Jumat, Oktober 23, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Kuasa Hukum Sapari Sesali Eksekusi atas BPOM Ditunda

redaksi by redaksi
2021-01-20
in Hukum, Nasional
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Untuk ketiga kalinya mantan Kepala BBPOM Surabaya Sapari (Penggugat) mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada hari Selasa (19/1/2021.

Kedatangan Sapari dalam rangka menghadiri sidang eksekusi. Sidang dipimpin langsung Ketua PTUN Jakarta Irhamto yang dibantu oleh Panitera Pengganti (PP) Srihartanto.

Related posts

OJK Jatuhkan Sanksi Kasus Saham DSSA, BREN, dan CUAN

2026-10-23
Ekonom: Indonesia Jadi “Neraka” Investor

Ekonom Prediksi Ekonomi RI 2027 Hanya Tumbuh 3 Persen

2026-10-23

Namun, sidang yang memakan waktu setengah jam itu akhirnya tidak ada keputusan hukum yang pasti karena sidang eksekusi tersebut ditunda untuk beberapa pekan ke depan. Artinya, eksekusi yang dimohonkan pihak penggugat (Sapari) tertunda.

Kuasa hukum pemohon eksekusi Arthur Noija menyatakan kasus ini seperti bentuk mengangkangi hukum dan pencorengan hukum dimana Jokowi mengatakan, bahwa hukum adalah Panglima Tertinggi.

“Tapi BPOM tidak mau melaksanakan apa yang telah menjadi keputusan hukum yang sudah berkuatan hukum tetap (Inracht van gewijsde),” kata dia, kepada awak media.

Padahal, kata dia, mereka panggil oleh Pengadilan atas putusan No. 294, dan yang dibacakan itu putusan yang sudah inkracht, tapi 17 September tergugat (BPOM) tidak melaksanakan.

Nopember dipanggil lagi untuk dilaksanakan namun lagi-lagi BPOM  belum melaksanakan putusan itu.

“Dan PTUN ini bisa apa tidak menjadi garda penegak hukum, dan kita harus cermat hari ini pak Sapari yang diginiin beok-besok siapa lagi yang seperti ini,” tegas Arthur.

Sementara di tempat yang sama Sapari selaku pemohon eksekusi mengatakan ia ingin persoalan ini dicermati agar majelis hakim PTUN mengambil tindakan ini yang jelas eksekusi pada tanggal 11 Nopember 2020 BPOM akan melaksanakan. Itu pun tadi dalam persidangan dibacakan.

“Dan saya sempat kaget BPOM berkordinasi dengan Kementerian keuangan bla-bla katanya gaji saya nihil, kalau nihil terus bagaimana dengan gaji saya selama 27 Bulan tidak terima gaji lalu bagaimana perhitungannya gitu loh,”pungkasnya.

“Harapan saya sesuai hati nurani apa yang sudah disampaikan pada eksekusi kedua yang telah dibacakan dalam persidangan oleh ketua majelis dan sekaligus ketua PTUN Jakarta,” sambungnya.

Yakni Badan POM akan melaksanakan pencabutan Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya sebagai Kepala Balai Besar POM di Surabaya tanggal 19 September 2018 beserta lampirannya.

Kata dia, jelas ini menyangkut harkat dan martabat dirinya.

Awak media sempat meminta tanggapan dari kuasa hukum BPOM tempat yang sama. Namun kuasa hukum BPOM tidak mau berkomentar.

Perlu diketahui, Sapari diberhentikan dari jabatan sebagai Kepala BBPOM di Surabaya oleh Kepala BPOM. Sapari tidak menerima pemberhentian itu, kemudian ia menggugat ke PTUN Jakarta.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN memutuskan (diktum ketiga) mewajibkan tergugat untuk untuk mencabut surat keputusan Kepala BPOM, No: KV 05.02.1.242.09.4592, tanggal 19 September 2018 tentang memberhentikan dengan hormat PNS atas nama Drs. Sapari Apt M.kes. dari jabatan Kepala BBPOM di Surabaya beserta lampirannya.

Namun hingga saat ini, putusan tersebut belum dilaksanakan oleh BPOM.

(Rgs/PARADE.ID)

Previous Post

Kritisi Demokrsi, SBY: Tidak Berarti Sistem Oligarki Lebih Baik

Next Post

Banjir Bandang, Ratusan KK di Perumahan Gunung Mas Mengungsi

Next Post

Banjir Bandang, Ratusan KK di Perumahan Gunung Mas Mengungsi

OJK Jatuhkan Sanksi Kasus Saham DSSA, BREN, dan CUAN

2026-10-23
Ekonom: Indonesia Jadi “Neraka” Investor

Ekonom Prediksi Ekonomi RI 2027 Hanya Tumbuh 3 Persen

2026-10-23
Prabowo Resmikan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan di Rakornas TPAKD

Prabowo Resmikan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan di Rakornas TPAKD

2026-10-23
Madura United Tekuk Persib Bandung 1-0 Lewat Gol Mitkov

Madura United Tekuk Persib Bandung 1-0 Lewat Gol Mitkov

2026-10-23
Prabowo Singgung MSCI di Sidang Kabinet: Indonesia tak Gentar

Prabowo Singgung MSCI di Sidang Kabinet: Indonesia tak Gentar

2026-10-23
Cara Cek Penerima Bansos Kemensos Pakai NIK KTP Lengkap

Cara Cek Penerima Bansos Kemensos Pakai NIK KTP Lengkap

2026-10-22

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Demo Jakarta 20 Oktober 2026 Dua Tahun Pemerintahan Prabowo

    Demo Jakarta 20 Oktober 2026 Dua Tahun Pemerintahan Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Surat BKP Viral, Instansi Diminta Unggah Capaian 2 Tahun Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MUI Minta Presiden Beri Perhatian Lebih atas Karhutla Berstatus Darurat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duka di Bawah Kibaran Bulan Bintang: Ketika Janji Politik Bertukar Kekerasan di Sagoe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan MK Ijazah Gibran Bukan Pengesahan, Jalur Hukum Masih Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In