Jakarta (parade.id)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Penetapan tersangka oleh KPK ini karena lembaga anti rasuah itu menemukan peristiwa pidana dan dua alat bukti yang cukup.
“Terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyidikan terkait pajak, kami ingin sampaikan bahwa benar (Rafael tersangka),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (30/3/2023).
Rafael diduga menerima gratifikasi sejak 2011 hingga 2023, dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak DJP Kementerian Keuangan.
(Rob/parade.id)