecam Penganugerahan Gelar Pahlawan untuk Soeharto

2025-11-11

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek dan Pihak Ketiga yang Terkoneksi dengan Akun Twitter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harlah ke-4 RBPI, Suarakan Hak Pengemudi Wujudkan Indonesia Emas 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In