Senin, Juni 23, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

KSBSI Desak RUU KIA Melibatkan Partisipasi Publik dan Tidak Bertentangan dengan UU Lain

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mendesak kepada DPR RI dan pemerintah Indonesia agar Rancangan Undang Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) melibatkan partisipan publik dan tidak tumpang tindih dengan Undang-Undang (UU) lain, khususnya UU Ketenagakerjaan.

redaksi by redaksi
2023-03-08
in Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
KSBSI Desak RUU KIA Melibatkan Partisipasi Publik dan Tidak Bertentangan dengan UU Lain

Foto: dok. KSBSI

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mendesak kepada DPR RI dan pemerintah Indonesia agar Rancangan Undang Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) melibatkan partisipan publik dan tidak tumpang tindih dengan Undang-Undang (UU) lain, khususnya UU Ketenagakerjaan. Demikian yang disampaikan Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban Elly, Rabu (8/3/2023), saat konferensi pers memperingati hari perempuan sedunia atau International Women’s Day (IWD), di Kantor KSBSI, Cipinang Muara, Jakarta.

“RUU KIA ini dianggap melegitimasi peran domestik berbasis gender terhadap perempuan. DPR RI dan pemerintah sebagai regulator harus melibatkan partisipasi publik dalam pembahasan RUU KIA ini, sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” kata Elly.

Ia menekankan, RUU KIA juga harus fokus mengatur tentang kesejahteraan ibu dan anak saja. Tentang ketentuan yang mengatur ‘Ibu Bekerja’ sebagaimana isi RUU KIA, hal tersebut idealnya menurut dia diatur spesifik di dalam UU Ketenagakerjaan atau pemerintah dapat meratifikasi konvensi ILO 183 tentang perlindungan maternitas.

Related posts

PADHI Minta KPK Bergerak dan Usut Beberapa Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Berau

2025-06-20
Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

2025-06-20

KSBSI menganalisis bahwa RUU KIA yang digadang-gadang mampu menurunkan angka stunting di Indonesia ini. Namun demikian, setelah membaca dan mengkaji ulang RUU ini tidak mengatur secara jelas dan tegas.

“Seperti pada Bab Ketentuan Umum, di mana tidak mengatur secara detail tentang difinisi bagi pasal-pasal RUU KIA. Kemudian RUU KIA ini juga dianggap tumpang tindih serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya,” terangnya.

Dalam pasal 82 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, misalnya, telah diatur cuti melahirkan selama 3 bulan. Sedangkan dalam pasal 4 ayat 2, RUU KIA mengatur cuti melahirkan selama 6 bulan.

“Perlu diingat regulasi UU Cipta Kerja telah menciptakan hubungan kerja kontrak yang setiap waktu, setiap bulan atau setiap tiga bulan  pengusaha dapat menyatakan kontrak/PKWT berakhir. Karenanya setiap kali  perempuan pekerja hamil, pengusaha dapat melakukan PHK,” kata dia mengingatkan.

“Regulasi ini dianggap hanya akan mengurangi kesempatan kerja berkelanjutan bagi perempuan. Pertanyaan kritisnya, apakah narasi besar memberi perlindungan kepada perempuan pekerja melalui pemberian cuti melahirkan 6 bulan hanya sebatas propaganda politik menjelang Pemilu 2024?” sambungnya.

Lebih lanjut Elly, menyatakan bahwa UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) telah mengatur mekanisme dalam Lembaga penyelesaian perselisihan antara pekerja/buruh dengan pengusaha melalui bipartite, mediasi dan pengadilan hubungan industrial sampai kasasi ke Mahkamah Agung.

“Sementara, pasal 5 ayat 3 RUU ini mengatur bahwa apabila ibu bekerja tidak mendampatkan haknya maka mekanisme penyelesainya dilakukan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah,” kata dia.

Demikian juga kata dia terkait pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah sesuai pasal 8, RUU ini. Hal tersebut akan berbenturan dengan yang dilakukan oleh pengawas di bidang ketenagakerjaan yang berada di Kementrian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja provinsi.

Hadir dalam Konferensi Pers IWD, di antaranya Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban, Sekretaris Jenderal KSBSI Dedi Hardianto, Ketua Umum dan Sekjen 10 Federasi Afiliasi KSBSI, Perwakilan Departemen dan Komisi KSBSI. Demikian siaran pers KSBSI.

(Rob/parade.id)

Tags: #KIA#KSBSIpolitik
Previous Post

IWD 2023, Ketua Bapilu Partai Buruh Bicara Peran Perempuan dalam Politik

Next Post

Mentan Sebut saat Ini Kita Dihadapkan Ancaman Krisis Pangan Global

Next Post
Mentan Sebut saat Ini Kita Dihadapkan Ancaman Krisis Pangan Global

Mentan Sebut saat Ini Kita Dihadapkan Ancaman Krisis Pangan Global

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PADHI Minta KPK Bergerak dan Usut Beberapa Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Berau

2025-06-20
Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

2025-06-20
Aliansi 98 Tolak Penghapusan Sejarah dan Tuntut Pemecatan Fadli Zon

Aliansi 98 Tolak Penghapusan Sejarah dan Tuntut Pemecatan Fadli Zon

2025-06-19
Multiplier Efek dan Swasembada Pangan Program MBG Perlu Dukungan Semua Pihak

Tanggapan CBA soal Dugaan Bareskrim Mulai Sidik PT Artajasa: Jangan Sampai Lolos

2025-06-18
Kuota Hangus karena Penggunaan Tanggal Pemakaian Habis Merugikan Konsumen?

Kuota Hangus karena Penggunaan Tanggal Pemakaian Habis Merugikan Konsumen?

2025-06-18

KontraS Kritik Pernyataan Menbud Fadli Zon, Tegaskan Negara Pernah Akui Kasus Mei 1998

2025-06-16

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPSLB GoTo 18 Juni 2025: Pembahasan Strategis, Pergantian Direksi, dan Rencana Buyback

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanggapan CBA soal Dugaan Bareskrim Mulai Sidik PT Artajasa: Jangan Sampai Lolos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Aturan dan Hukum dalam Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In