Jumat, September 26, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

KSBSI: Pengesahan Perppu Ciptaker Menjadi UU Cacat Konstitusi

KSBSI pun akan tetap mengambil langkah hukum atas hal itu, di mana sebelumnya telah mengambil langkah yang sama (saat masih Perppu).

redaksi by redaksi
2023-03-22
in Hukum, Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
KSBSI Tolak Perppu tentang Ciptaker: Berikut Alasan dan Langkah yang Akan Diambil

Foto: (kiri-kanan) Haris Manalu Ketua LBH KSBSI, Emma Liliefna selaku Komisi Kesetaraan Nasional, Presiden KSBI Elly Rosita Silaban, Sekjen KSBSI Dedi Hardianto, dan Bendahara DEN KSBSI Rasmina Pakpahan

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) berpendapat pengesahan Perppu tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-Undang cacat secara konstitusi. KSBSI pun akan tetap mengambil langkah hukum atas hal itu, di mana sebelumnya telah mengambil langkah yang sama (saat masih Perppu).

“Berdasarkan instruksi Presiden KSBSI, kami Tim Kuasa Hukum akan tetap memperjuangkan pembatalan Undang-Undang tentang  Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja  melalui JR ke Mahkamah Konstitusi, baik formil maupun materi,” demikian keterangan tertulis Tim Kuasa Hukum DEN KSBSI yang diterima parade.id, kemarin.

Tim Kuasa Hukum mendorong MK supaya konsisten menyidangkan permohonan pengujian formil selama 60 hari kerja.

Related posts

Enam Tuntutan Partai Buruh dan SPI di HTN 2025

2025-09-25
Partai Ummat Akan Mediasi ke Gubernur DKI Buntut Pemecatan Pegawai JIC

Partai Ummat Akan Mediasi ke Gubernur DKI Buntut Pemecatan Pegawai JIC

2025-09-25

“Sementara sampai hari pengujian ini sudah 51 hari kerja setelah perkara kami No.6/PUU-XXI/2022 teregisterasi di MK—namun sampai persidangan ke-5 pada tanggal 27 Maret 2023 baru mendengar keterangan DPR, sementara objek perkara ini sudah disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang. Demikian pernyataan pers ini disampaikan Tim Kuasa Hukum KSBSI dalam Perkara No.6/PUU-XXI/2023.”

Bisa disebut dasar pendapat atau sikap KSBSI soal itu pertama, berdasarkan pasal 22 ayat 2 UUD 1945 jo pasal 52 ayat 1 UU No. 12 Tahun 2011 penetapan Perppu harus dilaksanakan dalam sidang I DPR setelah Perpu ditetapkan. Kedua, bahwa ternyata penetapan Perpu Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022 adalah tanggal 30 Desember 2022 pada saat DPR reses.

Ketiga, bahwa berdasarkan butir 1 dan 2 tersebut di atas, maka DPR memberi sikap atas RUU Perpu Cipta Kerja seharusnya menyetujui atau menolak. Keempat, bahwa dengan disahkannya Perpu Cipta Kerja menjadi Undang Undang pada masa persidangan ke IV (hari ini Selasa, 21 Maret 2023) maka pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi cacat konstitusi.

Sementara yang kelima, bahwa KSBSI telah mengajukan Judicial Review JR ke Mahkamah Konstitusi atas Perpu No.2 /2022 tentang Cipta Kerja  sejak tanggak 9 Januari 2023 sampai hari ini memakan waktu 2,5 bulan. Dan terakhir atau keenam, bahwa walaupun telah berjalan waktu 2,5 bulan, Mahkamah Konstitusi belum mampu memberikan putusan, hal ini terjadi karena penundaan waktu sidang yang terlalu lama, sehingga permohonan atas JR Perpu No. 2 Tahun 2022 menjadi gugur (kehilangan objek).

Tima Kuasa Hukum DEN KSBSI: Harris Manalu, S.H selaku Ketua LBH KSBSI. Anggota: Abdullah Sani, S.H, Nikasi  Ginting, S.H, Saut Pangaribuan , S.H, M.H, Supardi, S.H, Parulian Sianturi, S.H, dan Haris Isbandi, S.H. Pendapat dan atau sikap Tim Kuasa Hukum tersebut ditandatangani Presiden KSBSI Elly Rositas Silaban dan Sekjend Dedi Hardianto.

(Rob/parade.id)

Tags: #Ciptaker#KSBSIpolitik
Previous Post

Tasyakuran Forum Pancoran Bersatu (FPB) Dihadiri Ketua Bapilu Partai Buruh

Next Post

Program Dewan Dakwah Raih Penghargaan Dakwah Terbaik dalam Baznas Award 2023

Next Post
Program Dewan Dakwah Raih Penghargaan Dakwah Terbaik dalam Baznas Award 2023

Program Dewan Dakwah Raih Penghargaan Dakwah Terbaik dalam Baznas Award 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Enam Tuntutan Partai Buruh dan SPI di HTN 2025

2025-09-25
Partai Ummat Akan Mediasi ke Gubernur DKI Buntut Pemecatan Pegawai JIC

Partai Ummat Akan Mediasi ke Gubernur DKI Buntut Pemecatan Pegawai JIC

2025-09-25

Istana Terima Perwakilan Petani

2025-09-25

HTN 2025: Rezim Prabowo Abai Janji Kesejahteraan Petani

2025-09-24
Komentar Tokoh Tanjung Priok soal Dugaan Pemecatan Sepihak Pegawai JIC

Komentar Tokoh Tanjung Priok soal Dugaan Pemecatan Sepihak Pegawai JIC

2025-09-24
Sakit Gigi, Kepala JIC Urung Jawab Isu Pemecatan Pegawai

Sakit Gigi, Kepala JIC Urung Jawab Isu Pemecatan Pegawai

2025-09-22

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • 12 Ribu Petani Siap Kepung DPR 24 September

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sakit Gigi, Kepala JIC Urung Jawab Isu Pemecatan Pegawai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Cresyn Indonesia akan Tutup, FSPASI Ingatkan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergisitas Gerakan Mahasiswa Menuju Indonesia Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In