Minggu, November 8, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

KPU Mulai Bentuk PPDP Pilkada 2020

redaksi by redaksi
2020-06-23
in Nasional, Politik
0
KPU Mulai Bentuk PPDP Pilkada 2020
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Komisi Pemilihan Umum pada Rabu (24/6) mulai membentuk petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) untuk Pemilihan kepala daerah serentak 2020.

“Hai #TemanPemilih Rabu 24 Juni 2020, KPU memulai tahapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) #Pemilihan2020,” tulis KPU pada akun Twitter resminya, Jakarta, Selasa.

Related posts

Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

2026-11-07
Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

2026-11-07

Proses rekrutmen dan pelaksanaan tugas PPDP tersebut nantinya tetap memperhatikan standar dan prosedur protokol kesehatan COVID-19.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan ada sekitar 300 ribu orang yang akan terlibat dalam proses pemutakhiran data pemilih yang akan mulai digelar pada 15 Juli 2020 mendatang.

Menurut dia, KPU daerah memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pengadaan barang pelindung diri sesuai standar protokol kesehatan sebelum tahapan dimulai, sehingga ketika pemutakhiran semua petugas dapat menggelarnya dengan protokol COVID-19.

“Untuk pemutakhiran data pemilih melibatkan jumlah orang yang cukup banyak, APD-nya (alat pelindung diri) juga cukup banyak karena melibatkan PPDP yang jumlahnya berbasis TPS, jadi kalau ada TPS 300 ribu lebih maka yang terlibat sekurang-kurangnya juga 300 ribu,” katanya.

Dia berharap upaya koordinasi yang dilakukan di tingkat pusat dalam merealisasikan pilkada tepat waktu dan sesuai protokol kesehatan juga ditindaklanjuti oleh KPU daerah dan jajaran pemerintahan daerah.

“Komunikasi bisa berlangsung cepat KPU, Bawaslu, pemerintah daerah dan kepolisian, mudah-mudahan tahapan berjalan dengan baik dan bisa kita jalankan sesuai jadwal yang sudah disusun dan pelaksanaannya bisa terpenuhi sebagaimana syarat protokol kesehatan yang sudah diatur,” ujarnya.
(Antara/PARADE.ID)

Tags: #Nasional#Pilkada2020politik
Previous Post

LaNyalla Sambut Baik Rencana Sinergi DPD-PWI

Next Post

Di Pos Pemeriksaan Tepi Barat Polisi Israel Tembak Mati Warga Palestina

Next Post
Di Pos Pemeriksaan Tepi Barat Polisi Israel Tembak Mati Warga Palestina

Di Pos Pemeriksaan Tepi Barat Polisi Israel Tembak Mati Warga Palestina

Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

2026-11-07
Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

2026-11-07
UU Baru Ketenagakerjaan: PHK tanpa Kesepakatan Batal Demi Hukum

UU Baru Ketenagakerjaan: PHK tanpa Kesepakatan Batal Demi Hukum

2026-11-06
Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes di Istana Merdeka

Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes di Istana Merdeka

2026-11-06
Survei INDEF: UMKM Formal Minim Terlibat MBG dan KDMP

Survei INDEF: UMKM Formal Minim Terlibat MBG dan KDMP

2026-11-06
Rakyat Jadi Korban di Tengah “Perang Gajah” Kasus Penyadapan

Rakyat Jadi Korban di Tengah “Perang Gajah” Kasus Penyadapan

2026-11-06

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Bendera Bulan Bintang Aceh Resmi Dibatalkan, Ini Dasar Hukumnya

    Bendera Bulan Bintang Aceh Resmi Dibatalkan, Ini Dasar Hukumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelombang 20.980 Prajurit TNI AL Menuju Jakarta, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo Sumpah Pemuda Yogyakarta Ricuh, 26 Orang Belum Diketahui Keberadaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ungkap Alasan Gerebek Ponpes Sukoharjo, MUI Minta Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahfud MD: Putusan MA Suket Gibran Final, Usut Pidananya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In