Jumat, Juli 4, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

KSPI Komentari Turunan UU Ciptaker, PP Nomor 34 Diprediksi Legalkan TKA

redaksi by redaksi
2021-02-25
in Nasional, Politik
0
Besok KSPI Aksi di MK, Bawa Dua Tuntutan

Said Iqbal

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)-  Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan dengan tegas tetap menolak UU Cipta Kerja atau Omninus Law. Apalagi saat ini pihaknya beserta serikat buruh lainnya sedang berjuang di MK terkait uji materil.

“Karena itu kami membawa UU ini sebagai materi untuk digugat di MK. Di MK sudah 2-3 kali persidangan dan 2 kali perbaikan,” katanya, Kamis (25/2/2021), melalui virtual.

Related posts

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

2025-07-03
Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

2025-07-02

“Sidang kami akan kembali dilanjutkan di awal atau pertengah bulan Maret,” sambungnya.

Terkait turunan dari UU Omnibus Law yang berjumlah empat, Said mengkritik pemerintah. Harusnya, kata dia, pemerintah menghargai proses hukum yang sedang berjalan di MK.

“Maka kami dengan tegas menyatakan bahwa tidak pernah terlibat dalam pembahasan empat PP tersebut terkait kluster Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Ini sekaligus menampik klaim Menteri Tenaga Kerja (Menaker) yang menyatakan  bahwa dalam “menciptakan” turunan tersebut ada tripartit dan unsur pekerja lainnya.

Malah Said menanyakan, serikat pekerja mana yang dimaksud oleh Menaker soal itu. Kalau saja alasan pemerintah hanya itu, maka menurutnya sama saja pemerintah sedang mencederai keadilan hukum dan seperti memaksakan kehendak.

“Harusnya pemerintah menghormati proses hukum (gugatan yang sedang berjalan), pun menyangkut pembahasan RPP (ketika belum menjadi PP),” terangnya.

Di empat PP tersebut, Said mengomentarinya. Salah satunya PP No. 34 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Ada yang menjadi sorotan Said, yakni di dalam PP itu kini sudah tidak ada lagi surat izin Menteri untuk TKA yang ingin bekerja. Padahal kata dia, itu (surat) adalah satu-satunya kontrol untuk TKA agar tidak penyimpangan, misal penggunaan TKA untuk unskill alias buruh kasar.

“Itu saja yang menggunakan instrumen Menaker masih saja ada penyimpangan. Tengok saja di beberapa apartemen seperti di Kelapa Gading, Hayam Wuruk dll, banyak sekali TLKA China yang menjadi buruh kasar,” katanya.

Menurut dia, keberadaan buruh kasar itu akan mengancam orang Indonesia dan ini juga berpotensi melanggar UUD 45 yang ada.

Keberadaan PP diprediksi oleh KSPI akan menjadikan legal buruh kasar TKA (China) di Indonesia. Sebab surat izin yang dimaksud sudah tidak ada lagi.

Perlu diketahui, bahwa ada empat turunan dari UU Cipta Kerja atau Omnibus Law ini. Yakni PP No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, PP No. 35 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, PP No. 36 tentang Pengupahan, dan PP No. 37 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

(Rgs/PARADE.ID)

Tags: #Buruh#Ciptaker#Hukum#KSPI#Nasional#UUpolitik
Previous Post

Pendakwah Sindir Dokter Ini: Berpikir Sederhana Saja Kesulitan

Next Post

Kudeta Picu kekerasan, Facebook Blokir Militer Myanmar

Next Post
Facebook Rilis Platform Bug Bounty Hacker Plus

Kudeta Picu kekerasan, Facebook Blokir Militer Myanmar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

2025-07-03
Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

2025-07-02
BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

2025-07-01

Waspada! Buku Terjemahan Bisa Menjadi Ladang Lahirnya Tafsir Ekstrem

2025-06-30
Konvoi Damai Menembus Blokade Gaza: Seruan Solidaritas, Refleksi Tokoh, dan Tantangan Kemanusiaan

Konvoi Damai Menembus Blokade Gaza: Seruan Solidaritas, Refleksi Tokoh, dan Tantangan Kemanusiaan

2025-06-29
Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

2025-06-28

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

    KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In