Jakarta (parade.id)- Konfederasi KASBI menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Permenaker dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada tanggal 8 Maret 2023.
“Konfederasi KASBI berpandangan bahwa Pemerintah kembali memberikan karpet merah bagi Pengusaha di sektor industri padat karya yang memiliki karyawan seminimalnya 200 orang, sehingga diperbolehkan memotong upah buruhnya sebesar 25 persen dari upah yang berlaku. Hal tersebut merupakan bentuk kesewenangan-wenangan pemerintah yang melegitimasi terjadinya pelanggaran terhadap aturan Upah Minimum yang telah diatur selama ini, sehingga akan berdampak pada penurunan kesejahteraan pekerja yang dilegalisasi oleh pemerintah,” demikian siaran pers Konfederasi KASBI yang diterima parade.id dari Ketum Sunarno.
“Bahwa legalisasi Pemotongan Upah sebelumnya juga sudah dilakukan Pemerintah saat Pandemi Covid-19 dengan menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2021 dengan dalih banyak Perusahan yang merugi akibat pandemi. Hal tersebut kemudian menjadi preseden bagi terbitnya Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang didalihkan pada Perubahan Ekonomi Global. Dalih tersebut sangat tidak berdasar dan sulit untuk dibuktikan,” lanjutan dalam siaran pers Konfederasi KASBI.
Dalam catatan Konfederasi KASBI akhir-akhir ini terjadinya PHK buruh malah lebih dikarenakan terjadinya relokasi dan ataupun ekspansi perusahaan padat karya dari kota-kota indsutri besar ke daerah-daerah industri baru di Jawa Tengah, dan Jawa Barat pinggiran.
“Kementerian Ketenagakerjaan juga berdalih bahwa peraturan ini hadir untuk melindungi buruh/pekerja guna mencegah dari Pemutusan Hubungan Kerja yang marak terjadi belakangan. Padahal maraknya Pemutusan Hubungan Kerja yang terjadi belakangan hampir selalu dilakukan secara sepihak dan tidak ada kaitannya dengan alasan Pemotongan Upah tersebut.”
Konfederasi KASBI sebagai serikat buruh yang berorientasi pada perjuangan klas buruh, menilai bahwa Permenaker No. 5/2023 itu merupakan bentuk nyata perampasan pemerintah terhadap hak-hak kaum buruh. Pemerintah pun disebut selalu berpihak kepada pengusaha dan investor, yang mengenyampingkan kepentingan rakyat kecil.
“Setelah dikeluarkannya Perppu Cipta Kerja yang memantik protes dari berbagai kalangan, Pemerintah melalui Kemnaker justru semakin menjerumuskan kaum buruh dan rakyat ke jurang kesengsaraan.”
Selain menolak, Konfederasi KASBI juga mengecam atas penerbitan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global itu. Alasannya, pertama, karena tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang menjadi dasar pertimbangan di terbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023.
Kedua, karena Permenaker No.5/2023 merupakan legalisasi penurunan kesejahteraan bagi kaum buruh. ketiga, karena menafikan peran SP/SB sebagai aktor utama dan setara dalam sistim hubungan industrial di Indonesia yang keberadaannya dijamin oleh Undang-Undang. Keempat, karena Pemerintah tidak menjalankan peran dan fungsinya sebagai regulator yang adil dalam sistim hubungan industrial. Kelima, karena kepentingan hidup buruh diabaikan.
“Sebagaimana diketahui bahwa hubungan dan kedudukan hukum antara pekerja dan pengusaha secara alamiah tidak akan setara. Karena itu, kesepakatan yang dibuat oleh pengusaha dan pekerja kemungkinan besar bersifat disproporsional terhadap kepentingan pengusaha.”
Saat ini situasi hukum ketenagakerjaan di Indonesia sangat tidak jelas dengan digantungnya kesahihan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Kekosongan hukum ini semestinya tidak dapat dijadikan peluang untuk mengeluarkan aturan baru berkaitan dengan ketenagakerjaan.
Konfederasi KASBI pun menyerukan kepada seluruh anggota di basis-basis untuk terlibat dalam aksi protes ke Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Direncanakan pada hari ini, Selasa, 21 Maret 2023.
Adapun tuntutannya: menuntut kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk mencabut segera Permenaker Nomor 5 Tahun 2023; menuntut kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk tidak menerbitkan aturan-aturan yang berorientasi pada pelanggaran hak-hak buruh; menuntut kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk menjamin perlindungan atas hak-hak buruh dan menindak tegas pengusaha yang melakukan pelanggaran terhadap hak para buruhnya; menuntut kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI Mencabut dan membatalkan Perppu Cipta Kerja; dan menyerukan kepada kaum buruh, mahasiswa, dan seluruh elemen gerakan rakyat untuk mempersiapkan struktur komite aksi pemogokan umum nasional yang akan dilaksanakan secara serentak diseluruh Indonesia.
(Rob/parade.id)