Kamis, Oktober 15, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

KPK Uji Kompetensi Empat Posisi Jabatan Struktural

redaksi by redaksi
2020-06-18
in Hukum, Nasional
0
KPK Uji Kompetensi Empat Posisi Jabatan Struktural
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan uji kompetensi untuk empat posisi jabatan struktural, yaitu Direktur Pengaduan Masyarakat, Direktur Pengolahan Informasi dan Data, Direktur Penyidikan, dan Koordinator Wilayah.

“KPK melaksanakan tahap awal uji kompetensi untuk empat posisi jabatan struktural. Pelaksanaan uji kompetensi akan dilaksanakan mulai 18 Juni sampai 30 Juni 2020,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis.

Related posts

Bendera Bintang Bulan di Acara Maulid Pidie Picu Bentrokan Warga dan TNI

Bendera Bintang Bulan di Acara Maulid Pidie Picu Bentrokan Warga dan TNI

2026-10-14
Cara Cek Penerima Bansos Kemensos Pakai NIK KTP Lengkap

Cara Cek Penerima Bansos Kemensos Pakai NIK KTP Lengkap

2026-10-14

Adapun, kata dia, jumlah pendaftar yang telah memenuhi persyaratan administrasi untuk posisi Direktur Pengaduan Masyarakat berjumlah 23 peserta, Direktur Pengolahan Informasi dan Data enam peserta, Direktur Penyidikan 10 peserta dan Koordinator Wilayah berjumlah 68 peserta.

Ali mengatakan peserta terdiri dari sumber internal KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Keuangan.

Seluruh proses tahapan seleksi tersebut, kata Ali, sebagaimana rekruitmen yang telah dilaksanakan oleh KPK sebelumnya, diawali dengan seleksi administrasi lalu dilakukan uji kompetensi oleh pihak ketiga yang independen, profesional, dan terpercaya.

“Paralel dengan itu juga akan dilakukan pengecekan rekam jejak maupun kepatuhan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), terakhir akan dilakukan tes kesehatan, presentasi, dan wawancara dengan pimpinan KPK terkait visi misi pencegahan dan pemberantasan korupsi,” tuturnya.

Ia mengharapkan dengan seleksi terbuka tersebut terpilih pejabat struktural KPK yang dapat memperkuat kinerja KPK ke depan.
Sebelumnya, KPK juga telah melantik empat pejabat struktural baru pada Selasa (14/4), yakni Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Brigjen Pol Karyoto sebagai Deputi Penindakan KPK, Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Mochamad Hadiyana sebagai Deputi Informasi dan Data KPK.

Selanjutnya, Jaksa Fungsional pada Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung yang saat ini diperbantukan pada KPK Ahmad Burhanudin sebagai Kepala Biro Hukum KPK dan Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
(antara/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#Jakarta#KPK#Nasional
Previous Post

Jangan Kunjungi Situs Porno! Malware, Adware, dan Pornware Seluler Merajalela

Next Post

Indonesia Terpilih Jadi Anggota Dewan Ekonomi dan Sosial PBB

Next Post
Indonesia Terpilih Jadi Anggota Dewan Ekonomi dan Sosial PBB

Indonesia Terpilih Jadi Anggota Dewan Ekonomi dan Sosial PBB

Bendera Bintang Bulan di Acara Maulid Pidie Picu Bentrokan Warga dan TNI

Bendera Bintang Bulan di Acara Maulid Pidie Picu Bentrokan Warga dan TNI

2026-10-14
Cara Cek Penerima Bansos Kemensos Pakai NIK KTP Lengkap

Cara Cek Penerima Bansos Kemensos Pakai NIK KTP Lengkap

2026-10-14
Martha Tilaar, Pendiri Martha Tilaar Group Meninggal Dunia

Martha Tilaar, Pendiri Martha Tilaar Group Meninggal Dunia

2026-10-14
SBY di Unpad: Indonesia Emas 2045 Ilusi Jika Gagal Bertransformasi

SBY di Unpad: Indonesia Emas 2045 Ilusi Jika Gagal Bertransformasi

2026-10-14
KASBI Desak TIPTOP Hentikan Intimidasi dan PHK Sepihak Buruh

KASBI Desak TIPTOP Hentikan Intimidasi dan PHK Sepihak Buruh

2026-10-14

WALHI Ungkap Sekitar 50 Persen Titik Panas Berada di Konsesi Korporasi

2026-10-14

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

    Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa tak Lagi Otomatis Naik Kelas 2027, Ini Penjelasan Mendikdasmen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makasar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Bakal Gabung OECD, Dorong Kerja Sama Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecerdasan Buatan Harus Tetap di Bawah Hukum dan Konstitusi Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In