Jakarta (parade.id)- Tim kuasa hukum Hermawan Makki, alias Wawan, dari Lembaga Bantuan Hukum Damar Keadilan Rakyat (LBH DKR) secara resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Kepala Kepolisian Daerah Maluku (Kapolda Maluku). Gugatan ini terkait dengan penangkapan Hermawan Makki pada 20 Oktober 2024 oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, yang kini berstatus tersangka dan ditahan di Lapas Kabupaten Buru.
Gugatan ini telah terdaftar dengan Nomor Perkara 205/Pdt.G/2025/PN Amb di Pengadilan Negeri Ambon, dengan sidang perdana dijadwalkan pada Rabu, 30 Juli 2025, pukul 09.00 WIT.
Kuasa hukum Hermawan Makki yang terdiri dari Saleh Hidayat, S.H., Irwan Abd. Hamid, S.H., M.H., Dr. Drs. Miabahul Huda, S.H. M.H.I, dan Malik Raudhi Tuasamu, S.H.I, CPM., CPL., menyatakan bahwa penangkapan klien mereka pada tanggal 20 Oktober 2024 tersebut adalah tindakan yang diduga melawan hukum.
Hermawan Makki disangkakan melanggar Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Minerba terkait pembelian emas ilegal di pertambangan Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku.
Menurut Irwan, penyidik gagal paham dalam menerapkan pasal pidana 158 dan pasal 161 minerba. Padahal kedua pasal itu tidak terpenuhi unsur pidana karena kedudukan klien mereka adalah pembeli emas bukan penambang sebagai pelaku utama.
Selain itu, status pertambangan rakyat di Gunung Botak sudah terbit Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) itu artinya tidak bisa dikatakan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) apalagi menarasikan pertambangan Illegal.
Bahwa pasal yang melekat dengan pasal Pidana 158 dengan Pasal 161 Minerba adalah pasal 35. Pasal tersebut secara jelas menyatakan perizinan berusaha ini, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 35 ayat (2), dapat berupa:
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
2. Sertifikat Standar
3. Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Irwan Abd. Hamid dari LBH DKR menegaskan bahwa gugatan PMH ini diajukan untuk mencari keadilan dan memastikan bahwa proses hukum terhadap Hermawan Makki berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Kami menduga ada prosedur yang tidak sesuai dalam penangkapan klien kami, Tersangka pernah ditahan sejak 23 Oktober 2024 kemudian penangguhan penahanan sejak 23 Nopember 2024 dan ditahan lagi sejak Juli 2025 dan sampai sekarang selama kurang lebih hampir 10 bulan baru pelimpahan P 21 dan perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan, ini jelas janggal dan cenderung dipaksakan perkaranya seakan ada yang order. Sehingga kami mengajukan gugatan PMH ini untuk menguji keabsahan tindakan tersebut di mata hukum,” jelas Irwan dalam keterangannya kepada media.
Sorotan Putusan Pidana Gorontalo bahwa dalam konteks penegakan hukum yang serupa, LBH DKR juga menyoroti Putusan Perkara Pidana Putusan Nomor 177/Pid.Sus/2022/PN Gto dan Putusan Nomor 178/Pid.Sus/2022/PN Gto, di mana dalam putusannya, unsur pidana tidak terpenuhi.
Hal ini menjadi preseden penting yang menunjukkan bahwa dalam kasus-kasus terkait, penegak hukum perlu lebih cermat dalam menentukan pemenuhan unsur-unsur pidana.
“Putusan di Gorontalo menjadi contoh bagaimana pengadilan melihat kasus-kasus yang dituduhkan, dan kami berharap hal serupa juga berlaku dalam kasus Hermawan Makki. Kami merasa unsur pidana dalam kasus klien kami tidak terpenuhi,” tambah Irwan.
Pihak LBH DKR juga mempertanyakan ketidakmampuan penyidik menangkap pelaku utama penambangan terbuka di Gunung Botak, yang merupakan area pertambangan yang jelas terlihat.
Pernyataan dari pihak penyidik yang menyebutkan “mereka bukan superman yang bisa menangkap semua pelaku utama” dianggap tidak dapat dibenarkan, terutama dalam kasus penambangan illegal menurut versi penyidik.
Pihak LBH DKR berharap persidangan yang akan datang dapat mengungkap fakta-fakta sebenarnya dan memberikan keadilan bagi Hermawan Makki.*