Selasa, September 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Menaker Ungkap Alasan Izinkan 500 TKA China Masuk RI

octa by octa
2020-06-26
in Nasional, Sosial dan Budaya
0
Menaker Ungkap Alasan Izinkan 500 TKA China Masuk RI
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan alasan pemerintah menyetujui masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China ke Indonesia. Ia menyebut dua perusahaan di Konawe, Sulawesi Tenggara, membutuhkan keahlian dari pekerja asal China tersebut.

“Alasan pemerintah menyetujui masuknya TKA China tersebut, karena keahliannya dibutuhkan oleh dua perusahaan yang ada di Konawe,” ujarnya, Kamis (25/6).

Related posts

Hitung Korban Asap, Bukan Cuma Lahan Terbakar

Hitung Korban Asap, Bukan Cuma Lahan Terbakar

2026-09-01

Legislator Aceh: Blok Andaman Harus Rujuk Pasal 33 UUD 1945

2026-08-31

Ia menuturkan pihaknya telah meminta pendampingan dari tenaga kerja lokal kepada seluruh TKA asal China itu. Dengan begitu, harapannya, terjadi transfer ilmu dari TKA China kepada tenaga kerja lokal.

“Pada akhirnya, ketika tenaga kerja lokal kita sudah bisa memahami teknologinya, maka operasional selanjutnya akan diserahkan kepada tenaga kerja lokal,” imbuh Ida.

Ia menyatakan proses kedatangan TKA ke Indonesia akan diperketat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Indonesia.

TKA yang akan datang ke Tanah Air harus dinyatakan sehat. Mereka juga harus melalui masa karantina di negara asal selama 14 hari dan berikutnya 14 hari setelah kedatangannya di Indonesia.

“Kemnaker akan mengawasi kedatangan mereka bekerja sama dengan Timpora, Tim Pengawasan Orang Asing, untuk melakukan pengawasan kelengkapan dokumen kesehatan maupun dokumen imigrasi mereka,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengizinkan 500 orang TKA asal China masuk ke wilayahnya untuk bekerja di perusahaan industri, Morosi, Kabupaten Konawe.

Ratusan TKA asal China itu datang untuk bekerja di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), sebuah perusahaan modal asing (PMA).

Pada Selasa, (23/6) lalu, sebanyak 156 TKA asal China kembali tiba di Bandar Udara Haluoleo Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kedatangan mereka langsung mendapat pengawalan ketat aparat TNI dan Polri. Namun, kedatangan mereka ditolak oleh warga setempat. Massa dari berbagai organisasi melakukan boikot jalan keluar dan masuk Bandara Haluoleo.

(cnnindonesia/PARADE.ID)

Tags: #Menaker#Nasional#Sosbud
Previous Post

Jokowi Ceramahi Risma dan Khofifah

Next Post

Firli Bahuri Dilaporkan Naik Heli Mewah, Wakil Ketua KPK Serahkan ke Dewas

Next Post
Firli Bahuri Dilaporkan Naik Heli Mewah, Wakil Ketua KPK Serahkan ke Dewas

Firli Bahuri Dilaporkan Naik Heli Mewah, Wakil Ketua KPK Serahkan ke Dewas

Hitung Korban Asap, Bukan Cuma Lahan Terbakar

Hitung Korban Asap, Bukan Cuma Lahan Terbakar

2026-09-01

Legislator Aceh: Blok Andaman Harus Rujuk Pasal 33 UUD 1945

2026-08-31
Ojol Bersatu Desak Polri Tindak Tegas Ormas Preman

Ojol Bersatu Desak Polri Tindak Tegas Ormas Preman

2026-08-30
Aktivis Desak PLTS Atap Dibuka usai Peluncuran 100 GW

Aktivis Desak PLTS Atap Dibuka usai Peluncuran 100 GW

2026-08-29
Tidak Berubahnya Kehidupan Kaum Tani di Mata Ketum GSBI karena Ini

GSBI: RUU Ketenagakerjaan Masih Bernuansa Omnibus Law

2026-08-28
Massa di DPR Tuntut Sahkan RUU Perampasan Aset

Massa di DPR Tuntut Sahkan RUU Perampasan Aset

2026-08-27

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Ketik Free iPhone, Modus Penipuan Giveaway Muncul di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GSBI: RUU Ketenagakerjaan Masih Bernuansa Omnibus Law

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Massa di DPR Tuntut Sahkan RUU Perampasan Aset

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan MK Nomor 90 “Skandal Konstitusional” Paling Melukai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Desak PLTS Atap Dibuka usai Peluncuran 100 GW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In