Minggu, Mei 18, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

KSBSI Resmi Mengajukan Judical Review ke MK terkait Perppu Ciptaker

Pengajuan gugatan yang diajukan KSBSI diwakili oleh Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban dan Sekretaris Jenderal KSBSI Dedi Hardianto.

redaksi by redaksi
2023-01-09
in Hukum, Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
KSBSI Resmi Mengajukan Judical Review ke MK terkait Perppu Ciptaker

Foto: dok. KSBSI

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Hari ini, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) secara resmi mengajukan gugatan uji formil dan materiil atau gugatan judicial review atas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi, Senin (9/1/2023).

Pengajuan gugatan yang diajukan KSBSI diwakili oleh Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban dan Sekretaris Jenderal KSBSI Dedi Hardianto. Pengajuan diterima oleh MK dengan nomor 3-1/PUU/PAN.MK/AP3–untuk nomor perkara baru keluar pada pekan ini.

Related posts

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

2025-04-12
ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

2025-04-12

Didampingi oleh Tim Kuasa KSBSI yang terdiri dari Ketua Lembaga Bantuan (LBH) KSBSI Harris Manalu SH, Saut Pangaribuan SH MH, Parulian Sianturi SH, Abdullah Sani SH, Supardi SH MH, Nikasi Ginting SH dan Haris Isbandi SH, KSBSI menyiapkan sedikitnya 48 bukti penguat gugatan dengan perincian, 18 bukti untuk uji formil dan sekitar 30-an bukti uji materiil.

“Sedangkan hari ini, baru 12 bukti yang diserahkan Tim Kuasa KSBSI ke MK,” demikian siaran pers KSBSI yang diterima parade.id.

KSBSI secara tegas menolak Perppu Cipta Kerja yang diklaim pemerintah sebagai pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban menjelaskan pengajuan tersebut, dengan mengatakan bahwa Perppu tentang Ciptaker itu merupakan manifest dari UU Cipta Kerja yang sudah jelas sampai saat ini ditolaknya.

“Sebelumnya, yang diminta KSBSI adalah Perppu penangguhan (pencabutan) klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan memberlakukan UU No. 13 Tahun 2003 secara utuh. Namun yang diterbitkan pemerintah justru Perppu Cipta Kerja sebagai pengganti UU Cipta Kerja,” terang Elly.

Selain menggugat ke Mahkamah Konstitusi, KSBSI juga berencana melakukan upaya-upaya lain untuk membatalkan terbitnya Perppu Cipta Kerja. Di antaranya mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo.

KSBSI juga akan berkirim surat kepada DPR dan DPD RI, meminta mereka untuk menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja. KSBSI, lanjut Elly, berpendapat bahwa syarat atau parameter objektif untuk menetapkan adanya kegentingan yang memaksa (mendesak) sebagaimana dalih pemerintah, dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia tidak terpenuhi untuk menerbitkan Perppu 2/2022.

“Atas alasan sebagai berikut: UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya serta UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya masih ada dan memadai sehingga tidak ada kekosongan hukum ketenagakerjaan; Memperbaiki UU Cipta Kerja selama 11 bulan kedepan dengan cara legislasi biasa adalah waktu yang cukup dengan membandingkan lamanya pembuatan undang-undang pada umumnya.

Selain itu, Perppu ini tidak membuat kepastian hukum tapi justru menimbulkan ketidakpastian baru bagi pengusaha dan buruh serta investor.

“Semua akan bingung, hukum mana yang berlaku, dan perpotensi kuat digagalkan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung,” kata dia.

Sebab itu, syarat atau parameter ihwal kegentingan yang memaksa tidak terpenuhi; Perppu menimbulkan ketidakpastian hukum; MK memerintahkan Presiden dan DPR untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dengan cara legislasi biasa; MK mengharuskan adanya partisipasi masyarakat secara maksimal dan bermakna dalam proses pembentukan undang-undang;

Kondisi perekonomian Indonesia diprediksi tetap baik-baik saja; Buruh dan serikat buruh dirugikan hak formil dan materiil atas penerbitan Perppu Cipta Kerja;

“Jadi,KSBSI menilai Perppu 2 nomor 2 tahun 2022 bertentangan dengan UUD 1945, UU No 12 tahun 2011, dan putusan MK no 91 tahun 2020. Oleh sebab itu, KSBSI dan 10 Federasi Serikat Buruh yang berafiliasi kepada KSBSI.”

Sikap KSBSI adalah menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja; mendesak Presiden untuk menarik Perppu Cipta Kerja dari DPR dan selanjutnya Perppu tersebut dicabut; mendesak DPR untuk menolak Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja jika tidak ditarik oleh Presiden; mendesak Presiden untuk mencabut klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja setelah Perppu Nomor 2 tahun 2022 dicabut; dan mendesak Presiden untuk menetapkan berlaku kembali UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sampai terbentuk UU Klaster Ketenagakerjaan.

Selain Presiden Elly, Sekjen Dedi dan tim kuasa KSBSI, juga hadir perwakilan dari 10 federasi afiliasi mendampingi pengajuan gugatan.

(Rob/parade.id)

Tags: #KSBSI#MK#Perppupolitik
Previous Post

Partai Buruh akan Melakukan Aksi Unjuk Rasa Tolak Perppu 2/2022 di Istana Negara

Next Post

HUT ke-50 PDI Perjuangan, Megawati Minta Kader Rajin Turun ke Masyarakat

Next Post
HUT ke-50 PDI Perjuangan, Megawati Minta Kader Rajin Turun ke Masyarakat

HUT ke-50 PDI Perjuangan, Megawati Minta Kader Rajin Turun ke Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

2025-04-12
ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

2025-04-12
Hati Nurani JPU yang Tuntut HRS Enam Tahun Penjara Dipertanyakan

Evakuasi Warga Gaza Memuluskan Pembersihan Etnis

2025-04-11

Rutan Makassar Dinilai Rawan Bisnis Kejahatan karena Minim CCTV

2025-04-11
Ketua KPIPA: Gaza Butuh Bantuan Militer Indonesia’s Hentikan Genosida

Ketua KPIPA: Gaza Butuh Bantuan Militer Indonesia’s Hentikan Genosida

2025-04-11
Ketua PP Bicara soal Kepemimpinan Muhammadiyah Masa Depan

MUI Mempertanyakan Sikap Presiden Prabowo yang Berencana Mengevakuasi Warga Gaza

2025-04-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

    Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Negara Muslim Terbesar di Dunia Harus Jadi Garda Terdepan Memerangi Islamofobia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Tempat yang Wajib Dikunjungi di Ciwidey Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evakuasi Warga Gaza Memuluskan Pembersihan Etnis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GEBRAK: Bubarkan DPR!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In