Jumat, Oktober 23, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi Kecam Aparat Menangani Massa Aksi Agustus

redaksi by redaksi
2025-11-12
in Hukum, Politik, Sosial dan Budaya
0
Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi Kecam Aparat Menangani Massa Aksi Agustus

Foto: konferensi pers Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi, dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi melayangkan kecaman keras terhadap penanganan aksi demonstrasi 30 Agustus 2025 di Denpasar oleh aparat kepolisian. Koalisi ini mendokumentasikan sejumlah dugaan pelanggaran HAM berat, mulai dari penggunaan kekuatan berlebihan, penyiksaan, hingga proses hukum yang dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.

Dalam siaran persnya yang keras, Koalisi menyatakan bahwa alih-alih melindungi hak berekspresi warga, aparat justru melakukan serangkaian tindakan represif yang mereka sebut sebagai “pengingkaran terhadap komitmen universal Indonesia terhadap HAM.”

Related posts

Prabowo Resmikan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan di Rakornas TPAKD

Prabowo Resmikan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan di Rakornas TPAKD

2026-10-23
Prabowo Singgung MSCI di Sidang Kabinet: Indonesia tak Gentar

Prabowo Singgung MSCI di Sidang Kabinet: Indonesia tak Gentar

2026-10-23

Aksi yang berawal dari unjuk rasa damai menuntut reformasi kepolisian dan menyoroti ketimpangan ekonomi itu, berubah menjadi ricuh setelah aparat diklaim melakukan pembubaran paksa. Koalisi mendokumentasikan setidaknya 10 poin pelanggaran sistematis, termasuk:

  1. Penggunaan gas air mata dan peluru karet secara membabi buta yang mengenai massa, jurnalis, dan fasilitas umum.
  2. Penyisiran dan penangkapan sewenang-wenang di rumah dan tempat usaha tanpa surat resmi. Koalisi mencatat 170 orang ditangkap.
  3. Penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi terhadap para tahanan, termasuk pemukulan, penyetruman, pencukuran rambut paksa, dan dipaksa berpakaiaan minim.
  4. Pembatasan akses bantuan hukum bagi massa aksi yang ditahan, dimana pengacara koalisi bahkan diduga diusir dengan kekerasan.
  5. Penyedotan data pribadi dari gawai milik massa aksi secara melawan hukum.

Dari Massa Aksi ke Tersangka: Proses Hukum yang Dipertanyakan

Dari ratusan orang yang awalnya ditangkap, 14 orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. Empat di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.

Koalisi yang mendampingi lima tersangka dewasa mengungkapkan proses hukum yang jauh dari prinsip due process of law. Mereka melaporkan bahwa para tersangka ditangkap dan ditahan tanpa surat perintah resmi, diperiksa tanpa pendampingan pengacara, serta mengalami penyiksaan selama proses pemeriksaan hingga menyebabkan cedera fisik seperti luka di rahang dan pendarahan.

“Keluarga baru mengetahui status penahanan setelah beberapa hari, bahkan dalam kondisi anak mereka sudah mengalami luka dan kepala digundul,” tulis pernyataan Koalisi, menyoroti tidak transparannya proses tersebut, Rabu (12/11/2025).

Koalisi menegaskan bahwa jerat hukum terhadap 14 massa aksi ini adalah bentuk nyata tindakan anti-demokrasi. Mereka menilai negara telah gagal menjalankan fungsi konstitusionalnya sebagai pelindung warga negara.

Tuntutan Koalisi untuk Pemulihan Hak

Berdasarkan temuan tersebut, Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi mengajukan lima tuntutan tegas:

  1. Pemerintah Indonesia diminta menjamin kebebasan berekspresi dan menghentikan praktik kekerasan terhadap warga.
  2. Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Denpasar untuk segera menghentikan proses hukum dan membebaskan ke-14 tersangka.
  3. Kapolda Bali untuk mengusut tegas anggota yang terlibat dalam penyiksaan dan pelanggaran prosedur.
  4. Komnas HAM dan Kompolnas untuk melakukan investigasi independen dan komprehensif terhadap dugaan pelanggaran HAM ini.
  5. Kementerian Pendidikan dan Pemda Balimemastikan pemulihan psikologis dan jaminan hak pendidikan bagi massa aksi yang masih pelajar.

“Massa aksi Solidaritas Bali bukanlah pelaku kerusuhan tetapi warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk bersuara terhadap ketidakadilan,” tegas Koalisi yang diwakili oleh Made “Ariel” Suardana dan Ignatius Rhadite.

Tuntutan ini menandai eskalasi dalam menuntut akuntabilitas aparat, sekaligus menyoroti semakin menyempitnya ruang demokrasi dan menguatnya watak militeristik dalam institusi Polri di Indonesia.*

Tags: Koalisi Advokasi Balimassa aksi Agustus
Previous Post

Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Next Post

Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

Next Post
Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

Polri dan Strategi "Community Policing" dalam Mengamankan Program MBG

Ekonom: Indonesia Jadi “Neraka” Investor

Ekonom Prediksi Ekonomi RI 2027 Hanya Tumbuh 3 Persen

2026-10-23
Prabowo Resmikan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan di Rakornas TPAKD

Prabowo Resmikan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan di Rakornas TPAKD

2026-10-23
Madura United Tekuk Persib Bandung 1-0 Lewat Gol Mitkov

Madura United Tekuk Persib Bandung 1-0 Lewat Gol Mitkov

2026-10-23
Prabowo Singgung MSCI di Sidang Kabinet: Indonesia tak Gentar

Prabowo Singgung MSCI di Sidang Kabinet: Indonesia tak Gentar

2026-10-23
Cara Cek Penerima Bansos Kemensos Pakai NIK KTP Lengkap

Cara Cek Penerima Bansos Kemensos Pakai NIK KTP Lengkap

2026-10-22
Presiden Prabowo Terima Apresiasi Sekjen PBB

Presiden Prabowo Terima Apresiasi Sekjen PBB

2026-10-22

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Demo Jakarta 20 Oktober 2026 Dua Tahun Pemerintahan Prabowo

    Demo Jakarta 20 Oktober 2026 Dua Tahun Pemerintahan Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Surat BKP Viral, Instansi Diminta Unggah Capaian 2 Tahun Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan MK Ijazah Gibran Bukan Pengesahan, Jalur Hukum Masih Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MUI Minta Presiden Beri Perhatian Lebih atas Karhutla Berstatus Darurat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duka di Bawah Kibaran Bulan Bintang: Ketika Janji Politik Bertukar Kekerasan di Sagoe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In