Senin, Agustus 24, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Lukman Edy: Kemenangan Jokowi di Pilpres 2019 Sesuai Putusan MA

redaksi by redaksi
2020-07-09
in Nasional, Politik
0
Lukman Edy: Kemenangan Jokowi di Pilpres 2019 Sesuai Putusan MA
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Mantan Ketua Pansus UU Pemilu Lukman Edy menilai pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin sah memenangi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019, bahkan kemenangan pasangan ini telah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

Lukman mengatakan hal itu di Jakarta, Kamis, menanggapi putusan MA yang mengabulkan gugatan sengketa pilpres diajukan Rachmawati Soekarnoputri dan enam orang pemohon lainnya.

Related posts

Kunjungi Dewan Dakwah, Presiden WADAH Malaysia Serukan Penguatan Kader dan Persatuan Serumpun

Kunjungi Dewan Dakwah, Presiden WADAH Malaysia Serukan Penguatan Kader dan Persatuan Serumpun

2026-08-24

Muslim Armas Kembali Terpilih Jadi Ketua Umum PP TIM 2026-2030

2026-08-23

Rachmawati menggugat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (7).

PKPU itu mengatur soal penetapan pemenang pilpres.

Majelis hakim MA menilai pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang disadur dari UUD NRI Tahun 1945.

Menurut Lukman, Jokowi-Ma’ruf menang secara dominasi maupun representasi. Hal itu sudah sesuai dengan putusan MK dan MA.

Dalam UUD NRI Tahun 1945, Pasal 6A, lanjut dia, pada prinsipnya telah mengamanatkan bahwa untuk menentukan calon presiden terpilih harus memenuhi dua aspek, yaitu aspek dominasi yang ditandai dengan kemenangan lebih dari 50 persen suara dan aspek representasi yang menyatakan harus mendapatkan minimal 20 persen di setengah provinsi di Indonesia.

“Kemenangan Jokowi-Amin sudah memenuhi kedua aspek tersebut, kemudian ditetapkan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Lukman dalam keterangan tertulisnya.

Ia pun menjelaskan tentang aspek dominasi untuk memperlihatkan bahwa presiden terpilih didukung oleh mayoritas penduduk Indonesia, sedangkan aspek representasi untuk menunjukkan sebaran dukungan yang signifikan mewakili luasnya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang beragam.

“Pak Jokowi sudah jelas mendapatkan dukungan dari mayoritas rakyat Indonesia, baik menurut jumlah maupun sebaran pemilih,” katanya menegaskan.

Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilu Pasal 416 Ayat (1)  berbunyi: “Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 jumlah provinsi di Indonesia.”

Secara substansi dan original, menurut dia, intensnya adalah sepenuhnya menyadur UUD NRI Tahun 45 Pasal 6A yang menegaskan tentang pemenuhan aspek dominasi dan aspek representasi.

Demikian juga, Putusan MK Nomor 50 Tahun 2014 terkait dengan pengujian UU No. 42/2008 dan Putusan MK Nomor 36 Tahun 2019 terkait dengan pengujian UU No. 7/2017 atas permintaan dan gugatan Ignatius Supriyadi yang menyatakan bahwa jika calon hanya terdiri dua pasang, maka yang memperoleh suara 50 persen lebih, bisa ditetapkan sebagai pemenang pemilu presiden.

“Faktanya pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin menang di 21 provinsi, memenuhi syarat representasi, dan menang 55,5 persen perolehan jumlah suara secara nasional, memenuhi syarat dominasi,” katanya menegaskan.
(Antara/PARADE.ID)

Tags: #Nasional#UUpolitik
Previous Post

Mendagri Sarankan Pemprov Sultra buat Perda Penanganan Covid-19

Next Post

WNI Jamaah Tablig yang Bermasalah Hukum di India Telah Direpatriasi

Next Post
WNI Jamaah Tablig yang Bermasalah Hukum di India Telah Direpatriasi

WNI Jamaah Tablig yang Bermasalah Hukum di India Telah Direpatriasi

Kunjungi Dewan Dakwah, Presiden WADAH Malaysia Serukan Penguatan Kader dan Persatuan Serumpun

Kunjungi Dewan Dakwah, Presiden WADAH Malaysia Serukan Penguatan Kader dan Persatuan Serumpun

2026-08-24

Muslim Armas Kembali Terpilih Jadi Ketua Umum PP TIM 2026-2030

2026-08-23
Menkraf Riefky Buka Mubes TIM 2026, Minta Warga Aceh Jaga Kekompakan

Menkraf Riefky Buka Mubes TIM 2026, Minta Warga Aceh Jaga Kekompakan

2026-08-23
Bamus Betawi Waspadai Demo Massal Warga Pati 27 Agustus

Bamus Betawi Waspadai Demo Massal Warga Pati 27 Agustus

2026-08-22
Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

Ricuh Warnai HDA Ke-21, Surya Darma: Momentum Evaluasi Perdamaian Aceh

2026-08-21
Natalius Pigai Bongkar Mahar Politik Papua Rp2 Miliar

Natalius Pigai Bongkar Mahar Politik Papua Rp2 Miliar

2026-08-21

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Kecelakaan Kerja Fatal di Lingkar Tambang Harita, AP3LT Ungkap Dugaan Kelalaian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASPIRASI: Kemerdekaan Harus Diikuti Pemberantasan Korupsi dan Stop PHK Massal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh Warnai HDA Ke-21, Surya Darma: Momentum Evaluasi Perdamaian Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Solidaritas Aceh Desak DPR Sahkan Revisi UUPA Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In