Rabu, April 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

KLHK Gugat Perusahaan Pembakar Hutan-lahan 1 Triliun Rupiah

redaksi by redaksi
2022-01-18
in Hukum, Nasional
0
KLHK Gugat Perusahaan Pembakar Hutan-lahan 1 Triliun Rupiah
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Pontianak (PARADE.ID)- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat ini menggugat PT Rafi Kamajaya Abadi (PT RKA) di Kabupaten Melawi, di Kalimantan Barat, sebesar Rp1 triliun.

“KLHK mengajukan gugatan ganti rugi secara perdata terhadap PT RKA sebesar Rp1 triliun atas karhutla seluas 2.560 hektare ke PN Sintang Kalbar,” kata Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani dalam keterangan tertulis kepada ANTARA diterima di Pontianak, Senin malam.

Related posts

Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

2026-03-30

Dia menjelaskan, ada dua perusahaan yang digugat kasus karhutla di Kalimantan, yakni satu PT RKA di Kalbar, dan satunya lagi PT Agri Bumi Sentosa (PT ABS) senilai Rp752,2 miliar atas karhutla 1.500 ha di Kabupaten Barito Kuala, Kalsel ke PN
Jakarta Pusat.

“Gugatan terhadap dua perusahaan terkait kebakaran lahan ini harus menjadi pembelajaran bagi perusahaan lainnya, agar lebih serius mencegah dan mengendalikan kebakaran di konsesi mereka. Kami sangat serius menindak pelaku kebakaran hutan dan lahan dan tidak berhenti melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan tersebut,” tuturnya.

Dia menjelaskan, pihaknya akan menggunakan semua instrumen hukum, baik sanksi dan denda administratif, mencabut izin, ganti rugi, maupun pidana penjara, agar pelaku jera, sudah banyak perusahaan yang tidak patuh diberikan sanksi termasuk pembekuan dan pencabutan izin, tidak hanya itu banyak juga yang sudah digugat ganti rugi secara perdata dan dihukum pidana baik penjara maupun denda.

Dia menambahkan kejahatan karhutla adalah kejahatan luar biasa yang mengancam kesehatan dan kehidupan masyarakat, merusak ekosistem dan merugikan negara.

“Ibu Menteri memerintahkan kepada kami untuk menindak tegas tanpa kompromi, dan menghukum seberat-beratnya pelaku kejahatan karhutla. Sekali lagi kami tegaskan, kami tidak akan berhenti melawan kejahatan karhutla,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Gakkum KLHK, Jasmin Ragil Utomo menyatakan, hingga saat ini ada sebanyak 22 perusahaan terkait kasus kebakaran lahan dan hutan yang digugat KLHK.

“Sudah 12 perkara berkekuatan hukum tetap. Saat ini KLHK tengah mempersiapkan proses eksekusi atas perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” katanya.

*Sumber: Antara

Tags: #Hukum#KLHK#Nasional
Previous Post

Korut Luncurkan Proyektil, Diduga Rudal Balistik

Next Post

Panglima TNI Ingin Korps Paskhas Lebih Banyak Terlibat Kegiatan

Next Post

Panglima TNI Ingin Korps Paskhas Lebih Banyak Terlibat Kegiatan

Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

2026-03-30
MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

2026-03-30
UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

2026-03-27

20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

2026-03-26
JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

2026-03-25

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In