Jakarta (parade.id)- Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) berpendapat pengesahan Perppu tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-Undang cacat secara konstitusi. KSBSI pun akan tetap mengambil langkah hukum atas hal itu, di mana sebelumnya telah mengambil langkah yang sama (saat masih Perppu).
“Berdasarkan instruksi Presiden KSBSI, kami Tim Kuasa Hukum akan tetap memperjuangkan pembatalan Undang-Undang tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja melalui JR ke Mahkamah Konstitusi, baik formil maupun materi,” demikian keterangan tertulis Tim Kuasa Hukum DEN KSBSI yang diterima parade.id, kemarin.
Tim Kuasa Hukum mendorong MK supaya konsisten menyidangkan permohonan pengujian formil selama 60 hari kerja.
“Sementara sampai hari pengujian ini sudah 51 hari kerja setelah perkara kami No.6/PUU-XXI/2022 teregisterasi di MK—namun sampai persidangan ke-5 pada tanggal 27 Maret 2023 baru mendengar keterangan DPR, sementara objek perkara ini sudah disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang. Demikian pernyataan pers ini disampaikan Tim Kuasa Hukum KSBSI dalam Perkara No.6/PUU-XXI/2023.”
Bisa disebut dasar pendapat atau sikap KSBSI soal itu pertama, berdasarkan pasal 22 ayat 2 UUD 1945 jo pasal 52 ayat 1 UU No. 12 Tahun 2011 penetapan Perppu harus dilaksanakan dalam sidang I DPR setelah Perpu ditetapkan. Kedua, bahwa ternyata penetapan Perpu Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022 adalah tanggal 30 Desember 2022 pada saat DPR reses.
Ketiga, bahwa berdasarkan butir 1 dan 2 tersebut di atas, maka DPR memberi sikap atas RUU Perpu Cipta Kerja seharusnya menyetujui atau menolak. Keempat, bahwa dengan disahkannya Perpu Cipta Kerja menjadi Undang Undang pada masa persidangan ke IV (hari ini Selasa, 21 Maret 2023) maka pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi cacat konstitusi.
Sementara yang kelima, bahwa KSBSI telah mengajukan Judicial Review JR ke Mahkamah Konstitusi atas Perpu No.2 /2022 tentang Cipta Kerja sejak tanggak 9 Januari 2023 sampai hari ini memakan waktu 2,5 bulan. Dan terakhir atau keenam, bahwa walaupun telah berjalan waktu 2,5 bulan, Mahkamah Konstitusi belum mampu memberikan putusan, hal ini terjadi karena penundaan waktu sidang yang terlalu lama, sehingga permohonan atas JR Perpu No. 2 Tahun 2022 menjadi gugur (kehilangan objek).
Tima Kuasa Hukum DEN KSBSI: Harris Manalu, S.H selaku Ketua LBH KSBSI. Anggota: Abdullah Sani, S.H, Nikasi Ginting, S.H, Saut Pangaribuan , S.H, M.H, Supardi, S.H, Parulian Sianturi, S.H, dan Haris Isbandi, S.H. Pendapat dan atau sikap Tim Kuasa Hukum tersebut ditandatangani Presiden KSBSI Elly Rositas Silaban dan Sekjend Dedi Hardianto.
(Rob/parade.id)