Sabtu, Juli 5, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Konfederasi KASBI Tolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023

“Konfederasi KASBI berpandangan bahwa Pemerintah kembali memberikan karpet merah bagi Pengusaha di sektor industri padat karya yang memiliki karyawan seminimalnya 200 orang, sehingga diperbolehkan memotong upah buruhnya sebesar 25 persen dari upah yang berlaku.

redaksi by redaksi
2023-03-21
in Hukum, Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
KASBI Tulis Surat Pengaduan Terbuka ke Presiden, soal Ini

Foto: dok. ist

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Konfederasi KASBI menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Permenaker dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada tanggal 8 Maret 2023.

“Konfederasi KASBI berpandangan bahwa Pemerintah kembali memberikan karpet merah bagi Pengusaha di sektor industri padat karya yang memiliki karyawan seminimalnya 200 orang, sehingga diperbolehkan memotong upah buruhnya sebesar 25 persen dari upah yang berlaku. Hal tersebut merupakan bentuk kesewenangan-wenangan pemerintah yang melegitimasi terjadinya pelanggaran terhadap aturan Upah Minimum yang telah diatur selama ini, sehingga akan berdampak pada penurunan kesejahteraan pekerja yang dilegalisasi oleh pemerintah,” demikian siaran pers Konfederasi KASBI yang diterima parade.id dari Ketum Sunarno.

“Bahwa legalisasi Pemotongan Upah sebelumnya juga sudah dilakukan Pemerintah saat Pandemi Covid-19 dengan menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2021 dengan dalih banyak Perusahan yang merugi akibat pandemi. Hal tersebut kemudian menjadi preseden bagi terbitnya Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang didalihkan pada Perubahan Ekonomi Global. Dalih tersebut sangat tidak berdasar dan sulit untuk dibuktikan,” lanjutan dalam siaran pers Konfederasi KASBI.

Related posts

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

2025-07-03
Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

2025-07-02

Dalam catatan Konfederasi KASBI akhir-akhir ini terjadinya PHK buruh malah lebih dikarenakan terjadinya relokasi dan ataupun ekspansi perusahaan padat karya dari kota-kota indsutri besar ke daerah-daerah industri baru di Jawa Tengah, dan Jawa Barat pinggiran.

“Kementerian Ketenagakerjaan juga berdalih bahwa peraturan ini hadir untuk melindungi buruh/pekerja guna mencegah dari Pemutusan Hubungan Kerja yang marak terjadi belakangan. Padahal maraknya Pemutusan Hubungan Kerja yang terjadi belakangan hampir selalu dilakukan secara sepihak dan tidak ada kaitannya dengan alasan Pemotongan Upah tersebut.”

Konfederasi KASBI sebagai serikat buruh yang berorientasi  pada perjuangan klas buruh, menilai bahwa Permenaker No. 5/2023 itu merupakan bentuk nyata perampasan pemerintah terhadap hak-hak kaum buruh. Pemerintah pun disebut selalu berpihak kepada pengusaha dan investor, yang mengenyampingkan kepentingan rakyat kecil.

“Setelah dikeluarkannya Perppu Cipta Kerja yang memantik protes dari berbagai kalangan, Pemerintah melalui Kemnaker justru semakin menjerumuskan kaum buruh dan rakyat ke jurang kesengsaraan.”

 

Selain menolak, Konfederasi KASBI juga mengecam atas penerbitan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global itu. Alasannya, pertama, karena tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang menjadi dasar pertimbangan di terbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023.

Kedua, karena Permenaker No.5/2023 merupakan legalisasi penurunan kesejahteraan bagi kaum buruh. ketiga, karena menafikan peran SP/SB sebagai aktor utama dan setara dalam sistim hubungan industrial di Indonesia yang keberadaannya dijamin oleh Undang-Undang. Keempat, karena Pemerintah tidak menjalankan peran dan fungsinya sebagai regulator yang adil dalam sistim hubungan industrial. Kelima, karena kepentingan hidup buruh diabaikan.

“Sebagaimana diketahui bahwa  hubungan dan kedudukan hukum antara pekerja dan pengusaha secara alamiah tidak akan setara. Karena itu, kesepakatan yang dibuat oleh pengusaha dan pekerja kemungkinan besar bersifat disproporsional terhadap kepentingan pengusaha.”

Saat ini situasi hukum ketenagakerjaan di Indonesia sangat tidak jelas dengan digantungnya kesahihan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Kekosongan hukum ini semestinya tidak dapat dijadikan peluang untuk mengeluarkan aturan baru berkaitan dengan ketenagakerjaan.

Konfederasi KASBI pun menyerukan kepada seluruh anggota di basis-basis untuk terlibat dalam aksi protes ke Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Direncanakan pada hari ini, Selasa, 21 Maret 2023.

Adapun tuntutannya: menuntut kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk mencabut segera Permenaker Nomor 5 Tahun 2023; menuntut kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk  tidak menerbitkan aturan-aturan yang berorientasi pada pelanggaran hak-hak buruh;  menuntut kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk menjamin perlindungan atas hak-hak buruh dan menindak tegas pengusaha yang melakukan pelanggaran terhadap hak para buruhnya; menuntut kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI Mencabut dan membatalkan Perppu Cipta Kerja; dan menyerukan kepada kaum buruh, mahasiswa, dan seluruh elemen gerakan rakyat untuk mempersiapkan struktur komite aksi pemogokan umum nasional yang akan dilaksanakan secara serentak diseluruh Indonesia.

(Rob/parade.id)

Tags: #KASBI#Permenaker2023#Sosial
Previous Post

Aksi Mahasiswa Tolak Perppu Menjadi UU di DPR Tutup Akses Jalan Kendaraan

Next Post

Beasiswa Pendidikan Dai Berikan Kesempatan Kuliah Gratis bagi Anak-anak Pedalaman Negeri

Next Post
Beasiswa Pendidikan Dai Berikan Kesempatan Kuliah Gratis bagi Anak-anak Pedalaman Negeri

Beasiswa Pendidikan Dai Berikan Kesempatan Kuliah Gratis bagi Anak-anak Pedalaman Negeri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

2025-07-03
Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

2025-07-02
BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

2025-07-01

Waspada! Buku Terjemahan Bisa Menjadi Ladang Lahirnya Tafsir Ekstrem

2025-06-30
Konvoi Damai Menembus Blokade Gaza: Seruan Solidaritas, Refleksi Tokoh, dan Tantangan Kemanusiaan

Konvoi Damai Menembus Blokade Gaza: Seruan Solidaritas, Refleksi Tokoh, dan Tantangan Kemanusiaan

2025-06-29
Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

2025-06-28

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

    KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In