Minggu, Oktober 18, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi Kecam Aparat Menangani Massa Aksi Agustus

redaksi by redaksi
2025-11-12
in Hukum, Politik, Sosial dan Budaya
0
Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi Kecam Aparat Menangani Massa Aksi Agustus

Foto: konferensi pers Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi, dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi melayangkan kecaman keras terhadap penanganan aksi demonstrasi 30 Agustus 2025 di Denpasar oleh aparat kepolisian. Koalisi ini mendokumentasikan sejumlah dugaan pelanggaran HAM berat, mulai dari penggunaan kekuatan berlebihan, penyiksaan, hingga proses hukum yang dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.

Dalam siaran persnya yang keras, Koalisi menyatakan bahwa alih-alih melindungi hak berekspresi warga, aparat justru melakukan serangkaian tindakan represif yang mereka sebut sebagai “pengingkaran terhadap komitmen universal Indonesia terhadap HAM.”

Related posts

Pakar Hukum Tara Negara Prediksi Nasib Gibran di Putusan MK

Zainal Arifin Mochtar: Rocky Gerung di Wantimpres Sulit Ubah Struktur

2026-10-17
Politisi Demokrat Sebut Ini ke Pihak yang Mewacanakan Kembali Pemilu Ditunda

Desak Komisi XI Panggil BEI dan OJK, Jansen Sitindaon: IHSG Anjlok

2026-10-17

Aksi yang berawal dari unjuk rasa damai menuntut reformasi kepolisian dan menyoroti ketimpangan ekonomi itu, berubah menjadi ricuh setelah aparat diklaim melakukan pembubaran paksa. Koalisi mendokumentasikan setidaknya 10 poin pelanggaran sistematis, termasuk:

  1. Penggunaan gas air mata dan peluru karet secara membabi buta yang mengenai massa, jurnalis, dan fasilitas umum.
  2. Penyisiran dan penangkapan sewenang-wenang di rumah dan tempat usaha tanpa surat resmi. Koalisi mencatat 170 orang ditangkap.
  3. Penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi terhadap para tahanan, termasuk pemukulan, penyetruman, pencukuran rambut paksa, dan dipaksa berpakaiaan minim.
  4. Pembatasan akses bantuan hukum bagi massa aksi yang ditahan, dimana pengacara koalisi bahkan diduga diusir dengan kekerasan.
  5. Penyedotan data pribadi dari gawai milik massa aksi secara melawan hukum.

Dari Massa Aksi ke Tersangka: Proses Hukum yang Dipertanyakan

Dari ratusan orang yang awalnya ditangkap, 14 orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. Empat di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.

Koalisi yang mendampingi lima tersangka dewasa mengungkapkan proses hukum yang jauh dari prinsip due process of law. Mereka melaporkan bahwa para tersangka ditangkap dan ditahan tanpa surat perintah resmi, diperiksa tanpa pendampingan pengacara, serta mengalami penyiksaan selama proses pemeriksaan hingga menyebabkan cedera fisik seperti luka di rahang dan pendarahan.

“Keluarga baru mengetahui status penahanan setelah beberapa hari, bahkan dalam kondisi anak mereka sudah mengalami luka dan kepala digundul,” tulis pernyataan Koalisi, menyoroti tidak transparannya proses tersebut, Rabu (12/11/2025).

Koalisi menegaskan bahwa jerat hukum terhadap 14 massa aksi ini adalah bentuk nyata tindakan anti-demokrasi. Mereka menilai negara telah gagal menjalankan fungsi konstitusionalnya sebagai pelindung warga negara.

Tuntutan Koalisi untuk Pemulihan Hak

Berdasarkan temuan tersebut, Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi mengajukan lima tuntutan tegas:

  1. Pemerintah Indonesia diminta menjamin kebebasan berekspresi dan menghentikan praktik kekerasan terhadap warga.
  2. Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Denpasar untuk segera menghentikan proses hukum dan membebaskan ke-14 tersangka.
  3. Kapolda Bali untuk mengusut tegas anggota yang terlibat dalam penyiksaan dan pelanggaran prosedur.
  4. Komnas HAM dan Kompolnas untuk melakukan investigasi independen dan komprehensif terhadap dugaan pelanggaran HAM ini.
  5. Kementerian Pendidikan dan Pemda Balimemastikan pemulihan psikologis dan jaminan hak pendidikan bagi massa aksi yang masih pelajar.

“Massa aksi Solidaritas Bali bukanlah pelaku kerusuhan tetapi warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk bersuara terhadap ketidakadilan,” tegas Koalisi yang diwakili oleh Made “Ariel” Suardana dan Ignatius Rhadite.

Tuntutan ini menandai eskalasi dalam menuntut akuntabilitas aparat, sekaligus menyoroti semakin menyempitnya ruang demokrasi dan menguatnya watak militeristik dalam institusi Polri di Indonesia.*

Tags: Koalisi Advokasi Balimassa aksi Agustus
Previous Post

Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Next Post

Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

Next Post
Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

Polri dan Strategi "Community Policing" dalam Mengamankan Program MBG

Pakar Hukum Tara Negara Prediksi Nasib Gibran di Putusan MK

Zainal Arifin Mochtar: Rocky Gerung di Wantimpres Sulit Ubah Struktur

2026-10-17
Politisi Demokrat Sebut Ini ke Pihak yang Mewacanakan Kembali Pemilu Ditunda

Desak Komisi XI Panggil BEI dan OJK, Jansen Sitindaon: IHSG Anjlok

2026-10-17
DAD DKI Desak RUU Masyarakat Adat Disahkan

DAD DKI Desak RUU Masyarakat Adat Disahkan

2026-10-17
BerbagiLink Besutan Putra Aceh Raih Best Startup II HSDD 2026

BerbagiLink Besutan Putra Aceh Raih Best Startup II HSDD 2026

2026-10-17
Tandyo Budi Revita Jadi KSAD, Gantikan Maruli Simanjuntak

Tandyo Budi Revita Jadi KSAD, Gantikan Maruli Simanjuntak

2026-10-16
Surat BKP Viral, Instansi Diminta Unggah Capaian 2 Tahun Pemerintah

Surat BKP Viral, Instansi Diminta Unggah Capaian 2 Tahun Pemerintah

2026-10-16

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

    Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan MK Ijazah Gibran Bukan Pengesahan, Jalur Hukum Masih Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bendera Bintang Bulan di Acara Maulid Pidie Picu Bentrokan Warga dan TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tumbler Defect Snapy Mulai Rp5.000 Diburu Ratusan Pengunjung Blok M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekonomi Digital dan UMKM 2 Tahun Prabowo-Gibran: Pertumbuhan Rapuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In