Minggu, November 8, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Teknologi

Lima Represi Internet Pembungkam Kebebasan di RI Versi SAFEnet

redaksi by redaksi
2020-06-15
in Teknologi
0
Lima Represi Internet Pembungkam Kebebasan di RI Versi SAFEnet
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menggolongkan Indonesia berstatus siaga satu represi demokrasi di internet. Hal itu berkaca dari pemblokiran internet yang terjadi selama tiga kali pada 2019.

Executive Director SAFEnet Damar Juniarto menyatakan represi internet terdiri dari sensor informasi, pemidanaan ekspresi, dan serangan siber. Pemblokiran internet, ungkap dia, merupakan perluasan dari bentuk tradisional sensor.

Related posts

BRIN dan Kampus Terjunkan Teknologi Pengolahan Sampah ke Desa

BRIN dan Kampus Terjunkan Teknologi Pengolahan Sampah ke Desa

2026-10-30
BRIN Dukung Riset dan Inovasi Nasional untuk MBKM

BRIN Kembangkan Biogas Limbah Sawit, Potensi Listrik 3,9 GW

2026-10-28

Berdasarkan catatan jaringan pemerhati kebebasan berekspresi di dunia digital tersebut dalam kurun waktu 2017-2019, masyarakat sipil menjadi kelompok rentan yang mengalami serangan siber. Disusul jurnalis/media, aktivis, artis/budayawan/penulis, dan dosen/guru.

Ada pun jenis serangan digital seperti disinformasi, doxing, akun peniru, malware, hacking, DdoS Attack, Cyber Ammock, dan Spam Calls.

SAFEnet, dan juga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengungkapkan pelbagai jenis represi di internet dengan tujuan membungkam suara atau kebebasan berekspresi yang ditemukan dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

1. Doxing

Secara sederhana, doxing merupakan tindakan mempublikasikan informasi pribadi seseorang di media sosial dengan tujuan agar orang tersebut mendapat intimidasi. Doxing merupakan tindakan balas dendam yang telah muncul pada 1990-an yang disebut juga mengancam kebebasan pers.

LBH Pers mencatat kasus yang berkaitan dengan doxing. Contoh terbaru adalah peristiwa yang dialami wartawan detik.com terkait pemberitaan kegiatan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Wartawan tersebut turut mendapatkan ancaman pembunuhan dari orang tak dikenal karena kegiatan jurnalistiknya.

Kasus lainnya yang mendapat sorotan publik adalah ketika Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebarkan informasi pribadi pengacara HAM dan Aktivis Papua Veronica Koman karena mengkritik pemerintahan Jokowi terkait vonis dua tahun penjara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

2. Peretasan (Hacking)

Peretasan bukan barang baru di Indonesia. Dalam kondisi belakangan ini, peretasan sering didapati mereka yang kritis terhadap penguasa. Biasanya peretasan selalu diikuti dengan ancaman teror.

Salah satu contoh kasus adalah terkait dengan penolakan RUU KPK oleh sejumlah unsur masyarakat sipil.

Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Hariadi Kartodihardjo menuturkan dirinya dan sejumlah rekan yang tergabung dalam akademisi tolak revisi UU KPK mengalami teror berupa panggilan telepon dari nomor tidak jelas.

Hariadi mengatakan rekannya yang merupakan Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) Rimawan mengalami peretasan pada akun WhatsApp-nya. Rimawan, kata dia, mengirim pesan bernada mendukung revisi UU KPK di dalam grup akademisi tolak revisi UU KPK.

Terakhir yang masih segar dalam ingatan adalah kasus peretasan nomor telepon seluler milik Peneliti kebijakan publik dan pegiat advokasi legislasi Ravio Patra.

Akun WhatsApp Ravio dibajak dengan mengirimkan pesan berantai bernada provokasi untuk melakukan penjarahan nasional.

3. Akun Peniru

SAFEnet mengungkapkan akun-akun peniru (imposter/ impersonator) dibuat dengan maksud dipakai untuk mengecoh, menipu dengan modus minta uang, hingga menjerumuskan orang agar menjadi sasaran persekusi.

Kejadian ini pernah dialami oleh Maria Catalina Sumarsih, ibunda Benardinus Realino Norma Irawan, mahasiswa Universitas Atma Jaya yang tewas saat Tragedi Semanggi I. Di mana akun facebook penggerak Aksi Kamisan itu ada yang meniru.

4. Disinformasi (Hoaks)

Kasus ini pernah dialami fotografer paruh waktu bernama Muhamad Yoga Herlangga yang dilaporkan atas perbuatan menginformasikan berita bohong di media sosial.

SAFEnet menuturkan Herlangga mendapatkan kiriman audio berupa pesan suara dalam salah satu grup WhatsApp. Isi dari pesan suara tersebut adalah informasi mengenai tujuh kontainer kotak surat suara di Tanjung Priok yang sudah dicoblos.

Atas informasi tersebut, Herlangga menyebarluaskan pesan suara yang diperolehnya ke sebuah grup facebook yang beranggotakan sekumpulan orang dengan perbedaan pilihan politik.

Kasus ini bermuara ke meja hijau di mana Herlangga diancam melanggar Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

SAFEnet pun mengajukan pendapat hukum pihak yang merasa berkepentingan atau amicus curiae dalam perkara tersebut.

5. Perundungan

Perundungan di internet pernah didapat Pilot Lion Air Capt Alisudarso Rasidi. Ia mengalami trauma mendalam karena dituding warganet terkait pemberian izin kepada tokoh #2019GantiPresiden Neno Warisman dalam menggunakan mikrofon atau public announcement.

Bahkan, informasi pribadinya sampai ditelisik warga net dan disebarluaskan.

(Robi/cnnindonesia/PARADE.ID)

Tags: #Internet#Jakarta#Siber
Previous Post

Subur Sembiring Diberhentikan Partai Demokrat

Next Post

Pembukaan Mal, Dalih Ekonomi dan Ancaman Meningkatnya Pandemi Covid-19

Next Post
80 Mal di Jakarta Mulai Buka Hari Ini

Pembukaan Mal, Dalih Ekonomi dan Ancaman Meningkatnya Pandemi Covid-19

Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

2026-11-07
Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

2026-11-07
UU Baru Ketenagakerjaan: PHK tanpa Kesepakatan Batal Demi Hukum

UU Baru Ketenagakerjaan: PHK tanpa Kesepakatan Batal Demi Hukum

2026-11-06
Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes di Istana Merdeka

Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes di Istana Merdeka

2026-11-06
Survei INDEF: UMKM Formal Minim Terlibat MBG dan KDMP

Survei INDEF: UMKM Formal Minim Terlibat MBG dan KDMP

2026-11-06
Rakyat Jadi Korban di Tengah “Perang Gajah” Kasus Penyadapan

Rakyat Jadi Korban di Tengah “Perang Gajah” Kasus Penyadapan

2026-11-06

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Bendera Bulan Bintang Aceh Resmi Dibatalkan, Ini Dasar Hukumnya

    Bendera Bulan Bintang Aceh Resmi Dibatalkan, Ini Dasar Hukumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelombang 20.980 Prajurit TNI AL Menuju Jakarta, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Digerebek Dini Hari, Santriwati tak Terlibat, Dewan Dakwah Gugat Prosedur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ungkap Alasan Gerebek Ponpes Sukoharjo, MUI Minta Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo Sumpah Pemuda Yogyakarta Ricuh, 26 Orang Belum Diketahui Keberadaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In