Senin, Juni 23, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Menaker Ungkap Alasan Izinkan 500 TKA China Masuk RI

octa by octa
2020-06-26
in Nasional, Sosial dan Budaya
0
Menaker Ungkap Alasan Izinkan 500 TKA China Masuk RI
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan alasan pemerintah menyetujui masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China ke Indonesia. Ia menyebut dua perusahaan di Konawe, Sulawesi Tenggara, membutuhkan keahlian dari pekerja asal China tersebut.

“Alasan pemerintah menyetujui masuknya TKA China tersebut, karena keahliannya dibutuhkan oleh dua perusahaan yang ada di Konawe,” ujarnya, Kamis (25/6).

Related posts

PADHI Minta KPK Bergerak dan Usut Beberapa Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Berau

2025-06-20
Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

2025-06-20

Ia menuturkan pihaknya telah meminta pendampingan dari tenaga kerja lokal kepada seluruh TKA asal China itu. Dengan begitu, harapannya, terjadi transfer ilmu dari TKA China kepada tenaga kerja lokal.

“Pada akhirnya, ketika tenaga kerja lokal kita sudah bisa memahami teknologinya, maka operasional selanjutnya akan diserahkan kepada tenaga kerja lokal,” imbuh Ida.

Ia menyatakan proses kedatangan TKA ke Indonesia akan diperketat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Indonesia.

TKA yang akan datang ke Tanah Air harus dinyatakan sehat. Mereka juga harus melalui masa karantina di negara asal selama 14 hari dan berikutnya 14 hari setelah kedatangannya di Indonesia.

“Kemnaker akan mengawasi kedatangan mereka bekerja sama dengan Timpora, Tim Pengawasan Orang Asing, untuk melakukan pengawasan kelengkapan dokumen kesehatan maupun dokumen imigrasi mereka,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengizinkan 500 orang TKA asal China masuk ke wilayahnya untuk bekerja di perusahaan industri, Morosi, Kabupaten Konawe.

Ratusan TKA asal China itu datang untuk bekerja di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), sebuah perusahaan modal asing (PMA).

Pada Selasa, (23/6) lalu, sebanyak 156 TKA asal China kembali tiba di Bandar Udara Haluoleo Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kedatangan mereka langsung mendapat pengawalan ketat aparat TNI dan Polri. Namun, kedatangan mereka ditolak oleh warga setempat. Massa dari berbagai organisasi melakukan boikot jalan keluar dan masuk Bandara Haluoleo.

(cnnindonesia/PARADE.ID)

Tags: #Menaker#Nasional#Sosbud
Previous Post

Jokowi Ceramahi Risma dan Khofifah

Next Post

Firli Bahuri Dilaporkan Naik Heli Mewah, Wakil Ketua KPK Serahkan ke Dewas

Next Post
Firli Bahuri Dilaporkan Naik Heli Mewah, Wakil Ketua KPK Serahkan ke Dewas

Firli Bahuri Dilaporkan Naik Heli Mewah, Wakil Ketua KPK Serahkan ke Dewas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PADHI Minta KPK Bergerak dan Usut Beberapa Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Berau

2025-06-20
Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

2025-06-20
Aliansi 98 Tolak Penghapusan Sejarah dan Tuntut Pemecatan Fadli Zon

Aliansi 98 Tolak Penghapusan Sejarah dan Tuntut Pemecatan Fadli Zon

2025-06-19
Multiplier Efek dan Swasembada Pangan Program MBG Perlu Dukungan Semua Pihak

Tanggapan CBA soal Dugaan Bareskrim Mulai Sidik PT Artajasa: Jangan Sampai Lolos

2025-06-18
Kuota Hangus karena Penggunaan Tanggal Pemakaian Habis Merugikan Konsumen?

Kuota Hangus karena Penggunaan Tanggal Pemakaian Habis Merugikan Konsumen?

2025-06-18

KontraS Kritik Pernyataan Menbud Fadli Zon, Tegaskan Negara Pernah Akui Kasus Mei 1998

2025-06-16

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPSLB GoTo 18 Juni 2025: Pembahasan Strategis, Pergantian Direksi, dan Rencana Buyback

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanggapan CBA soal Dugaan Bareskrim Mulai Sidik PT Artajasa: Jangan Sampai Lolos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Aturan dan Hukum dalam Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In