Selasa, Juni 2, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Kuasa Hukum Sapari Sesali Eksekusi atas BPOM Ditunda

redaksi by redaksi
2021-01-20
in Hukum, Nasional
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Untuk ketiga kalinya mantan Kepala BBPOM Surabaya Sapari (Penggugat) mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada hari Selasa (19/1/2021.

Kedatangan Sapari dalam rangka menghadiri sidang eksekusi. Sidang dipimpin langsung Ketua PTUN Jakarta Irhamto yang dibantu oleh Panitera Pengganti (PP) Srihartanto.

Related posts

Anggaran Operasional Presiden Habis sehingga Prabowo Pakai Dana Pribadi?

Anggaran Operasional Presiden Habis sehingga Prabowo Pakai Dana Pribadi?

2026-06-02

Peran Palang Merah Indonesia di Majalengka

2026-06-01

Namun, sidang yang memakan waktu setengah jam itu akhirnya tidak ada keputusan hukum yang pasti karena sidang eksekusi tersebut ditunda untuk beberapa pekan ke depan. Artinya, eksekusi yang dimohonkan pihak penggugat (Sapari) tertunda.

Kuasa hukum pemohon eksekusi Arthur Noija menyatakan kasus ini seperti bentuk mengangkangi hukum dan pencorengan hukum dimana Jokowi mengatakan, bahwa hukum adalah Panglima Tertinggi.

“Tapi BPOM tidak mau melaksanakan apa yang telah menjadi keputusan hukum yang sudah berkuatan hukum tetap (Inracht van gewijsde),” kata dia, kepada awak media.

Padahal, kata dia, mereka panggil oleh Pengadilan atas putusan No. 294, dan yang dibacakan itu putusan yang sudah inkracht, tapi 17 September tergugat (BPOM) tidak melaksanakan.

Nopember dipanggil lagi untuk dilaksanakan namun lagi-lagi BPOM  belum melaksanakan putusan itu.

“Dan PTUN ini bisa apa tidak menjadi garda penegak hukum, dan kita harus cermat hari ini pak Sapari yang diginiin beok-besok siapa lagi yang seperti ini,” tegas Arthur.

Sementara di tempat yang sama Sapari selaku pemohon eksekusi mengatakan ia ingin persoalan ini dicermati agar majelis hakim PTUN mengambil tindakan ini yang jelas eksekusi pada tanggal 11 Nopember 2020 BPOM akan melaksanakan. Itu pun tadi dalam persidangan dibacakan.

“Dan saya sempat kaget BPOM berkordinasi dengan Kementerian keuangan bla-bla katanya gaji saya nihil, kalau nihil terus bagaimana dengan gaji saya selama 27 Bulan tidak terima gaji lalu bagaimana perhitungannya gitu loh,”pungkasnya.

“Harapan saya sesuai hati nurani apa yang sudah disampaikan pada eksekusi kedua yang telah dibacakan dalam persidangan oleh ketua majelis dan sekaligus ketua PTUN Jakarta,” sambungnya.

Yakni Badan POM akan melaksanakan pencabutan Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya sebagai Kepala Balai Besar POM di Surabaya tanggal 19 September 2018 beserta lampirannya.

Kata dia, jelas ini menyangkut harkat dan martabat dirinya.

Awak media sempat meminta tanggapan dari kuasa hukum BPOM tempat yang sama. Namun kuasa hukum BPOM tidak mau berkomentar.

Perlu diketahui, Sapari diberhentikan dari jabatan sebagai Kepala BBPOM di Surabaya oleh Kepala BPOM. Sapari tidak menerima pemberhentian itu, kemudian ia menggugat ke PTUN Jakarta.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN memutuskan (diktum ketiga) mewajibkan tergugat untuk untuk mencabut surat keputusan Kepala BPOM, No: KV 05.02.1.242.09.4592, tanggal 19 September 2018 tentang memberhentikan dengan hormat PNS atas nama Drs. Sapari Apt M.kes. dari jabatan Kepala BBPOM di Surabaya beserta lampirannya.

Namun hingga saat ini, putusan tersebut belum dilaksanakan oleh BPOM.

(Rgs/PARADE.ID)

Previous Post

Kritisi Demokrsi, SBY: Tidak Berarti Sistem Oligarki Lebih Baik

Next Post

Banjir Bandang, Ratusan KK di Perumahan Gunung Mas Mengungsi

Next Post

Banjir Bandang, Ratusan KK di Perumahan Gunung Mas Mengungsi

Anggaran Operasional Presiden Habis sehingga Prabowo Pakai Dana Pribadi?

Anggaran Operasional Presiden Habis sehingga Prabowo Pakai Dana Pribadi?

2026-06-02

Peran Palang Merah Indonesia di Majalengka

2026-06-01
Diplomasi Cerdik Prabowo Amankan Energi Nasional

Diplomasi Cerdik Prabowo Amankan Energi Nasional

2026-06-01

Warga Aceh Tolak Tambang Emas Beutong Ateuh

2026-05-31
Pesta Rakyat Kritik PSN Rugikan Rakyat Papua

Pesta Rakyat Kritik PSN Rugikan Rakyat Papua

2026-05-31

FSBPI Kawal Mediasi PHI Pekerja dengan Amos Indah Indonesia

2026-05-30

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • FSBPI Kawal Mediasi PHI Pekerja dengan Amos Indah Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FOBA ber-Qurban 2026 Digelar Wisma Mahasiswa Aceh FOBA Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Aceh Tolak Tambang Emas Beutong Ateuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khotbah UBN di Labuan Bajo Menekankan Pentingnya Dialog Iman Orang Tua dan Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WALHI Region Sumatra Deklarasikan Andalas: Agenda Menyelamatkan Ruang Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In